BANG BENING, di laen posting aku fwd artikel pendek ditulis oleh
pengamat ekonomi dan fiansial(?) yg mengatakan bhw Bank2 Syariah akan
kehilangan nasabah krn tidak mungkin bersaing dg bank2 komersial.

Aku ingin nanggapin satu saja dari point yg anda angkat:

Bening : Lebih bodoh lagi BANK KAFIR yang MAU membuka UNIT SYARIAH
seperti HSBC ??? ha..........ha..........  HSBC dan bank2 komersial
laennya bukan badan yg bodoh justru mereka pande.  Kalo banyak orang
Islam mau deposito tapi tidak perlu diberi bunga sesuai dg pernyataan
nabi junjungan, SIAPA TAKUT?!

Gabriela Rantau

--- In zamanku@yahoogroups.com, Hati Nurani <hati_nurani_2...@...>
wrote:
>
> Gaby :
> BANG HATI_NURANI, sebenarnya anda dan semua orang yg makan pendidikan
tau arti RIBA - yaitu memungut keuntungan yg berlebih2an sering disebut
dlm bahasa keseharian sbg 'Lintah darat'.
>
> Bening :
> Anda "orang berpendidikan" dan mengartikan bahwa RIBA adalah "memungut
keuntungan yang berlebihan" tolong anda carikan referensi atas pendapat
anda. Marilah kita diskusi dengan "refernsi" bukan dengan 'olok-olok"
layaknya orang 'yang berpendidikan". he....he..
> "bunga yang berlebihan", dari mana anda bilang Berlebihan kalau The
FED nya Amerika menetapkan bunga hampir NOL PERSEN, sedangkan SBI saat
ini adalah 7.75 % p.a. apakah SBI termasuk BERLEBIHAN ??? kalau YA, maka
BANK di INDONDSIA semua adalah RIBA, dan pengikut AHLI KITA seharusnya
mengatakan RIBA buat perbankan INDONESIA termasuk anda.
he......he.........
> ====================
>
> Gaby :
>
>  Aku pasti itulah yg dilarang oleh ayat Al Qur'an sayangnya orang2 yg
fanatikun dan buta ekonomi-perdagangan merubahnya menjadi larangan
memungut bunga yg wajar.
>
> Bening :
> Kalau belum belajar ISLAM, jangan mengatakan SOK tahu PASTI. nanti
akan saya kutip sumber ISLAM tentang RIBA.
> Sudah saya jelaskan, bahwa menukar kambing Gemuk dengan KAMBING kurus
termasuk riba, karena antara KAMBING GEMUK dan KURUS jelas nilainya
berbeda, sehingga kalau ditukarkan ada yang dirugikan dan ada yang
diuntungkan. Nah KELEBIHAN ini disebut RIBA dalam ISLAM. Jadi RIBA tidak
hanya MELULU BUNGA pinjaman. Belajar kembali baru komentar
sayang............
> ==========================
> Gaby :
>
> Kalo seandenya anda anda mempunyai sebuah bank, ato koperasi - apakah
anda akan memberikan pinjaman kpd nasabah ato anggota tanpa memungut
biaya apapun?
>
> Bening :
> Dalam ISLAM sudah jelas, meminjam uang untuk apa ?? untuk makan atau
untuk berobat, maka berilah sedekah atau zakat. Kalau tidak rela dengan
sedekah atau zakat, berilah pinjaman yang tidak memberatkan. Seandainya
Penghutang minta penangguhan, maka berilah tangguhan waktu pembayaran,
maka itu adalah AMAL SOLEH.
>
> Kalau meminjam untuk keperluan DAGANG atau untuk Modal, maka ada
mekanismenya, yaitu dengan SYIRKAH atau kerjasama modal, dan untung rugi
ditanggung bersama sesuai dengan perjanjian.
>
> Anda memiliki Koperasi/BPR, ada yang pinjam buat makan atau berobat.
Karena zakat dan BPR bukan dinas sosial, maka boleh menolak pinjaman
seperti itu. Boleh juga memberi pinjaman untuk Modal, maka bisa  dengan
Model syirkah atau kerjasama.
>
> Beres kan ???
> =====================
>
> Gaby :
> Lalu apakah bank anda juga tidak memberikan bunga kpd mereka yg
mendepostiokan uang mereka? Tentunya pemilik modal akan menitipkan
uangnya di bank2 yg memberikan bunga yg wajar dan bank anda akan tidak
banyak mendapatkan nasabah yg mau titip uangnya dan tidak memperoleh
bunga.
