Harian Komentar 21 Maret 2009 Teroris yang Bertobat Itu Gagal Dapat Grasi Presiden
PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono menolak grasi terpidana kasus Bom Bali I Ali Imron. Dengan tidak dikabulkannya grasi itu, Ali Imron tetap diganjar seumur hidup. Kepastian penolakan grasi adik kandung Amrozi dan Ali Ghufron, dua terpidana kasus Bom Bali I yang telah diek-sekusi mati, ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Ke-jari) Denpasar Ida Bagus Siwananda. "Grasinya dito-lak. Kita sudah menerima sa-linan putusannya," katanya di Kantor Kejari Denpasar, Ja-lan PB Sudirman Denpasar, Jumat (20/03). Ali Imron dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 18 September 2003 lalu. Majelis hakim PN Denpasar yang dike-tuai Mulyani menyatakan pria yang akrab dipanggil Ale ini terbukti secara sah dan meya-kinkan terlibat dalam peren-canaan tindak pidana teroris-me, yaitu peledakan bom di Bali pada 12 Oktober 2002. Vonis lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu hukuman penjara selama 20 tahun. Atas vonis itu, bomber Bali Blast I dari Desa Tenggulun, Solokuro, Lamongan, Jawa Ti-mur itu mengajukan grasi melalui PN Denpasar bulan Oktober 2003. Alasan yang diajukan, Ale menyadari bahwa keterlibatannya dalam peris-tiwa bom Bali adalah suatu kesalahan besar dan merupa-kan perbuatan dosa baik dari sudut pandang hukum negara mau pun agama. Ale pun sudah bertobat. Tapi kini Ale tetap berstatus sebagai narapidana di LP Kerobokan, Denpasar. Namun pria yang selalu memperlihatkan senyum khas ini lebih sering berada di luar karena 'dipinjam' oleh Mabes Polri untuk mengung-kap jaringan teroris. Namun, meski sudah insyaf dan bah-kan beberapa kali menjadi in-forman Mabes Polri, upaya dia untuk mendapat keringanan hu-kuman kandas sudah.(ok/dtc)
