Pernyataan Sikap Penyegelan JAI Manislor, Kuningan

Setiap warga negara dijamin undang-undang untuk mengekspresikan
keberagamaannya di bumi manapun di Indonesia selama tidak menganggu kelompok
lain. Penyegelan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Manislor, Kuningan, pada Kamis, 30
Juli 2010 menunjukkan bahwa ekspresi keberagamaan di Indonesia tidak
dijalankan sebagaimana mestinya. Ini juga menunjukkan bahwa negara belum
menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan. Sikap-sikap diskriminasi ini,
tidak hanya mencederai undang-undang, tetapi juga semangat bangsa Indonesia
bhineka tunggal ika.

Kirim email ke