*Membunuh Petugas Artinya Membrontak, Subversive dan Makar !!!* wah bu mustika... benar nih... berarti kemerdekaan amerika serikat dan juga indonesia tidak sah karena membunuh petugas inggris dan petugas belanda...
cheeers, rph 2010/4/19 muskitawati <muskitaw...@yahoo.com> > > > Membunuh Petugas Artinya Membrontak, Subversive dan Makar !!! > > Semua ahli hukum tahu, bahwa UU tanah digunakan untuk menegakkan keadilan > dalam melindungi pemilik tanah yang sah. > > Tapi kalo ada pembunuhan petugas SatPol... itu bukan lagi UU pertanahan > yang berlaku, tapi UU subversi, makar, dan criminal. > > Merasa benar adalah biasa, tetapi untuk kebenaran yang benar tentunya tidak > bisa pake perasaan melainkan harus pake bukti2nya. Kalo buktinya enggak ada > atau hilang, atau tercuri, maka tetap harus ada buktinya, karena salinan > copynya pasti ada di agraria yang mengeluarkan bukti2 tsb. > > Demikianlah, kalo ada pemilik tanah disekitar makam tsb merasa tidak adil, > maka jalan hukum untuk mendapatkan keadilan adalah membawa bukti2 ke > pengadilan bukan dengan menyewa preman untuk membunuh petugas. > > Itulah yang baru2 ini terjadi, tak perlu berdebat panjang lebar, salah > tetap salah tidak mungkin bisa dibenarkan. Andaikata pelaku2nya masih bebas, > hanyalah masalah waktu. > > Ingat, membunuh petugas dan menuntut hak tanah adalah dua urusan yang > berbeda tidak bisa diadili dalam satu session. Menuntut hak tanah adalah > terkait UU agraria, UU pertanahan yang kesemuanya termasuk kasus perdata. > Sebaliknya membunuh dan melawan petugas terkait makar, terkait subversive, > terkait kriminal. > > Ny. Muslim binti Muskitawati. > > > -- FB: priya husada