http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/04/11/headline/krn.20090411.162180.id.html

Ditemukan 205 Kasus Pelanggaran Pemilu
Jumlah ini mungkin bertambah karena belum semua Panitia Pengawas Pemilu 
memberikan laporan.

JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu hingga pukul 03.00 WIB kemarin mencatat telah 
terjadi 205 kasus pelanggaran dalam pemilihan umum legislatif. Jumlah ini 
mungkin bertambah karena belum semua Panitia Pengawas Pemilu memberikan 
laporan. 

Anggota Badan Pengawas Pemilu, Wahidah Syuaib, mengatakan pelanggaran 
dikelompokkan dalam 10 kategori, antara lain surat suara tertukar antardaerah 
pemilihan, jumlah surat suara kurang, serta pemilih di rumah sakit dan rumah 
tahanan tidak dapat memberikan suara. 

Pelanggaran lainnya, ketua panitia pemungutan suara dan tempat pemungutan suara 
mengubah nama dalam daftar pemilih tetap. Selain itu, orang yang tidak 
terdaftar diizinkan memberikan suara. Ada pula pemilih yang memberikan suara 
lebih dari satu kali atau mengaku sebagai orang lain, juga pemberian suara yang 
tidak dilakukan pada bilik suara dan ditemukannya tempat pemungutan suara 
fiktif di Papua. 

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan dan Pemilih untuk Rakyat Daniel 
Zuchron menyebutkan, pelanggaran terbanyak yang dipantau lembaganya menyangkut 
soal daftar pemilih tetap, sebesar 40 persen. Urutan kedua adalah logistik (30 
persen), proses pemungutan suara (20 persen), dan politik uang (10 persen). 
Kesimpulan didapat dari hasil pemantauan di 28 provinsi di 132 kabupaten. 

Pengawas Pemilu DKI Jakarta menuntut dilakukannya pemungutan suara ulang di 
tiga tempat, yaitu TPS 14 RW 03 Pasar Manggis, Setia Budi, Jakarta Selatan; TPS 
1 RT 01 Jalan Pembangunan I, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat; dan TPS 058 
Pekayon, Duren Sawit. "Ini terkait dengan dugaan pelanggaran pidana pemilu," 
kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah kemarin. 

Salah satu pelanggaran itu, ketua RT di Petojo membuat formulir undangan untuk 
12 orang yang tidak terdaftar dalam pemilih. Formulir disetujui oleh kelompok 
penyelenggara pemungutan suara. "Baru 11 yang mencontreng, satu orang gagal 
karena ketahuan," ujarnya. 

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Hendrik Sirait menyatakan 
banyaknya warga yang tidak tercantum dalam daftar pemilih, selain mereduksi 
legitimasi hasil pemilu, melanggar hak asasi manusia. Negara, kata dia, harus 
bertanggung jawab. ANTON SEPTIAN | CHETA NILAWATY | TITIS SETIANINGTYAS | RINA 
WIDIASTUTI

Kirim email ke