Refleksi :   Sudah menjadi rahasia umum bahwa Depag adalah sarang penyamun,  
jadi masalahnya  bukan aneh bin janggal melainkan silahkan setujuilah  bila mau 
terus  dimanipulasi oleh para penyamun..

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0903/18/kesra01.html

Fitra Sinyalir Kejanggalan "Voucher" Depag 

Oleh
Heru Guntoro/Web Warouw



Jakarta - Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran 
(Seknas Fitra) mencium adanya ketidakberesan dalam penerbitan voucher bantuan 
pendidikan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, 
Departemen Agama (Depag). 

Menurut Fitra, anggaran untuk bantuan semacam itu biasanya dicairkan pada bulan 
Mei, tetapi kali ini dicairkan lebih cepat, yakni sebelum dimulainya 
penyelenggaraan Pemilu Legislatif pada April 2009. Voucher tersebut juga 
dibagikan melalui anggota Komisi VIII DPR sebagai mitra kerja Departemen Agama, 
padahal DPR bukan eksekutor kebijakan, tegas Sekretaris Jenderal (Sekjen) 
Fitra, Yuna Farhan, yang ditemui SH, di Jakarta, Selasa (17/3).


Pihaknya pekan lalu mendapatkan voucher yang dikeluarkan Direktorat Jenderal 
Pendidikan Islam Departemen Agama untuk bantuan madrasah melalui program 
Bantuan Peningkatan Mutu Madrasah (BPMM). Voucher untuk Madrasah Ibtidaiyah 
(setingkat SD) itu senilai Rp 50 juta, sedangkan untuk Madrasah Tsanawiyah 
(setingkat SMP) sebesar Rp 60 juta, dan untuk Madrasah Aliyah (setingkat SMA) 
Rp 75 juta. "Voucher ini bukan hanya untuk pendidikan agama Islam saja, tetapi 
untuk bantuan pendidikan agama yang lain seperti untuk para warga gereja, umat 
Buddha, serta Hindu," kata Yuna. 


Dari voucher yang diperlihatkan Yuna kepada SH, tampak jelas bahwa voucher 
tersebut berkop Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama. Di pojok 
kanan atas terdapat nomor serinya, tetapi nama madrasah yang diberi bantuan 
dikosongkan, alamatnya juga dikosongkan, begitu pula tanggal yang ditandatangi 
oleh Direktur Jenderal Direktur Pendidikan Madrasah, Drs Firdaus M.Pd, 
dikosongkan.


Selain itu, disertai nomor telepon yang bisa dihubungi jika ingin menggunakan 
voucher ini. Lengkap pula dengan alamat lengkap Departemen Agama. Di pojok kiri 
bawah juga tertulis masa berlaku voucher tersebut sampai 29 Juni 2009. Meski 
demikian, tertulis pula "diharapkan bantuan tersebut dapat dipergunakan 
sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan yang berlaku".

Kampanye Terselubung
"Persoalannya, anggota DPR Komisi VIII yang akan bertarung kembali pada Pemilu 
2009 dapat menyalahgunakan voucher bantuan madrasah itu sebagai alat kampanye, 
khususnya di daerah-daerah pemilihan anggota DPR itu. Terlebih saat ini 
nerupakan masa reses DPR yang digunakan sebagai masa kampanye," jelas Yuna.
Sementara itu Dirjen Direktur Pendidikan Madrasah, Firdaus, membantah tudingan 
bahwa pembagian voucher tersebut untuk kepentingan kampanye Pemilu Legislatif 
2009, namun ia mengakui bahwa voucher sudah dibagikan sejak Februari. "Tidak 
ada hubungannya dengan kampanye pemilu. Ini memang untuk pemberdayaan 
madrasah," jelasnya kepada SH, Rabu (18/3).


Ia juga mengingatkan agar voucher itu diverifikasi lebih lanjut pada setiap 
ajuan proposal bantuan. "Siapa pun bisa merekomendasikan dan mengajukan 
proposal untuk kepentingan madrasah. Tokoh agama, aktivis dan siapa pun juga 
silakan menggunakan voucher tersebut. Setelah verifikasi akan dikeluarkan surat 
keputusan (SK) dirjen sehubungan dengan bantuan dana tersebut," lanjut Firdaus. 
Dana untuk rehabilitasi seluruh Indonesia sebesar Rp 2,5 triliun. Besarnya 
pengajuan proposal tergantung wilayah, sehingga setiap wilayah besar biayanya 
berbeda n

Kirim email ke