Di-negara2 Maju, Label "Halal" Tidaklah Wajib !!! Disemua negara maju, ada kalanya pabrik makanan menuliskan label "halal" pada produksinya padahal tidak ada MUI. Jadi label "halal" itu bebas mau ditulis boleh dan tidak ditulis juga boleh tidak dikenakan biaya tambahan sebagai pungli label "halal".
Lain lagi di Indonesia, satu2nya negara didunia yang memaksa setiap pabrik makanan untuk menuliskan "Halal" pada produksinya dan untuk tulisan ini harus membayar fee ke MUI sehingga harga produksinya jadi lebih mahal. > Wal Suparmo <wal.supa...@...> wrote: > Selama fabrik itu memproduksi keju > yang tidak berasal dari susu babi > tetapi dari susu sapi, kejunya halal. Aturan dalam Islam, semua makanan yang diolah harus dibacaain dulu dengan "bismillah" agar halal. Jadi kalo keju-nya meskipun bukan dari bahan babi tetapi tidak dibacain "bismillah" sering dianggap tidak halal. Tetapi nabi Muhammad bilang, cukup sewaktu mau dimakan aja dibacain "bismillah" dan makanan tsb jadi "halal", bahkan racun juga jadi "tawar". Dizaman Muhammad belum ada pabrik makanan, jadi tidak perlu diberi tulisan halal karena masyarakat juga tidak ada yang bisa membaca tulisan. Beda dizaman sekarang, pabrik makanan dipaksa membayar label halal itu kepada penguasa Islam. Tetapi di Inggris, penguasanya bukan Islam, jadi kalopun mau diberi label Halal tidak dikenakan tambahan biaya alias gratis. Lain lagi di Indonesia, setiap supermie yang ada tulisan halal-nya harus membayar fee kepada MUI. Akibatnya harga supermie di Indonesia jadi lebih mahal karena ongkos label "halal" ini. Seharusnya kalo mau fair, supermie dibolehkan menjual dua macam bungkus dimana yang satu ada label halal dengan harga lebih mahal, dan satu lagi supermie yang lebih murah yang tidak ada label "halal"nya, dan kemudian dibandingkan mana yang lebih laku. Karena isi kedua supermie itu sebenarnya sama bahannya yang beda cuma bungkusannya aja yang ada tulisan "halal" dan tidak ada tulisan halalnya. Dan yang bertulisan halal dipaksa bayar fee kepada MUI, se-olah2 tanpa MUI semua makanan menjadi "haram". Ny. Muslim binti Muskitawati.