http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=19&jd=UU%20Penodaan%20Agama%20dan%20Sikap%20Gereja%20Katolik%20Indonesia&dn=20100329155908
Oleh : Thomas Harming Suwarta | 30-Mar-2010, 02:04:21 WIB KONTROVERSINYA UNDANG-UNDANG No 1 1965 DAN SIKAP GEREJA KATOLIK INDONESIA KabarIndonesia - Kita masih ingat beberapa waktu lalu, di penghujung penyelesaian Pansus Angket Century di DPR, wacana publik sempat diramaikan oleh isu pencabutan UU No 01 1965 tentang Pencegahan, Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama yang diusulkan oleh kelompok LSM yang tergabung dalam Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Aliansi ini menghadap Mahkamah Konstitusi pada tanggal 27 Januari untuk melakukan uji materi atas UU tersebut, yang dinilai diskriminatif, bertentangan dengan prinsip toleransi, keragaman, dan pemikiran terbuka, membatasi serta bertentangan dengan jaminan kebebasan beragama seperti terdapat dalam UUD 1945. Dan kini, UU ini sedang dalam pengerjaan di Mahkamah Knsotitusi, dan entah apa yang akan diputuskan kemudian. Tapi yang pasti, begitu hal ini dilempar ke publik muncul reaksi beragam. Ada kelompok yang setuju, namun ada juga kelompok yang tidak setuju dengan adanya uji materi UU No 01 1965 yang diusulkan aliansi ini. Kontroversi pun menyeruak. Argumen pro dan kontra bertebaran di area publik, dengan dasar argumentasi masing-masing. Pro-Kontra Seperti diberitakan, kita mengetahui misalnya di beberapa perguruan tinggi di Yogyakarta, kelompok aktvis dakwah kampus melakukan protes atas rencana perubahan dan pencabutan UU ini. Mereka kuwatir bahwa dengan pencabutan undang-undang itu akan semakin banyak muncul agama dan aliran baru yang cenderung menyesatkan. Kelompok ini menuntut Mahkamah Konstitusi menolak perubahaan dan pencabutan undang-undang itu. Menteri Agama Suryadharma Ali pun ikut bicara. Menurutnya, UU No 1 1965 itu harus dipertahankan karena selain sudah teruji dalam mempertahankan kerukunan umat beragama juga mampu mengawal bangsa Indonesia dalam kehidupan yang harmonis. MUI Jawa Timur bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan keagamaan yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) Jatim pun menolak pencabutan UU Penodaan Agama Nomor 1 1965 itu. Menurut Ketua MUI Jatim, KH KH Abdusshomad Bukhari, pencabutan UU tersebut akan menjadikan orang mudah mengaku-ngaku nabi. "Kalau UU itu dicabut maka orang akan mudah mengaku nabi, menerjemahkan Al Quran seenaknya, dan dampak buruk lainnya," ucapnya mengomentari adanya pihak-pihak yang meminta pencabutan UU tersebut. Oleh karena itu, katanya, MUI dan anggota FUI menolak rencana melakukan judicial review UU Penodaan Agama itu. "Itu justru akan menimbulkan kericuhan dan NKRI akan terancam dengan adanya konflik SARA. Menurut kami, apa yang sudah baik melalui penghormatan kepada kemajemukan agama hendaknya tetap dikuatkan dan bukan justru dicabut," paparnya. Tidak demikian halnya dengan aliansi beberapa LSM (Imparsial, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Center for Democracy and Human Right Studies (Demos), Setara Institute, serta Desantara Foundation) yang mengusulkan peninjauan kembali UU. Mereka melihat ada beberapa pokok yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang, terutama bahaya diskriminatiaf UU terhadap kelompok minoritas. Aliansi melihat bahwa Pasal 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, dan Pasal 4 UU No 1 1965 bertentangan antara lain dengan Pasal 28D ayat (2) yang menyatakan "setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif itu". Aliansi mencontohkan, Pasal 1 UU No 1 1965 menunjukkan adanya pembedaan dan atau pengutamaan terhadap enam agama (Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu) dibandingkan dengan agama-agama atau aliran keyakinan lainnya. Ahmad Mubarik, SH dari Ormas Keagamaan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), ketika dihubungi mengatakan bahwa usulan Judicial Review yang diusulkan aliansi ini merupakan sesuatu yang tidak perlu ditentang sebetulnya. "UU ini diskriminatif dan membuka kesempatan pada kelompok mayoritas untuk menekan kelompok-kelompok minoritas," katanya. Sikap Gereja Katolik Kontroversi tentu tetap bermunculan, tapi yang pasti saat ini, UU ini sedang digarap di Mahkamah Konstitusi, yang bekerja setiap hari Rabu dengan mendatangkan 60 ahli, sebagaimana dilansir Ketua Mahkamah Kontitusi Mahfud MD. MK mengundang antara lain Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), HTI, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), Wali Buddha Indonesia (Walubi), serta Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI). Gereja Katolik Indonesia melalui KWI pun sudah mengeluarkan pernyataan resminya yang disampaikan di hadapan Mahkamah Konstitusi, yang dibacakan Rm. Benny Susetyo, Pr berdasarkan surat tugas resmi KWI, nomor 048/III.1/2010, tertanggal 09 Februari 2010. Dalam pernyataannya, KWI menyatakan bahwa Gereja memang bukan merupakan subyek yang terkena langsung oleh UU No. 1 tahun 1965 ini, namun Gereja ikut