Pak Wido, Saya sudah ubah topik itu menjadi KORUPSI adalah HARAM, saya sent dan tambahkan ISI dari FATWA itu ke semua tempat dimana saya PERNAH minta penjelasan selama 1 tahun lebih, tanpa ada yang sanggup menyajikannya.[Sat, 20 Dec 2008 20:36:48 -0800 (PST)] Hingga sabtu kemarin, ketika pak Irwan yang membuktikan Dengan TELAK. Apakah saya menghina? Di semua milis saya ikuti perdebatannya, TIDAK ADA SATUPUN Muslim yang mampu membuktikan itu
Hingga sabtu kemarin, ketika pak Irwan yang membuktikan Dengan TELAK. Artinya cuma dua hal: Fatwa itu tidak tersosialisasi dengan baik Muslim2 di semua milis [ termasuk anda ] juga tidak tahu Sebelum bukti yang diberikan oleh Pak Irwan, maka adalah wajar saya tuduh MUI adalah TIdak bersih, Namun sekarang jelas tidak. Mengapa? TERBUKTI setelah lebih dari SETAHUN, para MUSLIM sendiri tidak mampu membela Insitusinya sendiri [Termasuk anda] dengan memberikan bukti ada FATWA MUI TERBUKTI bahwa FATWA itu tidak tersosialisasi dengan BAIK, karena mereka yang hobby mengirimkan berita [Termasuk anda] tidak mengetahui hal itu! Hingga sabtu kemarin, ketika pak Irwan yang membuktikan Dengan TELAK. Dan berbekal bukti itu pula, maka saya menyatakan sudah salah menuduh, dan saya kirimkan kesemua milis dan kepada orang2 yang perah melakukan tukar pendapat dengan saya Mengapa? Saya punya kewajiban membersihkan tuduhan itu mulai dari saya, dengan berbekal bukti itu! Fatwa itu telah ada sejak tahun 2000, namun TIDAK SEMUA MUSLIM [Termasuk ANDA] tidak mengetahuinya! Tidak kah itu lucu, kalau anda sendiri MUSLIM, hanya mampu mengucapkan terima kasih kepada orang yang memberikan pencerahan pada saya...padahal FATWA itu berumur 8 tahun Kemana saja anda? Wido Supraha <wido.supr...@yahoo.com.sg> wrote: Terima kasih pak irwan, telah membuka mata hati pak wirajhana, yang asal berbicara dan menghina institusi yang terhormat. Semoga beliau tidak mengulanginya di kemudian hari, dan santun dalam berbicara. Wassalam, --wqs --------------------------------- From: M. Irwan Hrp <mirwan...@gmail.com> To: mediac...@yahoogroups.com Cc: wirajhana eka <wirajh...@yahoo.com> Sent: Sunday, 21 December 2008 10:09:06 Subject: Re: [mediacare] Re: Fatwa Haram Golput Tak Bakal Ampuh Dear Pak Wirajhana, Tanpa adanya fatwa MUI, korupsi sudah pasti haram. Namun jika masih bersikeras untuk meminta fatwa haram korupsi, bapak bisa melihat di alamat berikut http://www.mui. or.id/files/ korupsi.pdf Judulnya adalah KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Tentang SUAP (RISYWAH) KORUPSI (GHULUL) DAN HADIAH PEJABAT Btw, masih banyak muslim yang mengikuti fatwa MUI sampai saat ini. 2008/12/20 wirajhana eka <wirajh...@yahoo. com> Abdul Rohim: Sekarang muncul wacana lagi, agar ada fatwa, bahkan kalau bisa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa golput itu haram hukumnya. --- wacana itu dari YANG MULIA KETUA MPR, Hidayat nurwahid, MUI tinggal menunggu pesanan datangnya dari kalangan sepakat bahwa sangat BODOH ide FATWA haram..lebih BODOH lagi kalau MUI membuatnya (namun MUI tidak ada rencana sejauh ini) lebih bagus buat FATWA KORUPSI HARAM! yang sampai dengan hari ini, MUI tidak BERANI membuatnya TUDUHAN SAYA: MUI tidak berani, karena MUI tidak yakin diri mereka sendiri BERSIH! Abdul Rohim <peduli_klaten@ yahoo.com> wrote: Fatwa Haram Golput Tak Bakal Ampuh PADA 2004, ketika Megawati maju sebagai capres, beberapa ulama berlomba-lomba mengeluarkan pendapat bahwa memilih capres wanita haram hukumnya. Bahkan, ada ulama yang menantang berdebat.. Anehnya, ketika pada 2008 Khofifah mencalonkan diri sebagai cagub Jawa Timur, semua ulama bungkam. Sekarang muncul wacana lagi, agar ada fatwa, bahkan kalau bisa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa golput itu haram hukumnya. Banyak orang bersikap golput. Antara lain karena sakit, harus mencari nafkah, ada anggota keluarga yang meninggal, mendapat kecelakaan lalu lintas, tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), tidak mendapat surat panggilan ataupun kartu pemilih, lupa, dan secara fisik tidak mampu menuju ke tempat pemungutan suara (TPS). Ada juga golput karena sengaja, malas, pesimistis, tidak ada caleg atau calon pemimpin yang cocok, dan masih banyak penyebab golput lainnya. Karena penyebab golput banyak, fatwa golput haram tidak bisa diberlakukan untuk semua jenis golput. Lagi pula, walaupun ada sejuta fatwa golput haram, angka golput tetap tinggi. Hariyanto Imadha, Jl AIS Nasution 5, Bojonegoro (e-mail:indodata@ yahoo.com) http://jawapos. com/ Salam Abdul Rohim http://groups. google.com/ group/peduli- jateng?hl= id __ --------------------------------- New Email names for you! Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail. Hurry before someone else does!