> "Saragi, Handy Torang Rumahorbo" <handy_tor...@...> wrote: > Nikah Siri? Awas Dipenjara! >
Enggak bakalan dilarang, RUU yang lagi dipersiapkan itu justru aturannya bukan larangannya. Nikah siri, mutah, atau kawin kontrak itu adalah pelacuran yang dihalalkan dalam Islam. Pelacuran jenis lain dilarang. Jadi pelacuran dalam Islam pun ada aturannya dan tidak boleh disebut sebagai pelacuran tapi disebut sebagai kawin Mut'ah. Kalo pelakunya orang kafir, barulah dinamai pelacuran karena enggak pakai kontrak tak ada penghulunya. Ny. Muslim binti Muskitawati.