Mba Naya......kalo gak salah ada kan sanggul modern, yang bener2 pake rambut asli walaupun rambutnya pendek jadi tanpa harus pake sanggul atau sambung rambut. Orang salonnya pasti tau......
----- Original Message ----- From: dewinta cute To: aga-madjid@googlegroups.com Sent: Thursday, June 18, 2009 11:45 AM Subject: ~ aga ~ Re: Menyambung Rambut Tumben mas Ngabei tak seperti Pak Narko ????? 2009/6/18 mas ngabei <engineering_...@muliagroup.co.id> So emang sebaiknya pakai jilbab sich ga ada larangan kan wisuda pakai jilbab dan mungkin dari acara tersebut hatinya tergerak untuk senantiasa menutup dengan berjilbab ria semoga mendapatkan hidayah amien ----- Original Message ----- From: "Seiko" <intercs...@dunextr.com> To: <aga-madjid@googlegroups.com> Sent: Thursday, June 18, 2009 11:29 AM Subject: ~ aga ~ Re: Menyambung Rambut Kalo untuk acara resmi seperti wisuda atau lainnya, sebaiknya menggunakan jilbab saja. Mungkin inilah salah satu sebabnya mengapa Islam memerintahkan wanita untuk menggunakan Jilbab. ----- Original Message ----- From: "Naya" <n...@indotruck-utama.co.id> To: <aga-madjid@googlegroups.com> Sent: Thursday, June 18, 2009 11:17 AM Subject: ~ aga ~ Re: Menyambung Rambut rencananya nti gw mo disanggul tuch... nah kata salonnya krn rambut gw belum begitu panjang so disambung dulu sementara agar bisa disanggul pakai rambut gw gag ada tambahan sanggul...??? itu boleh gag??? khan cuma sementara pakai sanggul ajah, nti copot lagi.... mohon pencerahannya...??? ----- Original Message ----- From: "mas ngabei" <engineering_...@muliagroup.co.id> To: <aga-madjid@googlegroups.com> Sent: Thursday, June 18, 2009 10:20 AM Subject: ~ aga ~ Menyambung Rambut Semoga bermanfaat, mohon maaf jika tidak berkenan dengan email ini Menyambung Rambut Oleh Abu Anisah bin Luqman al-Atsari Menyambung rambut sudah dikenal sejak zaman kenabian. Nash-nash yang melarang masalah ini sangat tegas dan banyak. Namun, larangan yang sangat jelas ini masih banyak diterjang oleh kebanyakan wanita muslimah karena kejahilan mereka dalam perkara agamanya atau sekedar membeo kepada wanita kafir barat! Berikut ini adalah penjelasan ringkas seputar menyambung rambut. Semoga menjadi penerang bagi yang masih menerjang larangan ini. Wallahul Muawaffiq. Definisi Menyambung Rambut Ibnu Faris mengatakan: al-Washilah adalah wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut selainnya. ( Lihat Tajul A'rus kar.az- Zabidi:8/155 ) Imam Ibnu Qudamah berkata ( al-Mughni 1/67 ): “ Al-washilah adalah wanita yang menyambung rambutnya dengan sesuatu lainnya atau dengan rambut orang lain”. Imam Abu Dawud berkata: “ Tafsiran al-washilah adalah wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut wanita yang lain”. ( Lisanul Arab kar.Ibnul Manzhur:11/227, Nailul Author kar.asy-Syaukani:6/191 ) Imam Ibnu Atsir berkata ( an-Nihayah 5/192 ): “ Al-washilah adalah wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut orang lain sebagai penipuan”. Hukumnya Ketahuilah, menyambung rambut hukumnya haram berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut: Pertama: al-Qur'an Allah SWT berfirman:...dan akan kusuruh mereka ( mengubah ciptaan Allah ) lalu benar-benar mereka mengubahnya...