>
> Bening :
> Menyimpan Uang tidak berusaha untuk kegiatan produktif, maka dilarang
oleh agama. Karena secara ekonomi Makro, UANG yang hanya TERSIMPAN tidak
diputarkan akan membuat PEREKONOMIAN menyusut. Tetapi ketika anda
memiliki uang, tidak "bisa' memutarkan, maka bisa dititipkan kepada
orang yang mempu MEMUTARKAN. Ketika kita tidak menemukan ORANG yang
MAMPU memutarkan uang, maka diperlukan Lembaga intermediasi yang disebut
BANK, tetapi tetap dengan Prinsip SYIRKAH. kerjasama MODAL. Bukan BUNGA
yang ebrsifat MENGIKAT.
>
> =============================
> Gaby :
> Kalo ternyata jumlah nasabah yg punya duit tidak titip uang mereka ke
bank anda dari mana bank anda dapat memberikan pinjaman kpd nasabah yg
memerlukan modal?
>
> Bening :
> Dalam semua Bank, maka harus berprinsip mendapatkan dana baru
menyalurkan kredit. ketika tidak emndapatkan dana, maka Baik bank ISLAM
mauapun Bank NON ISLAM tidak mungkin menyalurkan kredit. tetapi FAKTA
menunjukkan, banyak BANK-BANK KAFIR ( maa'f), seperti HSBC memiliki UNIT
SYARIAH, dan ini menunjukkan bahwa PASAR SYARIAH masih ADA. anda  jangan
LUPA, banyak BANK KAFIR yang membuka SYARIAH. ini adalah FAKTA.
> ==========================
>
> Gaby :
> Yg terjadi dg bank2 slami ialah bhw mereka berdusta - mempraktekkan Al
Taqiyya - dan memungut bunga tetapi tidak menyebutnya sbg bunga tapi sbg
'bagi keuntungan' ato some such stupid terms.
>
> Bening :
> Apakah HSBC, DANAMON, BII yang membuka Unit SYARIAH adalah BANK MUSLIM
?, sehingga bisa disebut TAQIYA.
>
> Janganlah "kebencian' menutup mata hati anda, sehingga HSBC, DANAMON,
BII dan lain-lain yang membuka Unit Syariah adalah BANK ISLAM ???
he.......he..........
>
> =======================
> Gaby :
>
> EGP kalo banyak manusia bodoh bin dungu mau titip uangnya di bank2 yg
tidak memberikan bunga yg wajar.
>
> Bening :
> Lebih bodoh lagi BANK KAFIR yang MAU membuka UNIT SYARIAH seperti HSBC
??? ha..........ha..........
>
> Biar kalau diskusi tentang ISLAM anda tidak NGAWUR, saya bantu anda
dengan referensi sebagai berikut :
>
> Riba
>
>
> Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra.:
> Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan
emas kecuali sama kadarnya dan janganlah melebihkan sebagiannya dengan
mengurangi sebagian yang lain. Janganlah menjual perak dengan perak
kecuali sama kadarnya dan janganlah melebihkan sebagiannya dengan
mengurangi sebagian yang lain. Dan janganlah menjual sesuatu yang
berjangka dengan yang kontan. (Shahih Muslim No.2964)
> 30. Penukaran mata-uang dan jual beli emas dengan perak secara tunai
>
>
> Hadis riwayat Umar bin Khathab ra.:
> Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Penukaran perak dengan emas itu riba
kecuali dengan serah-terima secara langsung. Dan penukaran gandum dengan
gandum itu riba kecuali dengan serah-terima secara langsung. Dan
penukaran kurma dengan kurma itu riba kecuali dengan serah-terima secara
langsung. (Shahih Muslim No.2968)
> 31. Larangan menjual perak dengan emas dalam bentuk utang
>
>
> Hadis riwayat Barra` bin Azib ra.:
> Dari Abul Minhal ia berkata: Seorang kawan berserikatku menjual perak
dengan cara kredit sampai musim haji lalu ia datang menemuiku dan
memberitahukan hal itu. Aku berkata: Itu adalah perkara yang tidak baik.
