syukur deh...satu pedofile telah di ringkus....berharap jangan sampe ada hal 
seperti ini lagi....dan kalau ada lagi..tangkap lagi deh...

--- On Tue, 3/17/09, uztad murtad <uztadmur...@yahoo.com> wrote:


From: uztad murtad <uztadmur...@yahoo.com>
Subject: Re: [zamanku] Polisi Resmi Tetapkan Syekh Puji Sebagai Tersangka
To: zamanku@yahoogroups.com
Date: Tuesday, March 17, 2009, 8:56 AM










kalo syech puji akhirnya ditahan... itu mah pahala nya
tp kasihan tuh si Ulfahnya... kecil2 dah dilatih jadi janda... 
hanya binatang... yg tidak bisa membedakan sudah dewasa ato belum
begitu koq ngakunya beriman....

allahhu akbar !!... gue dah murtad

murtad nich!!!

--- On Tue, 17/3/09, Sunny <am...@tele2. se> wrote:

From: Sunny <am...@tele2. se>
Subject: [zamanku] Polisi Resmi Tetapkan Syekh Puji Sebagai Tersangka
To: Undisclosed- Recipient@ yahoo.com
Date: Tuesday, 17 March, 2009, 5:45 AM






Refleksi :  Kalau  diperoleh surat izin nikah yang berlaku retroaktif dan 
dengan alasan  agama membolehkan nikah demikian, apakah  Syekh Puji patut 
dibebaskan dari segala tuduhan? Apa pendapat Anda?
 
http://www.detiknew s.com/read/ 2009/03/17/ 004017/1100490/ 10/polisi- 
resmi-tetapkan- syekh-puji- sebagai-tersangk a
 
Selasa, 17/03/2009 00:40 WIB
 
 

Polisi Resmi Tetapkan Syekh Puji Sebagai Tersangka
Triono Wahyu Sudibyo - detikNews
 
Semarang - Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji yang melakukan pernikahan 
sirih dengan Lutviana Ulfa (12) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Syekh Puji 
dijadikan tersangka atas perbuatannya melakukan pernikahan dengan gadis dibawah 
umur.

"Tersangka dianggap melanggar pasal 82 dan 88 UU No 23/2002 tentang 
perlindungan anak dan terbukti tidak mempunyai izin menikahi Ulfa," ujar 
Kapolwiltabes Semarang, Kombes Pol Edward S Pernong, di Mapolwiltabes Semarang 
Jl Dr Sutomo, Senin (16/3/2009).

Penetapan tersangka atas Syekh Puji dilakukan setelah pengusaha kuningan 
tersebut menjalani pemeriksaan kedua dan menjawab 110 pertanyaan. Dalam 
pemeriksaan, Syekh Puji mengaku menikahi Ulfa atas saran kiai dan pemahaman 
dari buku. Namun dia tak bisa membuktikan kedua hal itu.

"Sesuai UU, jika menikahi anak di bawah usia 16 tahun, orang tersebut harus 
mempunyai izin dari orang tua sang anak. Dalam kasus ini, izin tersangka 
ditolak Pengadilan Agama," terang Edward.

Pemeriksaan terhadap Syekh Puji usai pada pukul 22.00 WIB.Namun pria berkepala 
plontos tersebut tidak langsung ditahan. Pihak berwajib menjamin tetap akan 
melakukan proses hukum selanjutnya.

Hingga pukul 23.45 WIB, Syekh Puji masih berada di masjid. Ia enggan bicara dan 
hanya tersenyum menanggapi pertanyaan wartawan soal penetapan dirinya sebagai 
tersangka. (ddt/mok)


Get your new Email address! 
Grab the Email name you've always wanted before someone else does!
















      

Kirim email ke