( QS.an-Nisa'(4):119 ) Kedua: al-Hadits Aisyah berkata: “ Ada wanita Anshor menikahkan putrinya.Dia menyambung rambut putrinya dengan rambut buatan. Wanita Anshor tersebut menemui Rasulullah saw kemudian menceritakan hal ( perbuatannya ) itu. Dia berkata: “ Sesunggguhnya suaminya itu yang memerintahkan saya agar menyambung rambutnya”. Nabi saw berkata: “ Tidak boleh, karena Allah telah melaknat wanita-wanita yang menyambung rambutnya”. ( HR.al- Bukhari:5205 ) Dalam hadits lain : “ Nabiyullah saw melarang wanita yang mentato,wanita yang menyambung rambut, dan yang minta disambungkan, dan wanita yang mencukur bulu alis dan yang minta dicukur bulu alisnya”. ( HR.AHmad:6/257, dishahihkan oleh al-Albani dalam Ghoyah al-Marom no.76 ) Mu'awiyyah berkata: “ Sesunggguhnya kalian telah mengadakan perbuatan baru yang jelek, karena Nabi saw telah melarang penipuan semacam ini”. Kemudian beliau mengambil sebuah tongkat yang pada ujungnya ada rambut palsu. Mu'awiyyah berkata: “ Sungguh ini adalah penipuan dan dusta”. ( HR.Muslim:2127 ) Imam al-Aini berkata ( Umdatul Qori 18/98 ): “ Nabi saw menyebut menyambung rambut sebagai penipuan karena perbuatan ini termasuk kedustaan dan mengubah ciptaan Allah”. Imam an-Nawawi berkata ( Syarh Imam an-Nawawi 14/350 ): “ Hadits-hadits ini jelas sekali menunjukkan keharaman menyambung rambut, orang yang menyambungnya, dan orang yang minta disambung rambutnya. Ini adalah yang dhohir ( eksplisit ) dan terpilih”. Kemudian beliau menegaskan bahwa wanita bila menyambung rambutnya dengan rambut manusia lain, perbuatan tersebut haram tanpa ada perselisihan di kalangan ulama. ( Lihat al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab:3/139 ) Ketiga: Ijma' Ulama Para ulama sepakat 1 menegaskan keharaman menyambung rambut karena Nabi saw melaknat pelakunya dan orang yang meminta disambung rambutnya. Kalimat laknat menunjukkan keharaman atas suatu perbuatan.2 Permasalahan Telah kami sebutkan, pada pembahasan di muka, haramnya menyambung rambut karena dalil-dalil yang ada sangat tegas melaknat orang yang menyambung rambutnya. Namun, sebagian ulama berselisih apakah larangan menyambung rambut hanya bila rambut ( disambung ) dengan rambut manusia ataukah termasuk pula menyambung rambut dengan benda yang lain? Temui jawabannya pada pembahasan berikut ini. Menyambung rambut dengan rambut manusia Bila ada yang menyambung rambut dengan rambut manusia-yakni rambut manusia yang sudah terpisah dan bermodel seperti wig, konde,atau apapu namanya- maka hal ini termasuk dalam larangan menyambung rambut berdasarkan argumen sebagai berikut: Pertama: Dalil-dalil dalam masalah ini bersifat umum, melarang menyambung rambut dengan rambut secara mutlak. Tidak ada dalil yang mengkhususkan dari keumuman larangan menyambung rambut. Kedua: Dalil-dalil yang digunakan untuk membolehkan menyambung rambut adalah dalil-dalil yang lemah, tidak bisa dijadikan hujjah. Seperti atsar dari Aisyah yang membolehkan wanita menyambung rambut dengan rambut pinjaman. Atsar tersebut derajatnya lemah sebagaimana ditegskan oleh: Ibnu Hajar, an-Nawawi, al-Qodhi Iyadh, dan selain mereka.3 Ketiga: Tidak boleh memanfaatkan rambut manusia baik untuk jual beli atau sekadar dipakai karena manusia itu mulia.Allah SWT berfirman: Dan sesunggguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam. ( QS.al-Isra'(17):70 ) Maka bagian apa pun dari tubuh manusia tidak boleh dihinakan. Menjadikan rambut manusia sebagai rambut palsu bukan merupakan kemuliaan karena termasuk perbuatan haram. Imam an-Nawawi berkata ( Roudhah ath-Tholibin 1/381 ): “ Wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut yang najis atau dengan rambut manusia, hukumnya haram secara pasti. Haram memanfaatkan bagian tubuh manusia karena bagian tubuh manusia itu mulia, apalagi rambut hendaknya dipendam atau selainnya”. Menyambung rambut dengan benda yang lain Setelah kita ketahui hukum menyambung rambut dengan rambut, lantas bagaimana hukum menyambung rambut dengan benda lain semisal rambut buatan dari benang berwarna, wol atau kain? Jawabannya, masalah ini tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya ( menyambung rambut dengan rambut ). Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan status hukum menyambung rambut dengan benda lain. Pendapat yang lebih mendekati kebenaran-isnyaAllah-ialah yang menyatakan bahwa menyambung rambut dengan benda yang lain seperti benang, rambut buatan dari plastik, atau lainnya termasuk pula dalam keumuman larangan menyambung rambut. Inilah pendapat jumhur ( mayoritas ) ulama sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari ( 10/375 ). Pendapat ini merupakan salah satu riwayat Imam Ahmad. ( Lihat al-Adab asy-Syar'iyyah:3/339 ) Imam Malik berkata: “ Tidak layak seorang wanita menyambung rambutnya dengan rambut yang lian atau selainnya”. ( AL-Muntaqo kar.al-Baji:7/266. Lihat pula al-Mufashol Fi Ahkam al-Mar'ah kar. Dr. Abdul Karim Zaidan:3/378 ) Dalilnya adalah hadits Jabir yang meriwayatkan Imam Muslim bahwa Nabi saw telah memberi peringatan kepada wanita yang menyambung rambutnya dengan sesuatu. ( HR. Muslim:2126 ) Yang menguatkan pendapat ini pula adalah keumuman hadits-hadita yang melarang menyambung rambut. Tidak ada bedanya menyambung rambut dengan rambut atau benda lainnya. ( Lihat Washlu asy-Sya'r wa Hukmu Ziro'atih kar.Dr.Adil bin Mubarok hlm.99, Zinatul Mar'ah al-Muslimah kar. Abdullah al-Fauzan hal.125 ) Bagaimana Dengan Pria? Hukum menyambung rambut yang telah disebutkan diatas secara tegas berlaku bagi para wanita. Hadits-haditsnya berisi laknat bagi para wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya. Penyebutkan kaum wanita dalam hadits dikarenakan memang merekalah yang banyak menerjang larangan ini.4 Lantas,apakah kaum lelaki termasuk pula dalam larangan? Ataukah hanya khusus kaum wanita? Yang benar, kaum lelaki tercakup pula dalam larangan hadits-hadits ini. Demikianlah yang ditegaskan oleh para ulama. An-Nafrowi al-Maliki berkata:” Wanita dilarang menyambung rambutnya. Larangan ini berstatus haram berdasarkan hadits Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya. Harmanya menyambung rambut tidak hanya pada wanita karena penyebab larangan adalah mengubah ciptaan Allah. Penyebutan wanita secara khusus karena merekalah yang sering menerjang larangan. ( al-Fawakih ad-Dawani:2/410 ) Contoh Model Menyambung Rambut Masa Kini Wig Wig, sepengetahuan kami, adalah rambut manusia atau rambut palsu yang sudah dimodel dan disesuaikan dengan ukuran kepala. Orang yang ingin menggunakannya bisa memilih model dan warna yang disenangi sesuai selera. Wig bisa menutupi seluruh kepala dan menggantikan posisi rambut asli. Menggunakan wig apabila tanpa kebutuhan atau hanya ingin mempercantik diri dan berhias hukumnya haram, tidak boleh, karena termasuk dalam larangan hadits-hadits diatas. ( Majmu Fatawa wa Maqolat Mutanawwi'ah kar. Syaikh Ibnu Baz:10/54-57, Fatawa Lajnah ad- Da'imah:17/133 no.20840 ) Adapun bila menggunakannya karena kebutuhan, seperti untuk menutupi kepala wanita yang botak atau karena penyakit dikepala yang butuh proses penyembuhan, maka hal ini dibolehkan karena termasuk keadaan darurat dan menutupi aib. ( Fatawa al-Mar'ah:1/82-83, Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin fi Ahkam Sya'ril Mar'ah kar. Asyrof Abdul Maqsud hal.28-31 ) Konde Rambut pinjaman ini biasa dipakai ketika pesta pernikahan. Rambut model ini lebih