Hubungan Sex Itu Hak Setiap Orang Yang Dilindungi !!!
Beristeri satu saja cukup untuk mencegah jangan pergi kepelacuran.
Sebaliknya, poligamy yang memperistri banyak wanita sebenarnya mengubah suasana
rumah tangga menjadi seperti rumah pelacuran. Membuat sang suami merasa selalu
berada ditempat pelacuran, bedanya disini gratis dan disana harus bayar.
Memang dalam Islam banyak diajarkan hal2 yang bisa kita dapatkan secara gratis
untuk hal2 yang seharusnya bayar.
Demikianlah, untuk mendapatkan harta biasanya kita harus membayar, tapi ada
kalanya kita bisa mendapatkan harta berlimpah tanpa perlu membayar misalnya
dengan merampok, menjarah, ataupun menipu.
Tidak bedanya dengan hubungan sex dengan banyak wanita. Kalo kita ke
pelacuran, maka bisa berhubungan sex ber-ganti2 wanita, tapi tentunya kita
harus membayarnya.
Sebaliknya kalo berpoligamy, sama tujuannya, bisa berhubungan sex ber-ganti2
wanita, tapi disini tidak perlu bayar alias gratis.
Hubungan Sex merupakan dorongan yang alamiah normal. Jadi tidak mungkin dibuat
larangan2.
Aturan dalam hubungan sex ini hanyalah sebatas keluhan, aduan, ataupun
pemaksaan sehingga memungkinkan aparat kepolisian untuk bertindak.
Selama hubungan sex itu dilakukan dengan keikhlasan, dengan persetujuan
bersama, dan bukan jual beli seperti pelacuran, maka kesemuanya ini masih
merupakan dalam ruang lingkup hak azasi pribadi yang harus dijaga dan
dilindungi kerahasiaannya oleh orang2 diluarnya.
Oleh karena itu, ajaran agama Islam yang memberi larangan dan berbagai batasan
dalam hubungan sex ini, jelas merupakan pelanggaran HAM.
Bayangin dong, syaratnya menikah dalam Islam bahwa si laki2 wajib mampu memberi
nafkah lahir dan batin. Juga poligamy syarat2nya adalah mampu memberi nafkah
kepada isteri2nya secara adil lahir dan batin. Lalu gimana nasib mereka yang
tidak bisa memberi nafkah lahir batin secara adil ???? Mereka tidak boleh
nikah, tidak boleh poligamy, bahkan tidak boleh berhubungan sex.... apakah ini
yang disebutnya adil???
Tapi kemudian dalam Islam dibolehkan menyetubuhi budak2nya sendiri, padahal
untuk punya budak pun perlu duit, perlu kekayaan, dan tanpa kekayaan darimana
bisa punya budak ???
Inilah ajaran Islam yang mustahil, karena kalo enggak mampu memberi nafkah
isteri2 poligamy, cukup isterinya satu saja dan boleh ke pelacuran. Karena
Islam mengizinkan poligamy bertujuan agar sang suami yang muslimin bisa
menghindari ke pelacuran. Tapi kalo memang tidak sanggup poligamy, bahkan
tidak sanggup beri nafkah kepada isteri satu pun, tak boleh menikah.... tapi
pergi kepelacuran saja. Celakanya ke pelacuranpun dilarang, akhirnya
memperkosa budak, dan jadilah TKW Indonesia sasaran korban syahwat Arab yang
Islami ini.
Padahal, dalam negara yang menegakkan HAM, beristeri satu atau monogamy-pun
sama sekali dilarang kepelacuran.
Ny. Muslim binti Muskitawati.