Mba Naya......kalo gak salah ada kan sanggul modern, yang bener2 pake rambut 
asli walaupun rambutnya pendek jadi tanpa harus pake sanggul atau sambung 
rambut. Orang salonnya pasti tau......


  ----- Original Message ----- 
  From: dewinta cute 
  To: aga-madjid@googlegroups.com 
  Sent: Thursday, June 18, 2009 11:45 AM
  Subject: ~ aga ~ Re: Menyambung Rambut


  Tumben mas Ngabei tak seperti Pak Narko ?????


  2009/6/18 mas ngabei <engineering_...@muliagroup.co.id>


    So emang sebaiknya pakai jilbab sich
    ga ada larangan kan wisuda pakai jilbab
    dan mungkin dari acara tersebut
    hatinya tergerak untuk senantiasa menutup dengan berjilbab ria
    semoga mendapatkan hidayah amien


    ----- Original Message -----
    From: "Seiko" <intercs...@dunextr.com>

    To: <aga-madjid@googlegroups.com>

    Sent: Thursday, June 18, 2009 11:29 AM
    Subject: ~ aga ~ Re: Menyambung Rambut



    Kalo untuk acara resmi seperti wisuda atau lainnya, sebaiknya menggunakan
    jilbab saja. Mungkin inilah salah satu sebabnya mengapa Islam memerintahkan
    wanita untuk menggunakan Jilbab.


    ----- Original Message -----
    From: "Naya" <n...@indotruck-utama.co.id>
    To: <aga-madjid@googlegroups.com>
    Sent: Thursday, June 18, 2009 11:17 AM
    Subject: ~ aga ~ Re: Menyambung Rambut



    rencananya nti gw mo disanggul tuch... nah kata salonnya krn rambut gw belum
    begitu panjang so disambung dulu sementara agar bisa disanggul pakai rambut
    gw gag ada tambahan sanggul...???

    itu boleh gag??? khan cuma sementara pakai sanggul ajah, nti copot lagi....

    mohon pencerahannya...???




    ----- Original Message -----
    From: "mas ngabei" <engineering_...@muliagroup.co.id>
    To: <aga-madjid@googlegroups.com>
    Sent: Thursday, June 18, 2009 10:20 AM
    Subject: ~ aga ~ Menyambung Rambut



    Semoga bermanfaat, mohon maaf jika tidak berkenan dengan email ini


                              Menyambung Rambut

                     Oleh Abu Anisah bin Luqman al-Atsari


    Menyambung rambut sudah dikenal sejak zaman kenabian. Nash-nash yang
    melarang masalah ini sangat tegas dan banyak. Namun, larangan yang
    sangat jelas ini masih banyak diterjang oleh kebanyakan wanita muslimah
    karena kejahilan mereka dalam perkara agamanya atau sekedar membeo
    kepada wanita kafir barat!


    Berikut ini adalah penjelasan ringkas seputar menyambung rambut. Semoga
    menjadi penerang bagi yang masih menerjang larangan ini. Wallahul
    Muawaffiq.


    Definisi Menyambung Rambut

    Ibnu Faris mengatakan: al-Washilah adalah wanita yang menyambung
    rambutnya dengan rambut selainnya. ( Lihat Tajul A'rus kar.az-
    Zabidi:8/155 )


    Imam Ibnu Qudamah berkata ( al-Mughni 1/67 ): “ Al-washilah adalah
    wanita yang menyambung rambutnya dengan sesuatu lainnya atau dengan
    rambut orang lain”.


    Imam Abu Dawud berkata: “ Tafsiran al-washilah adalah wanita yang
    menyambung rambutnya dengan rambut wanita yang lain”. ( Lisanul Arab
    kar.Ibnul Manzhur:11/227, Nailul Author kar.asy-Syaukani:6/191 )


    Imam Ibnu Atsir berkata ( an-Nihayah 5/192 ): “ Al-washilah adalah
    wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut orang lain sebagai
    penipuan”.