terkenal di daratan Jawa. Tidak diragukan, menggunakan rambut model seperti ini jelas haram walaupun menggunakannya hanya untuk sementara karena termasuk dalam larangan hadits menyambung rambut dan termasuk bentuk penipuan/dusta. Fatwa Ulama Seputar Menyambung Rambut Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin Soal: Bolehkah wanita memakai al-barukah-rambut pinjaman- untuk berhias di depan suaminya? Apakah perkara ini termasuk dalam larangan hadits menyambung rambut? Jawab:AL-Barukah haram. Model rambut ini masuk dalam larangan hadits menyambung rambut. Sekalipun terlihat tidak menyambung rambut, menampakkan rambut wanita seolah-olah lebih panjang dari aslinya serupa dengan menyambung rambut. Sungguh Nabi saw telah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya ( HR.al- Bukhari:5937, Muslim:2124 ) Akan tetapi, apabila ada wanita yang tidak punya rambut dan kepalanya botak, maka tidak mengapa memakai al-barukah untuk menutupi aibnya karena menghilangkan aib dibolehkan. ( al-Muslimun no.59, Fatawa al-Mar'ah al Muslimah tartib Asyrof Abdul Maqshud hal.744 ) Fatwa Syaikh Shalih al-Fauzan Beliau berkata: “ Termasuk bentuk menyambung rambut yang diharamkan adalah memakai al-barukah yang terkenal pada zaman ini. ( Larangan ini ) berdasarkan hadits Nabi saw: ' Tidaklah seorang wanita yang menjadikan pada kepalanya rambut selain rambutnya melainkan hal itu adalah perbuatan dusta'. Al-barukah adalah rambut palsu yang mirip rambut asli.Memakainya adalah perbuatan dusta dan penipuan”. ( Majalah ad- Da'wah no.1240 ) Demikianlah akhir pembahasan seputar rambut. Semoga hal ini bermanfaat bagi saudari-saudariku muslimah dimanapun berada. Allahu A'lam. Catatan Kaki 1. Al Mughni:1/93, Nailul Author;6/191 2. Syarah Shahih Muslim:14/104, Fathul Bari:1/375, Ikmal Mu'lim Bi Fawa'id Muslim:6/652 3. Zinatul Mar'ah al-Muslimah hal.116 Sumber: Majalah Al Furqon, edisi 7 tahun kedelapan / Shafar 1430 H / Pebruari 2009 , Rubrik Nisa, hal 57-59 CONFIDENTIALITY CAUTION: This message is intended only for the use of the individual or entity to whom it is addressed and contains information that is privileged and confidential. If you, the reader of this message, are not the intended recipient, you should not disseminate, distribute or copy this communication. If you have received this communication in error, please notify us immediately by return email and delete the original message. ---------------------------------------------------------------------------- ---- Internal Virus Database is out of date. Checked by AVG - www.avg.com Version: 8.5.339 / Virus Database: 270.12.54/2157 - Release Date: 06/05/09 17:55:00 CONFIDENTIALITY CAUTION: This message is intended only for the use of the individual or entity to whom it is addressed and contains information that is privileged and confidential. If you, the reader of this message, are not the intended recipient, you should not disseminate, distribute or copy this communication. If you have received this communication in error, please notify us immediately by return email and delete the original message. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups. to post emails, just send to : aga-madjid@googlegroups.com to join this group, send blank email to : aga-madjid-subscr...@googlegroups.com to quit from this group, just send email to : aga-madjid-unsubscr...@googlegroups.com if you wanna know me, please visit my facebook at aga8...@gmail.com thanks for joinning this group. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---