Banyak orang Islam yg sengaja melupakan bhw nabi junjungan kawin dg
kira-kira 23 bini. Mereka ini ada yg jahiliyah, Muslimah, Kristiani,
Yahudi dsb.

Kalo Muslim itu dianjurkan mengikuti sunnah nabi, maka seharusnya mereka
tidak perlu terlalu finicky soal kawin beda agama. Jelas teladan yg
diberikan asal suka-sama suka dan tidak merugikan orang laen. Eh,
ngawinin tante sendiri dan anak mantu itu merugikan orang laen ato
tidak, ya? Juga ngawinin bocah cilik seumur kelas 2 SD itu merugikan
tidak ya?

Gabriela Rantau

--- In zamanku@yahoogroups.com, mimie <mimie_2...@...> wrote:
>
>
>
>   KAMU IKUTI SAJA CARA KAMBING KAWin... perlu ada aturan... beda
agama..
>  karena kata kamu manusia itu sam di mata tuhan.... ya kan..
>
>  kawin ma kawin aja...... gitu kan madsuk kamu...... nah ikuti cara
kambing kawin.. nanti kamu tau kenapa tuhan melarang kawin beda agama.
>
> salam juga MIMIE
>
> --- Pada Sen, 16/2/09, leonardo rimba leonardo_ri...@... menulis:
>
> Dari: leonardo rimba leonardo_ri...@...
> Topik: [zamanku] Kenapa di Indonesia pernikahan yg berbeda agama
dilarang?
> Kepada: leo.ri...@...
> Tanggal: Senin, 16 Februari, 2009, 11:24 AM
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> Dear sahabat terkasih,
>
> Maaf jika saya salah bertutur dalam pertanyaan ini: Kenapa ya di
indonesia, pernikahan yg terjadi karena berbeda agama dilarang?  Padahal
Tuhan YME,  tidak pernah mempermasalahkan tentang siapa kamu? Apa
agamamu? siapa Tuhanmu ? Semua sama dimata Tuhan YME,  sama-sama kembali
kepada sang khaliq kelak, walau beda cara menggapai Tuhannya, kenapa
harus dipermasalahkan? Kenapa harus diharamkan? kenapa tidak
diperbolehkan? Kenapa kita harus berkedok dibalik sebuah agama?
>
> Salam Cinta Kasih,
>
> +
>
> JAWABAN SAYA:
>
> Pernikahan berbeda agama dilarang di Indonesia karena Pemerintah
Republik Indonesia menginjak-injak HAM (Hak Azasi Manusia).
>
> Kita semua tahu bahwa RI telah meratifikasi Deklarasi Universal HAM.
Dan isi dari pasal 16, ayat 1, Deklarasi Universal HAM, sbb:
>
> "Pasal 16
> (1) Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi
kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk
membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal
perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian."
>
> Karena pernikahan berbeda agama tidak mau dilakukan oleh pencatatan
sipil di Indonesia, maka artinya sudah jelas bahwa Pemerintah RI
melecehkan HAM Universal. HAM dari mereka yg berbeda agama dan ingin
menikah telah diinjak-injak oleh Pemerintah RI, dan situasi seperti itu
masih berlangsung sampai saat ini.
>
> +
>
> Saya sendiri sangat terperangah ketika memperoleh pertanyaan spesifik
tentang hal itu dari seorang ahli tentang Indonesia berkewarga-negaraan
Australia, Prof. Dr. Julia Day Howell, dari Griffith University,
Australia. Tanggal 23 Januari 2009 saya bertemu dengan Prof. Dr. Julia
Day Howell di Jakarta. Ini pertemuan kami untuk pertama-kalinya. Dr.
Howell berada di Jakarta untuk memberikan pidato pembukaan dalam acara
"Urban Sufism Days" di Universitas Paramadina.
>
> Ternyata Dr. Howell dan saya memiliki concern yg sama tentang masa
depan kehidupan spiritual di Indonesia yg berkaitan dengan politik
keagamaan negara. Kami sependapat bahwa sampai saat ini Indonesia masih
tidak menghormati HAM Kebebasan Beragama (Religious Freedom) yg
dibuktikan oleh susah atau tidak mungkinnya melakukan pernikahan antar
agama. Kalau mau menikah, maka harus satu agama. Kalau agama berbeda,
