Polygami Bukan Pernikahan Tapi Variasi Praktek Pelacuran
Seluruh umat beragama didunia telah dengan tegas bertekad menegakkan nilai2
ajaran agama masing2 sejalan dengan apa yang tercantum dalam deklarasi hak
azasi manusia.
Dalam kaitan inilah telah ditetapkan bahwa pernikahan didefinisikan sebagai
komitment antara satu laki2 dan satu perempuan.
Jadi pernikahan itu BUKAN merupakan komitment antara satu laki2 dan banyak
perempuan.
Pelacuran ada yang berkedok pernikahan, meskipun resmi menikah tetap namanya
pelacuran dan dilarang. Contohnya, nikah mu'tah memang resmi dianggap
pernikahan dalam Islam, tapi dalam HAM hal ini termasuk bentuk praktek
pelacuran yang dilarang.
Poligamy juga pelacuran yang berkedok pernikahan satu laki2 hidup ber-sama
dengan banyak wanita yang dinikahinya satu persatu. Dengan menikahinya satu
persatu kelihatannya jadi sesuai dengan definisi pernikahan diatas yaitu
komitment satu laki2 dan satu wanita. Namun setelah di-ulang2 menikahi wanita2
lainnya, maka keseluruhannya sudah tidak bisa lagi dinamakan pernikahan karena
istilah pernikahan disini sudah bukan komitment antara satu laki2 dengan satu
wanita, disini terjadi penyesatan dalam berkomitment, disini terjadi penipuan
dalam arti tujuan pernikahan..... dan inilah merupakan kontrak komitment yang
menjadi ciri2 semua bentuk praktek pelacuran seperti halnya dengan kawin mut'ah
dalam ajaran agama Islam.
> "Tawangalun" <tawanga...@...> wrote:
> Cobalah nanya istri anda opo dia mau
> kalau dikasih suami 72 nanti kan
> tertawa terbahak bahak sebab wedok
> itu memang gak seneng polygami lebih
> cenderung ke colector berlian.
Goblok banget cara berpikirnya, Poligamy itu dilarang bukan karena masalah
senang atau tidak senang.
Sama halnya, pelacuran tetap dilarang meskipun disenangi pelakunya juga
disenangi langganannya.
Poligamy dan Pelacuran merupakan pelanggaran HAM yang merendahkan derajat
wanita.
Jadi percuma untuk terus menerus berdebat kusir untuk mencari pembenarannya
karena sampai dunia kiamat sekalipun larangan ini tidak akan berubah atau
diubah.
Kalo anda sebagai muslim tetap mempertahankan bahwa Poligamy harus dipraktekkan
atas dasar ajaran Islam.... maka sama artinya ajaran Islam adalah ajaran yang
melanggar HAM yang pasti akan diboikot dan diembargo oleh seluruh umat manusia
disunia ini.
Harusnya anda mau mengakui kenyataan bahwa deklarasi hak azasi manusia itu
merupakan nilai2 universal yang satu2nya nilai2 moral yang telah diterima
seluruh umat manusia diseluruh dunia.
Cobalah renungkan, cobalah bandingkan, bagaimana syariah Islam bahkan telah
ditentang umatnya sendiri. Syariah Islam ber-beda2 dari satu Islam ke Islam
lainnya, jangankan diterima semua Islam bahkan sesama Islam sealirannya
sekalipun akan selalu kontroversi dalam menerapkan tafsir2nya.
Jadi jelas sekali, Syariah Islam aliran Islam yang manapun juga belum pernah
ditanda tangani untuk diterima semua muslimin sebagai nilai2 Islam apalagi
untuk bisa diterima seluruh umat manusia sebagai nilai2 universal. Nilai2 Islam
itu biadab dan ditolak oleh HAM karena merendahkan derajat wanita, merendahkan
derajat kafir, merendahkan derajat orang murtad.
Harus kita semua mengakuinya bahwa dalam HAM, orang murtad dan orang kafir
adalah sama2 manusia yang derajatnya sama dengan muslimin yang tidak bisa
didiskriminasi hanya karena mereka menolak Islam. Bahkan patung2 berhalanya
juga harus kita lindungi tanpa harus mempercayai atau menyembahnya.
Ny. Muslim binti Muskitawati.