Yth. Peserta Diskusi ZOA-BIOTEK-2001,

Berikut kami sampaikan pertanyaan dari Dr. Tantono Subagyo, menanggapi 
makalah Dr. Sugiono Moeljopawiro.

Moderator

Dedy H.B. Wicaksono

=================================================

"Bioprospecting, tanggapan makalah Dr. Sugiono Moeljopawiro" 
Posted by Tantono Subagyo on Feb-03-01, 01:17 AM (GMT) 
Pak Sugiono yth,
Masalah utama bioprospecting adalah tidak jelasnya peraturan dan 
siapa yang berhak. UU yang berkenaan dengan itupun simpang siur, 
dari UU No 5 th 84 (CBD), Permen Kehutanan, SK 100 LIPI dan sebagainya.
Disamping itu masih ada masalah dengan LSM yang cenderung menganggap 
bahwa bioprospecting identik dengan biopiracy. Contoh yang sukses 
adalah di Costa Rica dengan INBionya, seharusnya Kehati atau Naturindo 
berani mempelopori untuk itu dan kita juga harus mulai berpikir soal 
hukum lingkungan mengenai kerjasama pengelolaan sumber daya hayati 
dengan negara lain atau dengan swasta. Soal ini rumit karena hukumnya 
harus dapat dilaksanakan, peraturan seperti di Filipina yang terlalu 
rumit malah tidak dapat dilaksanakan dan toh akhirnya dicuri juga.
Salam, Tantono 







Reply via email to