Pernyataan Sikap Penyegelan JAI Manislor, Kuningan
Setiap warga negara dijamin undang-undang untuk mengekspresikan keberagamaannya di bumi manapun di Indonesia selama tidak menganggu kelompok lain. Penyegelan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Manislor, Kuningan, pada Kamis, 30 Juli 2010 menunjukkan bahwa ekspresi keberagamaan di Indonesia tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Ini juga menunjukkan bahwa negara belum menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan. Sikap-sikap diskriminasi ini, tidak hanya mencederai undang-undang, tetapi juga semangat bangsa Indonesia bhineka tunggal ika.