Si Apeng Keturunan Cina Disamakan Yahudi
                                                  
Keturunan Cina di Bandung selatan dipaksa walikota Bandung Selatan untuk sauran 
membayar hutang si Apeng kepada haji Ukhuwah.  Namun apakah benar si Apeng itu 
berhutang kepada haji Ukhuwah atau tidak tentu tidak ada yang tahu.  Bisa jadi 
si Apeng ini juga cuma rekayasa sang walikota se-olah2 berhutang.

Yang jadi masalah disini adalah hutang satu keturunan Cina harus ditanggung 
seluruh keturunan Cina.  Padahal dalam Quran dan Hadistnya menyatakan bahwa 
hutang satu Yahudi harus ditanggung oleh seluruh orang Yahudi bukan ditanggung 
oleh orang keturunan Cina.

Namun dalam hal2 beginian memang ajaran Islam sangat creative, kata2 orang 
Yahudi yang tertulis dalam Quran dan Hadistnya tetap halal kalo diganti dengan 
kata2 keturunan Cina, karena baik Yahudi maupun keturunan Cina sama2 kafirnya.


> Abbas Amin <abas_ami...@...> wrote:
> Bila ada SATU orang Islam melakukan
> PELECEHAN; maka itu jadi contoh
> secara general bahwa Umat Islam
> seluruhnya begitu !
> 


Enggak ada saya bilang begitu, justru yang anda katakan itulah ajaran Islam 
sebenarnya, menyalahkan orang Yahudi yang dilestarikan dalam Quran dan 
Hadistnya untuk mewariskan kebencian turun temurun.

Satu Yahudi melanggar janji semua Yahudi harus dibasmi.  Saya justru menentang 
cara2 beriman seperti itu.  Saya bilang kesalahan seseorang tidak boleh 
ditimbang dari cara mem-beda2kan agamanya.  Misalnya, kalo ada umat lain masuk 
Islam disoraki, tetapi kalo ada umat Islam yang keluar pindah agama malah 
dimurtadkan dan halal untuk dipenggal.

Seperti yang sudah berulang kali, sikap saya sangat jelas tidak ber-putar2 
tetap konsistent bahwa saya selalu menggunakan landasan HAM dalam semua 
pertimbangan bukan berlandaskan Syariah Islam meskipun saya Islam.

Silahkan baca koran tahun 87-an disana diberitakan walikota Bandung memaksa 
setiap orang Cina sauran untuk membayar hutang si Apeng kepada Haji Ukhuwah.  
Berita selengkapnya, si Apeng adalah pedagang klontong keturunan Cina di 
wilayah Bandung Selatan, suatu hari pak Haji Ukhuwah menawarkan pinjaman modal 
kepada si Apeng untuk mengubah warungnya jadi toko yang lebih besar yang 
menjual juga alat2 kantor dan alat2 tulis.  Untuk hal ini pak Haji Ukhuwah 
berjanji akan memberi order2 dari walikota Bandung.  Untuk memastikan, lebih 
dulu si Apeng diperkenalkan kepada walikota Bandung yang berjanji akan 
menjadikan toko si Apeng nantinya sebagai rekanan walikota.  Tertarik janji dan 
keuntungan yang besar, akhirnya si Apeng setuju dengan pinjaman dana yang 
ternyata bukan milik haji Ukhuwah sendiri tetapi juga merupakan dana milik sang 
Walikota yang menyalah gunakan dana jabatannya.

Singkat cerita, setelah si Apeng mendapatkan pinjaman, ternyata si Apeng 
diperas sang Walikota itu terus menerus, sehingga bisnisnya itu akhirnya 
bangkrut dan hutangnya tidak terbayar.

Akibat kejadian ini, si Apeng dituntut kepengadilan dan dipaksa membayar 
hutang2nya.  Namun karena si Apeng memang apes tidak punya duit sama sekali, 
akhirnya sang walikota mengumumkan di-koran2 seluruh walikota Bandung bahwa 
semua keturunan Cina yang tinggal di wilayah walikota Bandung harus menanggung 
dan mencicil hutang si Apeng kepada haji Ukhuwah, dalam hal ini untuk 
melindungi sang Walikota, nama sang walikota tidak di-sebut2 sebagai juga 
bersaham dalah hutang tsb.

Pengadilan diwilayah Bandung mengesyahkan tuntutan walikota ini atas dasar 
Syariah Islam bahwa hutang satu orang Yahudi harus dibayar oleh semua orang 
Yahudi.  Atas dasar inilah, hutang satu keturunan Cina kepada muslimin harus 
dibayar oleh seluruh keturunan cina yang sauran melunasi hutang2nya.

Apa yang dialami si Apeng ini bukanlah cuma satu kejadian saja, tetapi banyak 
sekali sudah kejadian seperti ini namun tidak boleh diberitakan secara besar2an 
untuk tidak meresahkan keturunan Cina yang mengalami diskriminasi agama yang 
bisa mengakibatkan kutukan dari lembaga HAM yang berakibat embargo ekonomi yang 
telah terjadi berulangkali.

Ny. Muslim binti Muskitawati.



Kirim email ke