Pak Tantono Yth.

Saya kira dari lingkungan profesional perlu segera mengajukan
kepada pemerintah, agar mekanisme pembuatan UU yang berkaitan dengan
hal-hal seperti bioprospecting dan biodiversity serta bioteknologi agar
diberikan mekanisme spesial, tak perlu mempersulit departemen
terkait. Memang departemen sebagai salah satu alat negara untuk
menjalankan pemerintahannya, namun apabila selalu sulit seperti itu
malahan negara akan jadi mengalami kerugian karena trik pihak luar. Bukan
berarti curiga tetapi langkah waspada tetap perlu diterapkan, karena untuk
kepentingan negeri sendiri, kita tak bisa berharap pihak asing
memperhatikan negeri ini kok saya kira meski ada PBB. Dan memang usaha
sendiri jauh lebih baik daripada dikasih (dimanjakan) pihak asing.

Penggunaan produk-produk yg menurut hasil studi di LN aman terhadap
lingkungan juga tidak bisa diterapkan langsung di sini, karena Indonesia
berada di daerah Tropis, dan katanya
memiliki ciri ekosistem beragam namun kelimpahan individunya
sedikit. Berbeda dengan daerah temperata. 

Dengan demikian nampaknya memang amat mendesak bagi pemerintah untuk dapat
menampung aspirasi kaum profesional IPTEK agar keharmonisan lingkungan
hidup nasional bisa dipertahankan, dan tetap bisa memberi manfaat pada
generasi-generasi selanjutnya. Dan sampai saat inipun studi biodiversitas
nasional belum lengkap. Sehingga bila tidak dilakukan pengaturan yang
baik atas pemaiakain produk-produk biotek, maka kelangkaan beberapa
species akan segera dihadapi dan itu ongkosnya jauh lebih mahal apabila
tidak dimulai sekarang. 
Selain itu pada beberapa species yg belum diketahui kegunaannya, padahal
memberikan manfaat besar pada generasi mendatang, terancam hilang
juga. Inipun dapat memberikan kerugian di masa datang.

-JPN. Sumarno-

Reply via email to