Ia berkata: Tetapi aku telah menjualnya di pasar dan tidak ada seorang
pun yang mengingkarinya. Maka aku (Abul Minhal) mendatangi Barra` bin
`Azib dan menanyakan hal itu. Ia berkata: Nabi saw. tiba di Madinah
sementara kami biasa melakukan jual beli seperti itu, lalu beliau
bersabda: Selama dengan serah-terima secara langsung, maka tidak
apa-apa. Adapun yang dengan cara kredit maka termasuk riba. Temuilah
Zaid bin Arqam, karena ia memiliki barang dagangan yang lebih banyak
dariku. Aku lalu menemuinya dan menanyakan hal itu. Ia menjawab seperti
jawaban Barra`. (Shahih Muslim No.2975)
>
> Hadis riwayat Abu Bakrah ra., ia berkata:
> Rasulullah saw. melarang penukaran perak dengan perak, emas dengan
emas, kecuali yang sama kadarnya. Dan beliau juga menyuruh kita membeli
perak dengan emas dengan cara apa pun yang kita kehendaki, membeli emas
dengan perak dengan cara apa pun yang kita kehendaki. Seorang lelaki
bertanya kepadanya: Yaitu dengan serah-terima secara langsung? Abu
Bakrah menjawab: Demikianlah yang aku dengar. (Shahih Muslim No.2977)
> 32. Jual-beli (penukaran) makanan harus dengan yang sama kadarnya
>
>
> Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
> Bahwa Rasulullah saw. mengutus saudara Bani Adi Al-Anshari sebagai
wakil beliau di Khaibar. Kemudian ia datang membawa kurma janib (kurma
bermutu baik). Rasulullah saw. bertanya kepadanya: Apakah semua kurma
Khaibar seperti ini? Dia menjawab: Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah,
kami membeli satu sha` kurma ini dengan dua sha` kurma jelek. Rasulullah
saw. bersabda: Janganlah kamu berbuat demikian. Tetapi tukarlah dengan
yang sejenis, atau juallah ini (kurma yang jelek) lalu belilah kurma
yang baik dengan uang penjualannya dan demikian juga dengan timbangan.
(Shahih Muslim No.2983)
>
> Hadis riwayat Abu Said ra., ia berkata:
> Bilal datang membawa kurma Barni (sejenis kurma berkwalitas baik) lalu
Rasulullah saw. bertanya: Dari mana kamu memperoleh kurma ini? Bilal
menjawab: Kami mempunyai kurma jelek lalu aku menjual sebanyak dua sha`
dengan satu sha` (kurma yang baik) untuk santapan Nabi saw. Mendengar
itu Rasulullah saw.. bersabda: Itulah riba, janganlah berbuat seperti
itu! Tetapi jika kamu ingin membeli kurma yang baik, juallah kurmamu
dengan harga tertentu lalu belilah kurma yang baik dengan harga itu.
(Shahih Muslim No.2985)
>
> Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra.:
> Dari Abu Nadhrah ia berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Abbas ra.
tentang tukar-menukar emas dengan emas atau emas dengan perak atau perak
dengan emas, maka ia balik bertanya: Apakah dengan serah-terima secara
langsung? Aku menjawab: Ya. Kemudian ia berkata: Tidak apa-apa. Maka aku
memberitahu Abu Said, aku berkata: Aku pernah bertanya kepada Ibnu Abbas
ra. tentang tukar menukar emas dengan emas atau emas dengan perak atau
perak dengan emas, ia balik bertanya: Apakah dengan serah-terima secara
langsung? Aku menjawab: Ya. Ia berkata: Kalau begitu, tidak apa-apa. Dia
(Abu Said) berkata: Benarkah ia berkata demikian? Aku akan menulis surat
kepadanya agar ia tidak lagi memberikan fatwa begitu kepadamu. Ia
melanjutkan: Demi Allah, beberapa orang pemuda pernah datang kepada
Rasulullah saw. membawa sejenis kurma yang beliau tidak kenal lalu
beliau bersabda: Sepertinya kurma ini bukan berasal dari tanah kita.
Pemuda tadi berkata: Dalam kurma hasil tanah kita atau
>  kurma kita tahun ini terdapat sedikit kerusakan, lalu aku menukarkan
kurma yang baik ini dengan menambahkan takaran (kurma jelek). Beliau
bersabda: Kamu telah melebihkan, berarti kamu telah melakukan riba.
Jangan sekali-kali kamu lakukan itu, apabila kurmamu tidak baik, maka
juallah, kemudian uangnya kamu belikan kurma yang lebih baik sesuai
dengan seleramu. (Shahih Muslim No.2988)
>
> Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra., ia berkata:
> Dinar ditukar dengan dinar, dirham dengan dirham harus sama nilainya.
