> "Saragi, Handy Torang Rumahorbo" <handy_tor...@...> wrote:
> Nikah Siri? Awas Dipenjara!
> 


Enggak bakalan dilarang, RUU yang lagi dipersiapkan itu justru aturannya bukan 
larangannya.

Nikah siri, mutah, atau kawin kontrak itu adalah pelacuran yang dihalalkan 
dalam Islam.  Pelacuran jenis lain dilarang.

Jadi pelacuran dalam Islam pun ada aturannya dan tidak boleh disebut sebagai 
pelacuran tapi disebut sebagai kawin Mut'ah.

Kalo pelakunya orang kafir, barulah dinamai pelacuran karena enggak pakai 
kontrak tak ada penghulunya.

Ny. Muslim binti Muskitawati.





Kirim email ke