MUI Rebutan Label Halal Dengan DepAg
Cari duit makin susah, akhirnya DepAg berikhtiar untuk mengambil alih
pengeluaran sticker label "Halal" yang sekarang dipegang MUI untuk selanjutnya
berada dibawah wewenang DepAg.
MUI dilain pihak ngotot mempertahankan uang masuknya dari pemaksaan label
"halal" ini kepada pengusaha. Menurut ketua MUI, pengeluaran label "halal"
tidak bisa dipindahkan ke DepAg karena wewenang penentuan halal atau haram
suatu produk makanan selalu berada dibawah lembaga fatwa. MUI inilah yang
berhak mengeluarkan fatwa sehingga berhak memberi sertifikat atau label "halal"
kepada suatu produk makanan.
Dilain pihak, DepAg juga tetap ngotot karena menurut MenAg, hanya DepAg lah
yang memiliki wewenang hukum untuk penjualan produk ini dalam sebuah negara
hukum. DepAg setuju bahwa MUI cuma mengurusi fatwa dan DepAg bertanggung jawab
terhadap pemberian sertifikat atau label "halal" nya suatu produk.
Yaaa.... ini cuma satu saja contoh bagaimana pengusaha di Indonesia selalu
diperas jadi sapi perahan yang diperebutkan oleh para ulama dan pejabat2nya.
Bukan tidak mungkin apabila pertikaian ini makin tajam akan menghasilkan
penjarahan dan terror2. Secara lembaga, tentu jelas DepAg lebih unggul karena
merupakan bagian dari tugas eksekutive. Tapi dilain pihak MUI lebih menguasai
lapangannya yang mampu mengerahkan demo2 dan terrorist2 yang bisa fatal bagi
pemerintah.
Sebaiknya urusan begini jangan ribut2 dikoran, nanti kedengaran oleh MenKes
bisa tambah lagi yang minta bagian, juga DepPerdagangan enggak bisa nonton saja
tidak dibagi. Ini duit halal bukan korupsi.
Yaaah.... biasanya kalo urusan duit mereka tidak mau bertarung sehingga sama2
rugi, lebih baik jalan tengah yaitu tarip pemberian label "halal" dinaikkan
200% dan hasilnya dibagi dua antara MUI dan DepAg. Biarlah harga supermie
dinaikkan 2-3x lipat karena ada label "halal" nya yang menjamin kehidupan ulama
di MUI dan pejabat2 korup di DepAg. REKONSILIASI AJA YANG PENTING KHAN
KEBAGIAN !!!
Ny. Muslim binti Muskitawati.