Barang siapa menambah atau meminta tambahan berarti ia telah melakukan
riba. Maka aku berkata kepadanya: Sesungguhnya Ibnu Abbas ra. tidak
mengatakan demikian. Ia berkata: Aku telah menemui Ibnu Abbas ra. lalu
aku bertanya kepadanya: Apa pendapatmu mengenai apa yang kamu katakan,
apakah itu sesuatu yang kamu dengar dari Rasulullah saw. atau kamu
temukan dari Kitab Allah? Maka ia berkata: Aku tidak mendengarnya dari
Rasulullah dan tidak mendapatkannya dari Kitab Allah, tetapi Usamah bin
Zaid berkata kepadaku bahwa Nabi saw. pernah bersabda: Riba itu terdapat
dalam penundaan pembayaran. (Shahih Muslim No.2990)
>
> Hadis riwayat Usamah bin Zaid ra.:
> Bahwa Nabi saw. bersabda: Sesungguhnya riba itu hanya terdapat pada
penundaan pembayaran. (Shahih Muslim No.2991)
>
> Salam,
>
>
> Gabriela Rantau
>
>
>
> --- On Fri, 3/13/09, gkrantau gkran...@... wrote:
>
>
> From: gkrantau gkran...@...
> Subject: [zamanku] ISLAM dan Riba Re: Cita2 Syariah Islam =
Menghancurkan Kebangsaan !
> To: zamanku@yahoogroups.com
> Date: Friday, March 13, 2009, 11:33 AM
>
>
>
>
>
>
> BANG HATI_NURANI, sebenarnya anda dan semua orang yg makan pendidikan
tau arti RIBA - yaitu memungut keuntungan yg berlebih2an sering disebut
dlm bahasa keseharian sbg 'Lintah darat'. Aku pasti itulah yg dilarang
oleh ayat Al Qur'an sayangnya orang2 yg fanatikun dan buta
ekonomi-perdagangan merubahnya menjadi larangan memungut bunga yg wajar.
>
> Kalo seandenya anda anda mempunyai sebuah bank, ato koperasi - apakah
anda akan memberikan pinjaman kpd nasabah ato anggota tanpa memungut
biaya apapun? Lalu apakah bank anda juga tidak memberikan bunga kpd
mereka yg mendepostiokan uang mereka? Tentunya pemilik modal akan
menitipkan uangnya di bank2 yg memberikan bunga yg wajar dan bank anda
akan tidak banyak mendapatkan nasabah yg mau titip uangnya dan tidak
memperoleh bunga.
>
> Kalo ternyata jumlah nasabah yg punya duit tidak titip uang mereka ke
bank anda dari mana bank anda dapat memberikan pinjaman kpd nasabah yg
memerlukan modal?
>
> Yg terjadi dg bank2 slami ialah bhw mereka berdusta - mempraktekkan Al
Taqiyya - dan memungut bunga tetapi tidak menyebutnya sbg bunga tapi sbg
'bagi keuntungan' ato some such stupid terms.
>
> EGP kalo banyak manusia bodoh bin dungu mau titip uangnya di bank2 yg
tidak memberikan bunga yg wajar.
>
> Gabriela Rantau
>
> --- In zama...@yahoogroups .com, hati_nurani_ 2008@ wrote:
> >
> >
> >
> > Kalau kita mau jujur, dalam alkitab juga melarang Riba, jadi masalah
Riba antara MUSLIM dan Pengikut ALKITAB mestinya tidak ada per bedaan.
Hanya PENGIKUT ALKITAB yang Munafik saja yang mencoba "menerobos" supaya
RIBA itu diperbolehkan.
> >
> > Dalam ISLAM riba adalah jelas, Kelebihan dari suatu tukar menukar
tanpa ada "jasa" yang menyertai. Atau KETIDAK SEIMBANGAN antara tukar
menukar adalah Riba.
> >
> > Dalam Hadist disebutkan, tukar menukar antara KAMBING GEMUK dengan
KAMBING Kurus adalah RIBA yang dilarang. Kelebihan antara GEMUK dengan
Kurus atau ketidak seimbangan ini adalah RIBA. Dalam hadist Nabi, contoh
sederhana tukar-menukar kambing yang kurus dan gemuk dilarang adalah
bukti ketidak seimbangan tukar menukar.
> >
> > Pinjam 100 kembali 110 adalah Riba, kalau Selisih 10 ini tidak
diimbangi oleh "jasa" yang sepadan.
> >
> > Termasuk RIBA adalah 'meminta uang' tanpa memberi imbalan yang
seimbang dengan jasa yang diberikan.
> >
> > Islam pada intinya mengecam pemborosan/in efisiensi dan atau biaya
tinggi yang tidak ada outputnya.
