BERBAGAI TOKOH pemerintah RI sudah menjanjikan pembebasan 'fiskal' ini, tapi semuanya berdusta. Mungkinkah mereka mendapat bagian dari penggebirian fiskal yg dipungut?
Yg jelas - ini dapat kita liat sendiri di bandar internasional - di mana para calo merayu penumpang untuk mendapatkan 'kebebasan fiiskal' for a fee! Aku pernah meliat satu rombongan wisatawan Indonesia yg akan pergi ke luar negeri. 20-an orang yg ternyata setelah nego dg pejabat di dlam kantor fiskal, bisa dicap paspornya dg pungutan yg jauh lebih rendah dari fiskal yg berlaku. Tentunya semua duit haram itu masuk popoji yg bersangkutan. Hapuskan pungutan fiska krn ini praktik imoral dan hanya encouraging corruption. Gabrielka Rantau --- In zamanku@yahoogroups.com, "teddy sunardi" <teddysuna...@...> wrote: > > http://mediaindonesia.com/ > > 03 Januari 2009 18:36 WIB > Bebas Fiskal Tidak Harus Tunggu Sampai 2011 > YOGYAKARTA--MI: Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Sri > Adiningsih menyatakan pemerintah tidak perlu menunggu hingga 2011 untuk > memberikan bebas bea fiskal secara menyeluruh. > > "Kebijakan bea fiskal itu tidak lazim karena di negara lain juga tidak > diterapkan, sehingga saya rasa pembebasan bea fiskal secara menyeluruh harus > segera dilakukan," kata Adiningsih, di Yogyakarta, Sabtu (3/1). > > Sebelumnya pemerintah menyatakan fasilitas pembebasan bea fiskal bagi > pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) hanya berlaku dua tahun, yaitu 1 > Januari 2009 hingga 31 Desember 2010 dan pemerintah akan memberlakukan bebas > fiskal secara menyeluruh pada 1 Januari 2011, baik yang memiliki NPWP atau > tidak. > > Menurut dia, pembebanan bea fiskal tidak akan memberikan keuntungan yang > besar bagi Indonesia, tetapi justru bisa merugikan Indonesia di tengah arus > liberalisasi ekonomi sehingga mobilisasi orang keluar masuk Indonesia pun > cukup tinggi, termasuk dari sektor pariwisata. > > "Pembebanan bea fiskal hanya akan menambah biaya, selain itu dari sektor > pariwisata pun menjadi tidak menarik," ujarnya. > > Adiningsih menyatakan pembebasan bea fiskal secara menyeluruh tidak akan > terlalu banyak menurunkan sektor penerimaan pajak, tetapi justru berimbas > positif pada sektor lain khususnya ekonomi dan pariwisata. > > Terhitung sejak 1 Januari 2009, masyarakat yang tidak memiliki NPWP dan > melakukan perjalanan ke luar negeri akan dikenai bea fiskal sebesar Rp2,5 > juta per orang per perjalanan, naik dari nilai sebelumnya sebesar Rp1 juta. > > Fasilitas bebas fiskal baru diberikan kepada tiga kelompok yaitu kelompok > yang dibebaskan langsung, pemilik NPWP dan kelompok bebas fiskal dengan > Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN). > > Masyarakat yang berusia kurang dari 21 tahun, orang asing yang bertempat > tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari, pejabat dan keluarga perwakilan > diplomat asing serta organisasi internasional, jemaah haji, tenaga kerja > Indonesia dan orang pribadi yang melakukan perjalanan dinas mendapat bebas > bea fiskal secara langsung. > > Kelompok yang mendapat SKBFLN adalah mahasiswa asing di Indonesia, orang > asing yang melakukan penelitian, ikut program kerja sama teknik atas > persetujuan Sekretariat Negara, anggota misi keagamaan, penyandang cacat dan > orang sakit yang berobat ke luar negeri, anggota misi kesenian, kebudayaan > dan atlet yang mewakili Indonesia. (Ant/OL-02) >