Prof.Dr. Harun Yahya Bukan Orang Intelek Tapi Orang Beriman !!!
Orang beriman itu bukan berarti orang yang jujur, sebaliknya ciri2nya justru
seseorang yang kukuh berbohong dalam menyesatkan orang lain agar percaya apa
yang dia percaya.
Orang intelek adalah seseorang yang memiliki jenjang pendidikan formal yang
diakui oleh dunia ilmu pengetahuan.
Oleh karena itu, Prof. Dr. Harun Yahya tidak memiliki jenjang formal dalam
dunia ilmu pengetahuan karena secara menyesatkan, kepercayaan agama Islam yang
diyakininya dianggapnya sebagai ilmu pengetahuan dan mendapatkan recognition
dari dunia agama Islam (bukan dunia Ilmu Pengetahuan).
Demikianlah, Prof. Dr. Harun Yahya sama sekali bukan orang intelek, karena dia
sama sekali tidak pernah duduk dibangku perguruan tinggi untuk menimba ilmu
pengetahuan yang aseli.
> "kim" <kim3h...@...> wrote:
> Dasar pukima, ternyata yg
> disebut orang pinter itu orang
> keahliannya nipu orang. Buat nujum,
> buat nyembuhin segala penyakit biji
> peler dan taek kucing yang laennya
> lagi. Balik ke opini jej soal
> ngintelek, bagus jej udah beset apa
> itu artinya biar jelas buat publik.
Anda kasih contoh yang bagus, memang dimasyarakat Indonesia, istilah orang
"pinter" itu termasuk tukang ngeramal, tukang tafsir lotere buntut, ahli tafsir
Quran, kyai, pendeta semua ini sangat dihormati dalam masyarakat sebagai orang2
intelek.
Itulah sebabnya Prof.Dr. Harun Yahya penipu dari Turki yang sama sekali tidak
pernah kuliah ternyata jebolan perguruan tinggi ilmu tafsir AlQuran dari Turki,
kemudian melakukan khayalan sendiri yang dianggapnya sebagai experiment, maka
dia mengaku dirinya sebagai pendidik. Gelar Prof. Doktor ini bikin sendiri
diplomanya, dia akhirnya diatangkap karena mengaku dosen dari Harvard
University di Amerika. Tapi di Indonesia, Prof. Dr. Haji Harun Yahya ini
dianggap super genius yang ahli angkasa luar dan ahli tafsir AlQuran yang
terkait dengan penemuan2 ilmu pengetahuan.
Celakanya, PDK membeli paket pendidikan Nasional dari Prof. Dr. Harun Yahya ini
untuk di implementasikan kedunia pendidikan kita yang mottonya: "Kuat ilmunya,
Kuat iman-nya".
Jadi jangan heran, kalo negara RI ini makin terjerumus segala macem yang anda
sebut "Pukima".
Iya... contohnya masalah Ariel-Zaini ini, jelas2 enggak sama kasusnya malah
dianggap biar adil harus disamakan.... idiot bukan ???
Ariel itu seniman profesinya, jadi kalopun secara subjectif hasil karyanya
dianggap pornografi sebenarnya bukan pelanggaran hukum. Karena rusaknya ahlak
seseorang bukan dikarenakan apa yang dihasilkan oleh Ariel, tapi dikarenakan
mereka sendiri yang memang sudah rusak ahlaknya tanpa melihat hasil karya si
Ariel sekalipun.
Zaini lain lagi, dia berselingkun juga urusan pribadi, tetapi dia bisa
berselingkuh itu karena teman selingkuhnya adalah wanita pengusaha yang mau
memanfaatkan jabatan si Zaini. Jadi kalo mau digali lebih dalam sedikit saja,
segala pelanggaran sudah banyak sekali yang bisa digunakan untuk memenjarakan
dirinya.
Anehnya, yang ditangkap dan dipenjara itu si Ariel bukan si Zaini. Malah si
Zaini beruntung, dia dipensiun bukan dipenjara. Kalo dipenjara khan habis
duit, kalo dipensiun malah mendapat duit.
Semoga bisa jadi renungan bagi mereka yang merasa katanya intelek. Perlu anda
ingat, Agama tidak membuat umat jadi intelek, tetapi seorang intelektual akan
rusak dan hancur intelektualitasnya apabila dipasung dengan hukum2 agama yang
serba angan2.
Pada hakekatnya, nafsu sex itu normal, namun harus disalurkan menurut etika
moral. Pornografi merupakan salah satu penyaluran normal sama seperti
masturbasi. Bahkan dengan pornografi pemerkosaan bisa ditekan angka
statistiknya.
Sebaliknya, melarang pornografi malah membuka lubang2 korupsi bagi para petugas
negara. Seharusnya pornografi diatur penggunaannya bukan dilarang, sama saja
dengan hubungan sex tidak boleh dilarang melainkan diatur dengan UU misalnya
dengan menikah. Pornografi juga bisa diatur dengan UU misalnya hanya boleh
dijual ditempat tertutup yang menjamin bahwa pembelinya berusia 18 tahun keatas.
Melarang Pornografi tidak membuat Pornografi hilang, karena sama melarang orang
bernafas juga bisa tapi tetap saja orang itu bernafas karena memang kebutuhan
biologis yang normal yang tidak seharusnya dilarang, melainkan harus diatur.
Ny. Muslim binti Muskitawati.