http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/04/11/headline/krn.20090411.162180.id.html
Ditemukan 205 Kasus Pelanggaran Pemilu Jumlah ini mungkin bertambah karena belum semua Panitia Pengawas Pemilu memberikan laporan. JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu hingga pukul 03.00 WIB kemarin mencatat telah terjadi 205 kasus pelanggaran dalam pemilihan umum legislatif. Jumlah ini mungkin bertambah karena belum semua Panitia Pengawas Pemilu memberikan laporan. Anggota Badan Pengawas Pemilu, Wahidah Syuaib, mengatakan pelanggaran dikelompokkan dalam 10 kategori, antara lain surat suara tertukar antardaerah pemilihan, jumlah surat suara kurang, serta pemilih di rumah sakit dan rumah tahanan tidak dapat memberikan suara. Pelanggaran lainnya, ketua panitia pemungutan suara dan tempat pemungutan suara mengubah nama dalam daftar pemilih tetap. Selain itu, orang yang tidak terdaftar diizinkan memberikan suara. Ada pula pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali atau mengaku sebagai orang lain, juga pemberian suara yang tidak dilakukan pada bilik suara dan ditemukannya tempat pemungutan suara fiktif di Papua. Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan dan Pemilih untuk Rakyat Daniel Zuchron menyebutkan, pelanggaran terbanyak yang dipantau lembaganya menyangkut soal daftar pemilih tetap, sebesar 40 persen. Urutan kedua adalah logistik (30 persen), proses pemungutan suara (20 persen), dan politik uang (10 persen). Kesimpulan didapat dari hasil pemantauan di 28 provinsi di 132 kabupaten. Pengawas Pemilu DKI Jakarta menuntut dilakukannya pemungutan suara ulang di tiga tempat, yaitu TPS 14 RW 03 Pasar Manggis, Setia Budi, Jakarta Selatan; TPS 1 RT 01 Jalan Pembangunan I, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat; dan TPS 058 Pekayon, Duren Sawit. "Ini terkait dengan dugaan pelanggaran pidana pemilu," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah kemarin. Salah satu pelanggaran itu, ketua RT di Petojo membuat formulir undangan untuk 12 orang yang tidak terdaftar dalam pemilih. Formulir disetujui oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara. "Baru 11 yang mencontreng, satu orang gagal karena ketahuan," ujarnya. Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Hendrik Sirait menyatakan banyaknya warga yang tidak tercantum dalam daftar pemilih, selain mereduksi legitimasi hasil pemilu, melanggar hak asasi manusia. Negara, kata dia, harus bertanggung jawab. ANTON SEPTIAN | CHETA NILAWATY | TITIS SETIANINGTYAS | RINA WIDIASTUTI