Tanpa Pornografi Sekalipun, Nafsu Sex Memang Sudah Membara !!!
Tanpa Pornografi tidak pernah nafsu sex itu bisa hilang, karena pada dasarnya
nafsu sex itu memang normal dimiliki semua mahluk bukan cuma manusia. Bedanya,
hanya manusia yang harus mengekang nafsu sexnya, sedangkan binatang ataupun
mahluk lain mereka bisa melampiaskannya secara alamiah tanpa kekangan.
Ada beberapa pendapat yang mengatakan bahwa kejahatan atau kekerasan sex itu
meningkat dengan adanya pornografi.
Padahal pendapat ini sangat menyesatkan karena dari zaman dulu sebelum adanya
pornografi juga kejahatan sex sudah tinggi bahkan lebih tinggi daripada
sekarang, namun siapa dizaman dulu yang mencatat masalah kejahatan sex waktu
itu sehingga bisa dibandingkan persentasenya dengan dizaman sekarang??? Bahkan
dizaman dulu kejahatan dan kekerasan sex tidak dianggap pelanggaran hukum
bahkan bukan kesalahan.
Dari zaman purba, orang sudah tahu, masalah sex itu adalah masalah alamiah yang
harus mencapai pemuasan, sedangkan masalah caranya itu yang kemudian menjadi
bahan2 budaya masyarakatnya.
Yang paling purba, pelampiasan sex itu dilakukan melalui perang tanding, dan
pemenangnya yang bisa mendapatkannya, sedangkan yang kalah kalo tidak mati bisa
juga melarikan diri.
Tapi dengan berkembangnya budaya, kesadaran manusia juga makin berkembang, kita
sadar kebutuhan sex itu bukan hanya yang kuat saja yang boleh menikmatinya tapi
semua baik yang kuat maupun yang lemah harus bisa diatur untuk mendapatkan
kesempatan yang sama, yaitu sama2 bisa melampiaskannya. Dari sinilah kemudian
berkembang cara2 pelampiasan sex agar tidak menimbulkan kekerasan, antara lain
masturbasi, pornografi dll. Jadi masturbasi dan pornografi ini hanyalah satu
contoh saja cara untuk menghindarkan kekerasan pelampiasan sex, bukan menjadi
penyebab meningkatnya kekerasan sex.
Memahami kekerasan sex dan pelampiasan sex ini seharusnya dimulai dari dasar,
yaitu dasar yang bebas dari ikatan etika atau moral. Barulah setelah bangun
dasar ini dipahami, maka perkembangannya yang lebih luas ditambah aturan berupa
ikatan etika dan moral yang tujuannya bukan cuma sikuat saja yang berhak untuk
menikmati pelampiasan sex melainkan semua orang berhak menikmatinya. Dan demi
keadilan inilah kemudian dikembangkan etika moral antara lain bahwa hubungan
sex itu harus dibatasi hanya sama2 mau tanpa ada satupun pihak yang dipaksa.
Atas dasar ini pula kemudian berkembang lagi UU berupa pernikahan yang
tujuannya memang melindungi para pelaku itu sendiri. Betul, UU pernikahan
bertujuan melindungi para pelaku yang saling melampiaskan nafsu sex-nya satu
kepada yang lainnya, tapi kalo kita bisa memahami dasarnya seperti yang saya
kemukakan diatas, maka kitapun akan menyadari, bahwa pelaku sex yang memang
atas dasar saling menyukai meskipun tanpa diikat pernikahan sekalipun tetap
harus dilindungi secara sama dengan mereka yang menikah resmi.
Cobalah kita bandingkan dengan UU Syariah Islam, yang membolehkan seorang suami
beristeri lebih dari satu dengan syarat sanggup secara ekonomi memberi nafkah
kepada isterinya. Padahal syarat ini bukan cuma berlaku kepada seorang suami
yang beristeri banyak, bahkan semua suami yang cuma punya isteri satu sekalipun
syaratnya sama, yaitu harus mampu memberi nafkah kepada isterinya.
Dengan kata lain, dalam ajaran Islam berlaku bahwa seorang laki2 yang tidak
mampu memberi nafkah kepada isterinya tidak boleh beristri, artinya tidak boleh
melampiaskan nafsu sex-nya.
Tentu hal ini tidak mungkin karena akibatnya akan terjadi kekerasan sex, karena
biar bagaiamanapun bisa nikah atau tidak bisa nikah nafsu sex itu perlu
pelampiasan, miskin atau kaya, sama2 memerlukan pelampiasan sex, laki2 atau
perempuan juga sama2 kebutuhannya akan pelampiasan sex.
Salah jadinya kalo hanya orang yang mampu saja yang boleh melampiaskan sex
sedangkan yang tidak mampu dilarang melampiaskan sexnya kalo berdasarkan UU
Syariah ini. Ternyata Syariah Islam itu pun kemudian berkembang, dan bukan
berarti mereka yang tidak mampu itu dilarang melampiaskan nafsu sex-nya, karena
untuk mereka yang tidak mampu disediakan budak2 untuk melampiaskan nafsu sexnya.
Celakanya, ajaran seperti ini juga ternyata jadi konyol, bagaimana mungkin
orang yang tidak mampu atau lemah ekonominya bisa punya budak. Dari zaman nabi
Muhammad sekalipun mereka yang bisa punya budak adalah orang kuat, adalah
mereka yang kaya, mereka yang kuasa, mana mungkin si miskin bisa punya budak
jelas malah jadi budak bukan memperbudak.
Jadi bohong kalo dikatakan Syariah Islam itu sempurna karena tidak menjawab
cara pelampiasan nafsu sex bagi mereka yang papa, tidak mampu, bukan penguasa,
dan melampiaskan nafsu sex kepada budak meskipun katanya tidak diharamkan
tetapi tetap hanya bisa dilakukan mereka yang kaya dan yang kuasa bukan yang
miskin. Apalagi, apabila sesorang kedapatan berhubungan sex bukan dengan
budaknya atau dengan budak milik orang lain.... maka berlakulah hukum rajam,
inilah ketidak adilan bukan lagi keadilan.
Demikianlah, dari landasan semua yang saya tulis diatas, maka anda bisa
merenungkan sendiri bahwa mau tidak mau harus diakui, bahwa PORNOGRAFI BISA
MENCEGAH, MENURUNKAN, BAHKAN MENGHINDARI TERJADINYA KEKERASAN SEX dan jangan
dianggap menjadi penyebab terjadinya peningkatan kekerasan sex.
Meningkatnya kekerasan sex bukan disebabkan adanya pornografi, melainkan adanya
pembatasan2 bagi hanya orang2 tertentu saja yang kaya, yang kuasa yang bisa
melampiaskan nafsu sex-nya baik kepada budak2nya maupun kepada wanita2 yang
di-poligamy-nya.
Pornografi sesungguhnya, merupakan alat bagi mereka yang tidak mampu juga bisa
melampiaskan sexnya tanpa harus melakukan kekerasan dan pornografi juga
membantu suksesnya seorang individu untuk bermasturbasi.
Kembali kepada kejujuran diri sendiri dalam membahas masalah yang paling
alamiah ini secara benar2 bijaksana yang dizaman modern sekarang dibutuhkan
kesadaran bahwa pelampiasan sex itu merupakan kebutuhan semua tanpa embel2
mampu atau tidak mampu memberi nafkah.
Ny. Muslim binti Muskitawati.