maka tidak bisa atau sangat dipersulit. Ini jelas melanggar HAM.
> So, sebagai pengamat dan pelaku spiritualitas kami memiliki pendapat
sama bahwa negara harus sekuler. Harus ada pemisahan tegas antara negara
dan agama. Negara hanya mengurusi kepentingan umum dan tidak boleh
mencampuri urusan keagamaan.
>
> Agama merupakan domain pribadi dari warganegara. Yg beragama itu
pribadi per pribadi, para manusia yg menjadi warganegara. Negara sendiri
tidak beragama karena negara bukan manusia. Segala kolom agama di dalam
KTP dan berbagai formulir yg harus kita isi sebaga WNI merupakan
pelanggaran atau setidaknya pelecehan HAM. Negara-negara modern sudah
meninggalkan kebiasaan membedakan manusia berdasarkan agama. Bahkan
menanyakan dan mencatat latar belakang agama warganegara bisa dianggap
pelecehan HAM. Negara modern cuma mencatat perjanjian sipil antara
warganegara yg menikah. Tetapi pernikahan itu sendiri merupakan domain
pribadi dari warganegara, dan negara sama sekali tidak berhak untuk
menentukan bahwa hanya warganegara yg beragama sama yg bisa menikah.
>
> So, berlainan dengan salah kaprah kebanyakan orang, sebagai pengamat
dan pelaku spiritualitas kami justru mendukung sistem sekuler atau
pemisahan tegas antara negara dan agama. Kenapa demikian ? Jawab: Karena
spiritualitas manusia hanya bisa berkembang dalam masyarakat yg sekuler
dimana kesempatan bagi semua manusia itu sama besar tanpa perlu
dibedakan agamanya apa. Agama merupakan urusan pribadi, mau beragama
ataupun tidak beragama merupakan HAM yg ada di diri tiap manusia. Kami
tahu bahwa kultivasi spiritualitas manusia bisa dilakukan dengan metode
apapun, baik melalui agama maupun di luarnya. Dan semuanya itu merupakan
domain pribadi.
>
> Negara tidak berhak menentukan apa yg baik dan tidak baik bagi para
warganegara, termasuk tidak berhak menentukan bahwa hanya mereka yg
beragama sama saja yg bisa mengikatkan diri dalam pernikahan seperti
praktek administrasi pencatatan sipil di Indonesia sampai saat ini yg
jelas merupakan pelanggaran HAM kelas berat sehingga orang-orang yg
berbeda agamanya dan ingin menikah terpaksa harus "memilih" salah satu
agama. Memilih agama apapun merupakan HAM yg ada di diri manusia, tetapi
"memilih" salah satu agama karena terpaksa keadaan, yg dalam hal ini
dipaksa oleh situasi pencatatan sipil di Indonesia yg tidak mau
menikahkan calon pasangan yg berbeda agama adalah hal lain. Hal
pemaksaan pemilihan agama demi pernikahan seperti dipraktekkan di
Indonesia merupakan pelanggaran HAM, dan bukan HAM Kebebasan Beragama
dimana orang secara sukarela akan memeluk agama yg disukainya atau
bahkan meninggalkan agama yg tidak lagi disukainya.
>
> Mereka yg beragama berbeda harusnya bisa menikah tanpa dipersulit.
Mempersulit atau melarang pernikahan berbeda agama merupakan pelanggaran
HAM yg sangat serius. Ini merupakan pelanggaran HAM kelas berat karena
seharusnya catatan sipil cuma mencatat saja pernikahan yg dilakukan oleh
warganegara. Catatan sipil seharusnya cuma mencatat pernikahan,
perceraian, kelahiran, adopsi, dan kematian, cuma itu fungsinya..
>
> Leo
> Komunitas Spiritual Indonesia <http://groups. yahoo.com/
group/spiritual- indonesia>.
>
>
>
>
>
> New Email addresses available on Yahoo!
> Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and
@rocketmail.
> Hurry before someone else does!
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>       Coba Yahoo! Messenger 9.0 baru. Akhirnya datang juga!
http://id.messenger.yahoo.com
>

Kirim email ke