Pertama mohon maaf, karena saya bukan ulama, tapi sepengetahuanku, idul adha =
idul qurban, karena pada hari raya tersebut disunahkan (sebagian ada yang
mewajibkan) berqurban yang secara simbiolis dengan memotong hewan qurban
(dengan syarat tertentu) untuk dibagikan kepada fakir miskin.
kedua, Masih sepengetahuanku qurban itu untuk perorangan, satu ekor kambing
untuk satu orang yang bersangkutan, dan satu ekor unta/sapi/kerbau untuk 7
orang, jadi kalau perusahaan berqurban harus diatasnamakan seseorang, kalau
tidak,- berarti yang berqurban direkturnya/penanggungjawabnya.
untuk lebih jelasnya tanya ulama setempat/MUI
semoga dapat bermanfaat.
Sekian dulu..
Terima kasih
salam,
Sukatma IS
Wajib militer di Indonesia? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!
http://id.answers.yahoo.com