Pengiriman Roket2 Melalui Flotilla Melibatkan Turki !!!
Begitu ngototnya Turki dan Hamas agar Flotilla dilepaskan, ternyata didalamnya
berisi roket2 dan senjata2 berat pembunuh massal yang biasa digunakan Hamas.
Pengiriman senjata2 perang dengan menggunakan kapal sipil ini adalah
pelanggaran Internasional yang pasti akan menimbulkan konflik selanjutnya.
Pemerintahan Turki adalah penanggung jawab semua pengiriman ini dimana
alternatifnya UN harus memberikan sanksi yang berat kepada Turki atau akan
pecah perang habis2an dan Turki akan diduduki Israel sebagai akibat skandal
pengiriman senjata2 ini. Tidak ada perbuatan salah bisa gratis tanpa hukuman,
apalagi terhadap negara lain.
> Wal Suparmo <wal.supa...@...> wrote:
> HEAVY WEAPONS FOUND IN THE CARGO
> OF MAVI MARMARA FLOTILLA VESSEL.
http://www.flix.co.il/tapuz/showVideo.asp?m=3423928
> behind the bags of flour were boxes
> of heavy weapons and ammunition:
> mortars, artillery shells, bazookas,
> where more than one million euros
> was found intended for Hamas.
Jadi sekarang Israel akan makin teliti dan memperketat setiap bantuan yang
datang karena terbukti bantuan itu hanyalah bungkus luarnya saja tapi
didalamnya adalah senjata2 berat pembunuh massal yang terlarang.
Lalu gimana mungkin blokade harus dicabut ??? Memang Flotilla itu dilindungi
oleh 500 terorist yang sekarang sudah dipenjarakan di Israel bukanlah
melindungi bantuan humanitarian melainkan untuk melindungi pengiriman senjata2
ini kepihak Hamas.
Biar gimanapun, 9 kapal yang sekarang disita oleh Israel betul2 merugikan Hamas
sejumlah jutaan dollar, barang2 yang dibeli mereka secara gampang disita, dan
gerakan masa Internasional untuk mendukungnya ternyata juga gagal bahkan
aktivis2 yang dilatihnya malah semuanya tertangkap.
Anggauta2 UN terhenyak melihat bukti2 ini, maka tidak ada lagi dukungan
terhadap Flotilla yang masih tersisa sekarang ini.
Simpati dunia sekarang terbalik, bukan Israel yang harus dikutuk tapi Hamas dan
pendukung2nya. Jangan harap blokade akan dicabut, malah diperketat dan
tembakan langsung kepada pelanggarnya akan diberlakukan diperairan
Internasional sekalipun, karena dalam hukum Internasional terdapat ayat yang
menyatakan larangan menggunakan perairan Internasional untuk digunakan oleh
bajak laut ataupun penyelundup.
Ny. Muslim binti Muskitawati.