Siaran Pers
Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) langkah
mundur Jaminan Kesehatan Masyarakat Aceh.
Gembar-gembor program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang di
luncurkan oleh Pemerintah Aceh ternyata hanya “ pil pahit” bagi jamiman
kesehatan masyarakat Aceh yang di kemas dengan pencitraan yang bagus
seakan-akan JKA adalah segalanya. LABNA dari awal dimunculkanya program JKA ini
telah menolak dengan tegas, bahkan surat menyurati I Badan Anggaran yang
membahas anggaran SKPA Dinkes Aceh yang membahas Anggaran kesehatan, namun
kepentingan dana aspirasi Dewan dan kepentingan politik telah mengalahkan
kepentingan rakyat.
Saat
ini pemerintah Aceh melalui jajarannya sampai ke tingkat kecamatan gencar
mensosialisasikan JKA, namun yang anehnya Pedoman Pelaksanaan (Manlak) nya
sampai saat ini belum selesai dibuat, dan menjadi pertanyaan apa yang di
sosialisasikan ke masyarakat. Gembar-gembor Gubernur Irwandi Yusuf tentang JKA,
bahwa seluruh masyarakat Aceh akan gratis berobat, baik kaya maupun miskin,
namun apa kenyataannya sekarang…….rakyat semakin sengsara.
Beberapa alasan LABNA menolak
JKA
1.
Menurut
kami, program JKA memberatkan anggaran APBA, karena selama ini sudah ada
program Jamkesmas yang memberikan jaminan kesehatan gratis kepada masyarakat
secara total, dalam aturannya Jamkesmas selain menggunakan APBN juga
menggunakan subsidi silang dari APBD Propinsi (untuk RSU ditingkat Propinsi)
dan APBD Kab/Kota (untuk RSU tingkat Kab.Kota), sehingga kalau JKA ini
dijalankan akan menimbulkan tumpang tindih anggaran.
2.
Program
Jamkesmas sudah sangat jelas dan bagus dan sangat membantu masyarakat, hanya
dalam pelaksanaanya saja yang bermasalah di RS, seperti di RSUZA, masih banyak
pasien peserta Jamkesmas dipungut biaya, padahal sesuai dengan Pedoman
pelaksanaan Jamkesmas tahun 2008/2009 ditegaskan bahwa “ peserta Jamkesmas
tidak dibolehkan iur biaya untuk pembelian
obat-obatan dan alat medis habis pakai”.
3.
Pada
pelaksanaannya Jamkesmas saja yang sudah jelas pedoman pelaksanaannya masih
banyak masalah, apalagi JKA yang belum
jelas bagaimana pelaksanaannya termasuk sandaran yuridisnya. Gebernur selalu
mengandalkan premi JKA lebih besar dari premi Jamkesmas, tetapi tidak melihat
dan menjelaskan bagaimana manfaat dan pelaksanaan program tersebut, karena
dalam Jamkesmas biarpun preminya hanya Rp.12.000,-. Tetapi masyarakat
dibebaskan dari segala pungutan dari Rumah sakit, ini sangat berbeda dengan JKA
yang hanya menanggung obat-obatan yang masuk dalam formularium/DPHO JKA, di
luar dari itu masyarakat harus membeli sendiri, dan ini merugikan dan
memberatkan masyarakat, khususnya masyarakat miskin di Aceh, ini telah
terbukti dari hasil investigasi lapangan
yang dilakukan LABNA di RSU ZA.
4.
Kalaupun
nanti ada masyarakat miskin yang tidak mendapatkan kartu Jamkesmas itu dapat
ditanggulangi
dengan APBD yang teknisnya juga sudah diatur dalam pedoman pelaksanaan
Jamkesmas tahun 2008/2009 yang jika ada
masyarakat miskin berobat tidak mempunyai kartu Jamkesmas, itu di setiap Rumah
Sakit ada tim verifikasi yang akan memverifikasi dan menetapkan status apakah
masyarakat yang miskin yang tidak mempunyai kartu Jamkesmas ini dapat
dikatagorikan masyarakat miskin atau tidak. Jadi tidak
diperlukan lagi JKA yang sampai saat ini belum jelas aturan mainnya.
SIKAP LABNA TERHADAP JKA
Menolak program JKA karena tidak memberikan
kepastian kesehatan bagi masyarakat Aceh. Meminta Pemerintah Aceh dan DPRA
agar tidak
melakukan pembohongan publik dengan program-program yang menghabiskan dana
rakyat tetapi tidak bermanfaat bagi rakyat.meminta kepada Pemerintah Aceh
dan DPRA untuk
menghentikan program JKA dan mengalihkan seluruh dana JKA untuk dana
pendamping Jamkesmas agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat Aceh
terlayani sepenuhnya.meminta masyarakat agar tidak memanfaatkan program
JKA ini karena jika ada tindakan medis, obat-obatan dan bahan habis pakai
yang di luar formularium/DPHO JKA itu tidak ditanggung oleh JKA dan harus
di
beli dengan uang pribadi, hal ini sangat berbahaya dalam proses
pengobatan/pelayanan medis karena apabila proses pengobatannya sedang
berjalan dan diperlukan obat-obatan yang diluar JKA sedangkan masyarakat
tidak mempunyai dana untuk membeli obat-obatan tersebut dan harus dibeli
dengan uang pribadi, dan jika tidak mempunyai dana maka akan terhambat
proses pengobatan yang sedang berjalan.
Wassalam
LABNA
Safaruddin, SH
Ketua Dewan Pembina