merasakan mereka yang terkena, karena sebagai satu saudara sebangsa dan setanah air, di mana penderitaan seorang warga bangsa dan negara merupakan penderitaan Gereja juga.Pada pernyataannya Gereja melihat bahwa melakukan pencermatan atas rumusan hukum dan undang-undang yang semakin cocok dengan semangat para bapa bangsa merupakan sebuah keharusan agar bangsa Indonesia semakin mampu hidup di jaman ini. "Dalam jangka waktu antara tahun 1965 sampai saat ini, Indonesia telah mengalami perubahan bentuk kehidupan sosial, misalnya perkembangan kesadaran akan harga diri di kalangan masyarakat warga, pendidikan yang lebih menjangkau banyak orang, hubungan internasional yang lebih luas. Maka pencermatan atas rumusan hukum dan undang-undang yang semakin cocok dengan semangat para bapa bangsa merupakan sebuah keharusan agar bangsa Indonesia semakin mampu hidup di jaman ini," sebut pernyataan itu. Selanjutnya, Gereja melihat beberapa hal yang menyangkut nilai-nilai universal yang juga terdapat di dalam agama Katolik, teristimewa nilai kemanusiaan dan nilai taat asas. Pertama-tama, Gereja melihat bahwa UU ini lahir dalam konteks sejarah yang beda dengan situasi bangsa Indonesia saat ini. "Latar belakang dibuatnya UU No.1/1965 dikarenakan suasana politik dan keamanan waktu itu (hadirnya gerakan separatis DI/ TII, Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan dan Daud Beureuh di Aceh yang berlatar belakang agama) serta dipandang akan mengancan persatuan dan kesatuan. Hal tersebut tersurat dalam konsideran UU No.1/1965. Namun, suasana demikian sudah tidak berlaku lagi seiring dengan perkembangan jaman sehingga peraturan ini sudah harus dicabut untuk menyesuaikan dengan perkembangan jaman mengingat hukum merupakan suatu instrument yang harus mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat. Pada masa ini, Instrumen UU No.1/1965 bukan dijadikan perlindungan bagi kelompok agama tetapi cenderung dijadikan alat pembenaran bagi perilaku penodaan oleh satu agama terhadap agama lain atau dilingkungan satu agama yang didasarkan atas perbedaan paham. Atas nama undang-undang tersebut untuk beberapa kasus dipakai sebagai alat mendeskriditkan kelompok agama yang memiliki pemahaman berbeda. Selain itu, dasar argumentasi Gereja mengerucut pada frase ‘relasi negara dan agama. "Berdasarkan ketentuan dalam pasal-pasal dalam UUD 1945 dapat disimpulkan bahwa Negara Kesaturan Republik Indonesia ("NKRI") tidak dapat membatasi agama-agama maupun keyakinan apa saja yang dapat dipeluk maupun diyakini oleh para pemeluknya dan bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Dengan demikian, NKRI atau negara pun diposisikan sebagai suatu pihak yang tidak dapat melakukan intervensi terhadap keyakinan maupun hak beragama seseorang dan tidak boleh mendiskriminasikan seseorang karena keyakinannya seperti yang dimaknai dalam pasal 28 I UUD 1945. Gereja juga melansir perihal pemaknaan kebebasan beragama. Dengan adanya kebebasan beragama, maka seharusnya tidak ada pengutamaan terhadap ajaran-ajaran agama yang resmi di Indonesia karena kebebasan mempunyai arti bahwa semua agama dan keyakinan yang dianut di Indonesia mempunyai kesempatan yang sama dan tidak boleh ada diskriminasi di antaranya. Gereja dalam pernyataan sikapnya itu akhirnya menyimpulkan bahwa ketentuan dalam UU No.1/1965 ini bertentangan dengan semangat kebebasan beragama dan kebebasan dalam menyuarakan keyakinan (kebebasan berpendapat) yang diatur dalam UUD 1945 karena, pertama Ketentuan dalam UU No.1/1965 tidak sesuai dengan ketentuan kebebasan beragama dan berkeyakinan serta menyuarakan keyakinan yang diatur dalam UUD 1945 dan cenderung mengkriminalisasikan ajaran agama yang dianggap menyimpang (represif); Kedua, NKRI bukan sebuah negara agama yang dengan demikian Negara tidak dapat intervensi dalam urusan agama karena terdapat pembedaan antara negara dengan agama;, Ketiga, UU No.1/1965 sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman karena ketentuan ini dibuat ketika pemerintah masih lemah, sehingga cenderung untuk dengan mudah mempergunakan kekerasan, demikian juga masyarakat warganya. Atas dasar keterangan ini, Gereja berpendapat, bahwa pantaslah Mahkamah Konstitusi memberi perhatian kepada mereka yang mengusulkan agar dilakukan Judicial Review terhadap UU No 1/1965. Dan kita tinggal menunggu saatnya, pada bulan Apri ini sebagaimana dijanjikan, bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan keputusan resmi terkait UU No 1 1965 ini. Thomas Suwarta, Pengurus Pusat Pemuda Katolik Indonesia -- Teddy ------------------------------------ Ingin bergabung di zamanku? Kirim email kosong ke: zamanku-subscr...@yahoogroups.com Klik: http://zamanku.blogspot.comYahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/zamanku/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/zamanku/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: zamanku-dig...@yahoogroups.com zamanku-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: zamanku-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/