Sebenernya ini bwt orang2 muslim sendiri, mengenai JIHAD... 
Intinya, bom bunuh diri, terorisme dengan pembunuhan massal dll adalah
kategori Bid'ah (mengada2 dalam urusan agama), dan amal itu ditolak
oleh Allah. Jelass?!

Ustadz Abu Qatadah adalah seorang ustadz di kalangan Salafy.

Happy reading!




HAKIKAT JIHAD
Senin, 26 Mei 2008 13:45:41 WIB

HAKIKAT JIHAD


Oleh
Ustadz Abu Qatadah



Jihad merupakan puncak kekuatan dan kemuliaan Islam. Orang yang
berjihad akan menempati kedudukan yang tinggi di surga, sebagaimana
juga memiliki kedudukan yang tinggi di dunia

Secara umum, hakikat jihad mempunyai makna yang sangat luas. Yaitu,
berjihad melawan hawa nafsu, berjihad melawan setan, dan berjihad
melawan orang-orang fasik dari kalangan ahli bid'ah dan maksiat.
Sedangkan menurut syara' jihad adalah mencurahkan seluruh kemampuan
untuk memerangi orang kafir. [Lihat Fathul Bari 6/77]

Sehingga dapat disimpulkan, jihad itu meliputi empat bagian :
Pertama : Jihad melawan hawa nafsu
Kedua : Jihad melawan setan
Ketiga : Berjihad melawan orang-orang fasik, pelaku kezhaliman, pelaku
bid'ah dan pelaku kemungkaran.
Keempat : Jihad melawan orang-orang munafik dan kafir

Jihad melawan hawa nafsu, meliputi empat masalah :
Pertama : Berjihad melawan hawa nafsu dalam mencari dan mempelajari
kebenaran agama yang haq.
Kedua : Berjihad melawan hawa nafsu dalam mengamalkan ilmu yang telah
didapatkan.
Ketiga : Berjihad melawan hawa nafsu dalam mendakwahkan ilmu dan agama
yang haq.
Keempat : Berjihad melawan hawa nafsu dengan bersabar dalam mencari
ilmu, beramal dan dalam berdakwah.

Adapun berjihad melawan setan dapat dilakukan dengan dua cara :
Pertama : Berjihad melawan setan dengan menolak setiap apa yang
dilancarkan setan yang berupa syubhat dan keraguan yang dapat
mencederai keimanan
Kedua : Berjihad melawan setan dengan menolak setiap apa yang
dilancarkan setan dan keinginan-keinginan hawa nafsu yang merusak.

Sedangkan berjihad melawan orang-orang fasik, pelaku kezhaliman,
pelaku bid'ah dan pelaku kemungkaran, meliputi tiga tahapan. Yaitu
dengan tangan apabila mampu. Jika tidak mampu, maka dengan lisan. Dan
jika tidak mampu juga, maka dengan hati, yang setiap kaum muslimin
wajib melakukannya. Yaitu dengan cara membenci mereka, tidak mencintai
mereka, tidak duduk bersama mereka, tidak memberikan bantuan terhadap
mereka, dan tidak memuji mereka. Rasulullah Shallallahu `alaihi wa
sallam bersabda.

"Tiga perkara ; barangsiapa yang pada dirinya terdapat tiga perkara
ini, maka dia akan mendapatkan kelezatan iman ; Allah dan RasulNya
lebih dicintai daripada yang lainnya, ia mencintai seseorang hanya
karena Allah dan dia benci kembali kepada kekafiran setelah
diselamatkan oleh Allah darinya, sebagaimana ia benci dilemparkan ke
dalam neraka" [HR Bukhari dan Muslim]

"Barangsiapa mencintai karena Allah, membenci karena Allah, memberi
karena Allah, dan tidak memberi karena Allah, maka dia berarti telah
sempurna imannya" [HR Abu Dawud]

"Barangsiapa membuat perkara yang baru atau mendukung pelaku bid'ah,
maka dia terkena laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia" [HR
Bukhari dan Muslim]

Berjihad melawan orang fasik dengan lisan merupakan hak orang-orang
yang memiliki ilmu dan kalangan para ulama yaitu dengan cara
menegakkan hujjah dan membantah hujjah mereka, serta menjelaskan
kesesatan mereka, baik dengan tulisan ataupun dengan lisan. Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah menyatakan : "Yang membantah ahli bid'ah adalah
mujahid" [Lihat Al-Fatawa 4/13]

Syaikhul Islam juga mengatakan : "Apabila seorang mubtadi menyeru
kepada aqidah yang menyelisihi Al-Qur'an dan Sunnah, atau menempuh
manhaj yang bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah, dan
dikhawatirkan akan menyesatkan manusia, maka wajib untuk menjelaskan
kesesatannya, sehingga orang-orang terjaga dari kesesatannya dan
mereka mengetahui keadaannya" [Lihat Al-Fatawa 28/221]

Oleh karena itu, membantah ahli bid'ah dengan hujjah dan argumentasi,
menjelaskan yang haq, serta menjelaskan bahaya aqidah ahli bid'ah,
merupakan sesuatu yang wajib, untuk membersihkan ajaran Allah,
agamaNya, manhajNya, syari'atNya. Dan berdasarkan kesepakatan kaum
muslimin, menolak kejahatan dan kedustaan ahli bid'ah merupakan fardu
kifayah. Karena seandainya Allah tidak membangkitkan orang yang
membantah mereka, tentulah agama itu akan rusak. Ketahuilah, kerusakan
yang ditimbulkan dari perbuatan mereka, lebih berbahaya daripada
berkuasanya orang kafir. Karena kerusakan orang kafir dapat diketahui
oleh setiap orang, sedangkan kerusakan pelaku bid'ah hanya diketahui
oleh orang-orang alim.

