Yth. Peserta Diskusi ZOA-BIOTEK-2001,
Berikut kami sampaikan pertanyaan dari Dr. Tantono Subagyo, menanggapi
makalah Dr. Sugiono Moeljopawiro.
Moderator
Dedy H.B. Wicaksono
=================================================
"Bioprospecting, tanggapan makalah Dr. Sugiono Moeljopawiro"
Posted by Tantono Subagyo on Feb-03-01, 01:17 AM (GMT)
Pak Sugiono yth,
Masalah utama bioprospecting adalah tidak jelasnya peraturan dan
siapa yang berhak. UU yang berkenaan dengan itupun simpang siur,
dari UU No 5 th 84 (CBD), Permen Kehutanan, SK 100 LIPI dan sebagainya.
Disamping itu masih ada masalah dengan LSM yang cenderung menganggap
bahwa bioprospecting identik dengan biopiracy. Contoh yang sukses
adalah di Costa Rica dengan INBionya, seharusnya Kehati atau Naturindo
berani mempelopori untuk itu dan kita juga harus mulai berpikir soal
hukum lingkungan mengenai kerjasama pengelolaan sumber daya hayati
dengan negara lain atau dengan swasta. Soal ini rumit karena hukumnya
harus dapat dilaksanakan, peraturan seperti di Filipina yang terlalu
rumit malah tidak dapat dilaksanakan dan toh akhirnya dicuri juga.
Salam, Tantono