Pak Wido,
  Saya sudah ubah topik itu menjadi KORUPSI adalah HARAM, saya sent dan 
tambahkan ISI dari FATWA itu ke semua tempat dimana saya PERNAH minta 
penjelasan selama 1 tahun lebih, tanpa ada yang sanggup menyajikannya.[Sat, 20 
Dec 2008 20:36:48 -0800 (PST)]
   
  Hingga sabtu kemarin, ketika pak Irwan yang membuktikan Dengan TELAK.
   
  Apakah saya menghina?
  Di semua milis saya ikuti perdebatannya, TIDAK ADA SATUPUN Muslim yang mampu 
membuktikan itu 

  Hingga sabtu kemarin, ketika pak Irwan yang membuktikan Dengan TELAK.
   
  Artinya cuma dua hal:
    
   Fatwa itu tidak tersosialisasi dengan baik  
   Muslim2 di semua milis [ termasuk anda ] juga tidak tahu
  Sebelum bukti yang diberikan oleh Pak Irwan, maka adalah wajar saya tuduh MUI 
adalah TIdak bersih, Namun sekarang jelas tidak.
   
  Mengapa?
   
  TERBUKTI setelah lebih dari SETAHUN, para MUSLIM sendiri tidak mampu membela 
Insitusinya sendiri [Termasuk anda] dengan memberikan bukti ada FATWA MUI
   
  TERBUKTI bahwa FATWA itu tidak tersosialisasi dengan BAIK, karena mereka yang 
hobby mengirimkan berita [Termasuk anda] tidak mengetahui hal itu!
   
  Hingga sabtu kemarin, ketika pak Irwan yang membuktikan Dengan TELAK.
   
  Dan berbekal bukti itu pula, maka saya menyatakan sudah salah menuduh, dan 
saya kirimkan kesemua milis dan kepada orang2 yang perah melakukan tukar 
pendapat dengan saya
   
  Mengapa?
   
  Saya punya kewajiban membersihkan tuduhan itu mulai dari saya, dengan 
berbekal bukti itu!
   
  Fatwa itu telah ada sejak tahun 2000, namun TIDAK SEMUA MUSLIM [Termasuk 
ANDA] tidak mengetahuinya!
   
  Tidak kah itu lucu, kalau anda sendiri MUSLIM, hanya mampu mengucapkan terima 
kasih kepada orang yang memberikan pencerahan pada saya...padahal FATWA itu 
berumur 8 tahun
   
  Kemana saja anda?
  
Wido Supraha <wido.supr...@yahoo.com.sg> wrote:
          

  Terima kasih pak irwan, telah membuka mata hati pak wirajhana, yang asal 
berbicara dan menghina institusi yang terhormat.
  Semoga beliau tidak mengulanginya di kemudian hari, dan santun dalam 
berbicara.
  

  Wassalam,
  --wqs
  
    
---------------------------------
  From: M. Irwan Hrp <mirwan...@gmail.com>
To: mediac...@yahoogroups.com
Cc: wirajhana eka <wirajh...@yahoo.com>
Sent: Sunday, 21 December 2008 10:09:06
Subject: Re: [mediacare] Re: Fatwa Haram Golput Tak Bakal Ampuh

        Dear Pak Wirajhana,

Tanpa adanya fatwa MUI, korupsi sudah pasti haram.
Namun jika masih bersikeras untuk meminta fatwa haram korupsi, bapak bisa 
melihat di alamat berikut

http://www.mui. or.id/files/ korupsi.pdf

Judulnya adalah

KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Tentang
SUAP (RISYWAH) KORUPSI (GHULUL) DAN HADIAH PEJABAT


Btw, masih banyak muslim yang mengikuti fatwa MUI sampai saat ini.





  2008/12/20 wirajhana eka <wirajh...@yahoo. com>
            
  Abdul Rohim:
    Sekarang muncul wacana lagi, agar ada fatwa, bahkan kalau bisa dari Majelis 
Ulama Indonesia (MUI) bahwa golput itu haram hukumnya. 

  ---
   
  wacana itu dari YANG MULIA KETUA MPR, Hidayat nurwahid,
  MUI tinggal menunggu pesanan datangnya dari kalangan
   
  sepakat bahwa sangat BODOH ide FATWA haram..lebih BODOH lagi kalau MUI 
membuatnya (namun MUI tidak ada rencana sejauh ini)
   
  lebih bagus buat FATWA KORUPSI HARAM!
  yang sampai dengan hari ini, MUI tidak BERANI membuatnya
   
  TUDUHAN SAYA: MUI tidak berani, karena MUI tidak yakin diri mereka sendiri 
BERSIH!  

Abdul Rohim <peduli_klaten@ yahoo.com> wrote:

                  Fatwa Haram Golput Tak Bakal Ampuh 
  
  PADA 2004, ketika Megawati maju sebagai capres, beberapa ulama berlomba-lomba 
mengeluarkan pendapat bahwa memilih capres wanita haram hukumnya. Bahkan, ada 
ulama yang menantang berdebat.. Anehnya, ketika pada 2008 Khofifah mencalonkan 
diri sebagai cagub Jawa Timur, semua ulama bungkam.

Sekarang muncul wacana lagi, agar ada fatwa, bahkan kalau bisa dari Majelis 
Ulama Indonesia (MUI) bahwa golput itu haram hukumnya. Banyak orang bersikap 
golput. Antara lain karena sakit, harus mencari nafkah, ada anggota keluarga 
yang meninggal, mendapat kecelakaan lalu lintas, tidak terdaftar di daftar 
pemilih tetap (DPT), tidak mendapat surat panggilan ataupun kartu pemilih, 
lupa, dan secara fisik tidak mampu menuju ke tempat pemungutan suara (TPS). Ada 
juga golput karena sengaja, malas, pesimistis, tidak ada caleg atau calon 
pemimpin yang cocok, dan masih banyak penyebab golput lainnya.

Karena penyebab golput banyak, fatwa golput haram tidak bisa diberlakukan untuk 
semua jenis golput. Lagi pula, walaupun ada sejuta fatwa golput haram, angka 
golput tetap tinggi. 

Hariyanto Imadha, Jl AIS Nasution 5, Bojonegoro (e-mail:indodata@ yahoo.com) 
http://jawapos. com/

  
     Salam
  Abdul Rohim
  http://groups. google.com/ group/peduli- jateng?hl= id




  


__





 

  


  
---------------------------------
  New Email names for you! 
Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
Hurry before someone else does!

       

Kirim email ke