> >
> > salah satu in efisiensi dalam islam adalah LARANGAN seseorang yang
memiliki tanah tetapi tanah tersebut tidak Digarap atau tidak produktif.
> >
> > Salah satu alasan RIBA dilarang, karena dengan adanya BUNGA/RIBA,
maka orang ENGGAN menggunakan uangnya secara Produktif, dan lebih
memilih "membungakan" uang. dan ini yang di cegah oleh ISLAM.
> >
> > Orang MENABUNG sangat di dukung oleh ISLAM, asal tabungan tersebut
untuk hal-hal yang produktif, Bukan untuk MENUMPUK HARTA. makanya adalam
ISLAM, harta yang tidak PRODUKTIF atau HANYA disimpan ( contohnya
menyimpan Emas), maka Emas tersebut setiap tahun harus di potong dengan
ZAKAT. hal ini memacu orang, agar harta tidak disimpan dalam bentuk EMAS
( harta yang diam tidak produktif), tetapi uang tersebut harus di
putarkan.
> >
> > Secara ilmu ekonomi sederhana, pendapatan nasional akan meningkat
kalau investasi meningkat dan atau konsumsi meningkat.
> >
> > Y = C+ I. kalau I=S maka ini di anjurkan oleh ISLAM, tetapi kalau I<
S, maka ini akan tidak produktif dan akan menghambat pertumbuhan
ekonomi.
> >
> > Jadi bunga sebagai hasil dari S ( Tabungan) inilah yang dilarang
oleh ISLAM,
> >
> > Indahnya ISLAM dan ISLAM sesuai dengan prinsip ekonomi abad modern.
> >
> > Salam,
> >
> >
> > --- On Sat, 3/7/09, gkrantau gkrantau@ wrote:
> >
> >
> > From: gkrantau gkrantau@
> > Subject: [zamanku] Re: Cita2 Syariah Islam = Menghancurkan
Kebangsaan !
> > To: zama...@yahoogroups .com
> > Date: Saturday, March 7, 2009, 11:25 PM
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> > TOLONG PETROMAX-nya! Mnrt Al Qur'an yg dilarang ialah RIBA artinya
mengambil bunga/ interest secara berlebihan, melipat-gandakan pinjama.
> >
> > Spt seharusnya disadari oleh semua pihak sebuah bank tidak mungkin
menjalankan kegiatan perbankannya tanpa memungut biaya ato fees. Fees yg
wajar ini diperoleh dl
> > --- In zama...@yahoogroups .com, "tawangalun" tawangalun@ ..> wrote:
> > >
> > > Biasanya apa yang dilarang itu ada unsur kesaingan juga.Amerika
numpas komunis,opo komunis itu elek?Tapi walaupun pemerintahan dg hukum
syariah masih jauh kan lumayan Bank2 Syariah sudah banyak
muncul,ditengarai adanya krisis finansial global sekarang ini akibat
praktek ribawi.Sudah ada ahli pikir2 yang ngumpul di Eropa mbahas apa
akar masalah tsb tapi gak ada solusi.
> > >
> > > Shalom,
> > > Tawangalun.
> > >
> > > - In zama...@yahoogroups .com, "Hafsah Salim" muskitawati@ wrote:
> > > >
> > > > > kamal mustakmal <kmustakmal@> wrote:
> > > > > Karena itu wajib hukumnya bagi setiap
> > > > > MUSLIM memperjuangkan berdirinya negara
> > > > > dengan SISTEM ISLAM agara semua masyarakat
> > > > > bisa dilindungi. baik MINORITAS apalagi
> > > > > MAYORITAS.
> > > > >
> > > >
> > > >
> > > > Dunia sudah jelas menolak Syariah Islam, jadi tak usah berbohong
terhadap realitas. Islam memusuhi agama2 lainnya, memusuhi agama Buddha,
bahkan memusuhi patung2 Buddha yang justru dilindungi diseluruh dunia.
Bahkan Islam itu saling membunuh, hanya Syariah Islam yang mengenal
fatwa menghalalkan darah sesama Islam dari Ahmadiah, Syiah, dan
lain2nya. Syariah Islam melanggar HAM sehingga Terror2 Jihad Syariah
Islam ditumpas diseluruh dunia.
> > > >
> > > > Negara Demokratik justru menegakkan HAM tidak membedakan manusia
dari agamanya, semua agama sama tidak ada yang lebih mulia dan tidak ada
yang dihinakan seperti dalam Syariah Islam.
> > > >
> > > > Ny. Muslim binti Muskitawati.
> > > >
> > >
> >
>

Kirim email ke