Adapun berjihad melawan orang fasik dengan tangan, maka ini menjadi
hak bagi orang-orang yang memiliki kekuasaan atau Amirul Mukminin,
yaitu dengan cara menegakkan hudud (hukuman) terhadap setiap orang
yang melanggar hukum-hukum Allah dan RasulNya. Sebagaimana pernah
dilakukan Abu Bakar dengan memerangi orang-orang yang menolak membayar
zakat, Ali bin Abi Thalib memerangi orang-orang Khawarij dan
orang-orang Syi'ah Rafidhah.

Bagaimana dengan berjihad melawan orang-orang munafik dan kafir ?
Al-Imam Ibnu Qayyim menyatakan, jihad memerangi orang kafir adalah
fardhu `ain ; dia berjihad dengan hatinya, atau lisannya, atau dengan
hartanya, atau dengan tangnnya ; maka setiap muslim berjihad dengan
salah satu di antara jenis jihad ini. [Lihat Zadul Ma'ad 3/64]

Akan tetapi, berjihad memerangi orang kafir dengan tangan hukumnya
fardhu kifayah, dan tidak menjadi fardhu `ain, kecuali jika terpenuhi
salah satu dari empat syarat berikut ini :

Pertama : Apabila dia berada di medan pertempuran.
Kedua : Apabila negerinya diserang musuh.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan ; "Apabila musuh telah masuk
menyerang sebuah negara Islam, maka tidak diragukan lagi, wajib bagi
kaum muslimin untuk mempertahankan negaranya dan setiap negara yang
terdekat, kemudian yang dekat, karena negara-negara Islam adalah
seperti satu negara" (Al-Ikhtiyarat : 311) Jihad ini dinamakan Jihad
Difa'.
Ketiga : Apabila diperintah oleh Imam (Amirul Mukminin) untuk berperang.
Keempat : Apabila dibutuhkan, maka jihad menjadi wajib. [Lihat
al-Mughni, Al-Majmu', Zaadul Mustaqni]

Adapun disyariatkan jihad melawan orang kafir (dengan tangan), melalui
tiga tahapan.

Pertama : Diizinkan bagi kaum muslimin untuk berperang dengan tanpa
diwajibkan. Allah berfirman.

"Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena
sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah,
benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu" [Al-Hajj : 39]

Kedua : Perintah untuk memerangi setiap orang kafir yang memerangi
kaum mulimin. Allah berfirman.

"Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu,
(tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas" [Al-Baqarah : 190]

Ketiga : Perintah untuk memerangi seluruh kaum musyrikin sehingga
agama Allah tegak di muka bumi.

"Dan perangilah musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi
semuanya ; dan ketahuiilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang
bertaqwa" [At-Taubah : 36]

Tahapan yang ketiga ini tidak dimansukh, sehingga menjadi ketetapan
wajibnya jihad sampai hari kiamat. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah
berkata : "Marhalah (tahapan) yang ketiga ini tidak dimansukh, tetap
wajib sesuai dengan kondisi kaum muslimin" [Fadlu Al-Jihad Wal
Mujahidin, 2 : 440]

Demikian secara singkat hakikat jihad berserta tahapan-tahapan
perintah tersebut. semua ini harus dipahami oleh kaum muslimin,
sehingga dalam menetapkan jihad, sesuai dengan keadaan dan
syarat-syarat yang harus dipenuhi. Wallahu a'lam

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun IX/1426H/2005M.
Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo –
Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016]



Salam,
Real

(Muslim yang sederhana dan ga neko2...)





- In zamanku@yahoogroups.com, "Hafsah Salim" <muskitaw...@...> wrote:
>
> Muslimin Dilarang Menerima Bantuan Dari Orang Kafir
>                                      
> Karena dilarang menerima bantuan orang kafir, maka muslimin halal
> merampok orang kafir sehingga bantuan itu bisa didapatkan bukan
> sebagai pemberian melainkan sebagai hasil rampasan.
> 
> QS 4:89
> Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah
> menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama (dengan mereka). Maka janganlah
> kamu jadikan di antara mereka penolong-penolong(mu), hingga mereka
> berhijrah pada jalan Allah. Maka jika mereka berpaling, tawan dan
> bunuhlah mereka di mana saja kamu menemuinya, dan janganlah kamu ambil
> seorangpun di antara mereka menjadi pelindung dan jangan (pula)
> menjadi penolong,
> 
> QS an-Nisa’ [4]: 141
> Allah sekali-kali tidak akan pernah memberikan
> jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai
> orang-orang yang Mukmin.
> 
> Kedua ayat diatas inilah yang bisa menjawab sikap Hamas dalam merampok
> bantuan dari UN baru2 ini dan dijamin tidak akan mungkin dikembalikan
> karena perbuatan ini merupakan kewajiban setiap umat Islam.  Orang2 UN
> belum mengenal ajaran Islam maka itulah mereka cuma marah2 setelah
> dirampok Hamas.
> 
> Padahal juga di Indonesia gereja2 dibakari oleh muslimin karena mereka
> mem-bagi2kan Supermie yang diharamkan oleh agama Islam.
> 
> Ny. Muslim binti Muskitawati.
>


Kirim email ke