BERBAGAI TOKOH pemerintah RI sudah menjanjikan pembebasan 'fiskal' ini,
tapi semuanya berdusta. Mungkinkah mereka mendapat bagian dari
penggebirian fiskal yg dipungut?

Yg jelas  - ini dapat kita liat sendiri  di bandar internasional - di
mana para calo merayu penumpang untuk mendapatkan 'kebebasan fiiskal'
for a fee! Aku pernah meliat satu rombongan wisatawan Indonesia yg akan
pergi ke luar negeri. 20-an orang yg ternyata setelah nego dg pejabat di
dlam kantor fiskal, bisa dicap paspornya dg pungutan yg jauh lebih
rendah dari fiskal yg berlaku. Tentunya semua duit haram itu masuk
popoji yg bersangkutan.

Hapuskan pungutan fiska krn ini praktik imoral dan hanya encouraging
corruption.

Gabrielka Rantau

--- In zamanku@yahoogroups.com, "teddy sunardi" <teddysuna...@...>
wrote:
>
> http://mediaindonesia.com/
>
> 03 Januari 2009 18:36 WIB
> Bebas Fiskal Tidak Harus Tunggu Sampai 2011
> YOGYAKARTA--MI: Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Sri
> Adiningsih menyatakan pemerintah tidak perlu menunggu hingga 2011
untuk
> memberikan bebas bea fiskal secara menyeluruh.
>
> "Kebijakan bea fiskal itu tidak lazim karena di negara lain juga tidak
> diterapkan, sehingga saya rasa pembebasan bea fiskal secara menyeluruh
harus
> segera dilakukan," kata Adiningsih, di Yogyakarta, Sabtu (3/1).
>
> Sebelumnya pemerintah menyatakan fasilitas pembebasan bea fiskal bagi
> pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) hanya berlaku dua tahun, yaitu
1
> Januari 2009 hingga 31 Desember 2010 dan pemerintah akan memberlakukan
bebas
> fiskal secara menyeluruh pada 1 Januari 2011, baik yang memiliki NPWP
atau
> tidak.
>
> Menurut dia, pembebanan bea fiskal tidak akan memberikan keuntungan
yang
> besar bagi Indonesia, tetapi justru bisa merugikan Indonesia di tengah
arus
> liberalisasi ekonomi sehingga mobilisasi orang keluar masuk Indonesia
pun
> cukup tinggi, termasuk dari sektor pariwisata.
>
> "Pembebanan bea fiskal hanya akan menambah biaya, selain itu dari
sektor
> pariwisata pun menjadi tidak menarik," ujarnya.
>
> Adiningsih menyatakan pembebasan bea fiskal secara menyeluruh tidak
akan
> terlalu banyak menurunkan sektor penerimaan pajak, tetapi justru
berimbas
> positif pada sektor lain khususnya ekonomi dan pariwisata.
>
> Terhitung sejak 1 Januari 2009, masyarakat yang tidak memiliki NPWP
dan
> melakukan perjalanan ke luar negeri akan dikenai bea fiskal sebesar
Rp2,5
> juta per orang per perjalanan, naik dari nilai sebelumnya sebesar Rp1
juta.
>
> Fasilitas bebas fiskal baru diberikan kepada tiga kelompok yaitu
kelompok
> yang dibebaskan langsung, pemilik NPWP dan kelompok bebas fiskal
dengan
> Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN).
>
> Masyarakat yang berusia kurang dari 21 tahun, orang asing yang
bertempat
> tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari, pejabat dan keluarga
perwakilan
> diplomat asing serta organisasi internasional, jemaah haji, tenaga
kerja
> Indonesia dan orang pribadi yang melakukan perjalanan dinas mendapat
bebas
> bea fiskal secara langsung.
>
> Kelompok yang mendapat SKBFLN adalah mahasiswa asing di Indonesia,
orang
> asing yang melakukan penelitian, ikut program kerja sama teknik atas
> persetujuan Sekretariat Negara, anggota misi keagamaan, penyandang
cacat dan
> orang sakit yang berobat ke luar negeri, anggota misi kesenian,
kebudayaan
> dan atlet yang mewakili Indonesia. (Ant/OL-02)
>

Kirim email ke