Waduh, Ketua PB NU kok ngomongnya seperti orang tidak makan sekolah saja

Dia pasti tidak tahu makna atheis itu apa. Belum lagi istilah agnostik, 
sosialis, komunis dan lain sebagainya.

Mau dibawa kemana NU dengan pimpinan seperti itu?

__________________________-


Politik - Hukum
18/11/2009 - 15:18
Tudingan Atheis untuk Gus Dur
Ahluwalia
Abdurrahman Wahid
(inilah.com /Dokumen)

INILAH.COM, Jakarta - Gerakan Gus Dur dkk yang memperkarakan UU Penodaan Agama 
ke Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai Ketua PBNU Hasyim Muzadi sebagai bukan 
gerakan masyarakat madani, melainkan sebagai gerakan atheis. Benarkah tudingan 
miring itu?

"Itu sebenarnya gerakan atheis," kata Hasyim Muzadi, mengomentari langkah hukum 
Gus Dur cs tersebut.

Sebagaimana diketahui, Selasa (17/11) lalu, sejumlah tokoh seperti Abdurrahman 
Wahid, Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq, bersama sejumlah 
lembaga, mengajukan uji materi UU No 1/1965 tentang Penyalahgunaan dan Penodaan 
Agama, ke MK. Sejumlah lembaga itu adalah Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, 
Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation, dan YLBHI.

UU tersebut diperkarakan oleh Gus Dur cs ke MK. UU ini dinilai diskriminatif. 
"Pemberlakuan Pasal 1 UU ini melanggar kebebasan beragama," kata kuasa hukum 
para pemohon, Febi Yonesta.

Bunyi Pasal 1 yang diperkarakan itu adalah "Setiap orang dilarang dengan 
sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan 
umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesatu agama yang dianut di Indonesia 
atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan 
agama itu, atau penafsiran dan kegiatan."

Hasyim Muzadi usai acara 'UN Global Counter Terorism Strategy' yang digelar NU 
di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (18/11) juga menyatakan, publik bisa melihat 
mana orang yang membela agama dan yang tidak.

Hasyim Muzadi berharap agar MK dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan 
perlindungan terhadap agama. Karena, bila UU itu akhirnya dicabut, maka polisi 
akan sangat sibuk untuk menangkapi nabi-nabi palsu yang baru. Sedangkan Gus Dur 
dkk melihat, pemberlakuan Pasal 1 UU itu melanggar kebebasan beragama.

UU ini dinilai kubu Gus Dur sebagai pengutamaan terhadap enam agama yang diakui 
di Indonesia, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu dan 
mengecualikan beberapa agama dan aliran keyakinan lainnya yang juga berkembang. 
Karena, penjelasan pasal 1 menyebutkan nama-nama agama tersebut, namun agama 
dan aliran kepercayaan lainnya dikesampingkan.

"Ini pelanggaran ketentuan kesamaan di depan hukum," kata Febi Yonesta, kuasa 
hukum Gus Dur cs sebagai para pemohon.

Perdebatan Hasyim Muzadi versus Gus Dur cs soal ini tampaknya terus berlangsung 
dan makin alot. Walah. [mor]

Copyright � 2007-2009 Inilah.com. All rights reserved Inilah.com


Facebook:
Radityo Djadjoeri

Kirim email ke