    Hukumnya

    Ketahuilah, menyambung rambut hukumnya haram berdasarkan dalil-dalil
    sebagai berikut:


    Pertama: al-Qur'an

    Allah SWT berfirman:...dan akan kusuruh mereka ( mengubah ciptaan
    Allah ) lalu benar-benar mereka mengubahnya...( QS.an-Nisa'(4):119 )


    Kedua: al-Hadits

    Aisyah berkata: “ Ada wanita Anshor menikahkan putrinya.Dia menyambung
    rambut putrinya dengan rambut buatan. Wanita Anshor tersebut menemui
    Rasulullah saw kemudian menceritakan hal ( perbuatannya ) itu. Dia
    berkata: “ Sesunggguhnya suaminya itu yang memerintahkan saya agar
    menyambung rambutnya”. Nabi saw berkata: “ Tidak boleh, karena Allah
    telah melaknat wanita-wanita yang menyambung rambutnya”. ( HR.al-
    Bukhari:5205 )


    Dalam hadits lain : “ Nabiyullah saw melarang wanita yang mentato,wanita
    yang menyambung rambut, dan yang minta disambungkan, dan wanita yang
    mencukur bulu alis dan yang minta dicukur bulu alisnya”.
    ( HR.AHmad:6/257, dishahihkan oleh al-Albani dalam Ghoyah al-Marom
    no.76 )


    Mu'awiyyah berkata: “ Sesunggguhnya kalian telah mengadakan perbuatan
    baru yang jelek, karena Nabi saw telah melarang penipuan semacam ini”.
    Kemudian beliau mengambil sebuah tongkat yang pada ujungnya ada rambut
    palsu. Mu'awiyyah berkata: “ Sungguh ini adalah penipuan dan dusta”.
    ( HR.Muslim:2127 )


    Imam al-Aini berkata ( Umdatul Qori 18/98 ): “ Nabi saw menyebut
    menyambung rambut sebagai penipuan karena perbuatan ini termasuk
    kedustaan dan mengubah ciptaan Allah”.


    Imam an-Nawawi berkata ( Syarh Imam an-Nawawi 14/350 ): “ Hadits-hadits
    ini jelas sekali menunjukkan keharaman menyambung rambut, orang yang
    menyambungnya, dan orang yang minta disambung rambutnya. Ini adalah yang
    dhohir ( eksplisit ) dan terpilih”.


    Kemudian beliau menegaskan bahwa wanita bila menyambung rambutnya dengan
    rambut manusia lain, perbuatan tersebut haram tanpa ada perselisihan di
    kalangan ulama. ( Lihat al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab:3/139 )


    Ketiga: Ijma' Ulama

    Para ulama sepakat 1 menegaskan keharaman menyambung rambut karena Nabi
    saw melaknat pelakunya dan orang yang meminta disambung rambutnya.
    Kalimat laknat menunjukkan keharaman atas suatu perbuatan.2


    Permasalahan

    Telah kami sebutkan, pada pembahasan di muka, haramnya menyambung rambut
    karena dalil-dalil yang ada sangat tegas melaknat orang yang menyambung
    rambutnya. Namun, sebagian ulama berselisih apakah larangan menyambung
    rambut hanya bila rambut ( disambung ) dengan rambut manusia ataukah
    termasuk pula menyambung rambut dengan benda yang lain? Temui jawabannya
    pada pembahasan berikut ini.


    Menyambung rambut dengan rambut manusia

    Bila ada yang menyambung rambut dengan rambut manusia-yakni rambut
    manusia yang sudah terpisah dan bermodel seperti wig, konde,atau apapu
    namanya- maka hal ini termasuk dalam larangan menyambung rambut
    berdasarkan argumen sebagai berikut:


    Pertama: Dalil-dalil dalam masalah ini bersifat umum, melarang
    menyambung rambut dengan rambut secara mutlak. Tidak ada dalil yang
    mengkhususkan dari keumuman larangan menyambung rambut.


    Kedua: Dalil-dalil yang digunakan untuk membolehkan menyambung rambut
    adalah dalil-dalil yang lemah, tidak bisa dijadikan hujjah. Seperti
    atsar dari Aisyah yang membolehkan wanita menyambung rambut dengan
    rambut pinjaman. Atsar tersebut derajatnya lemah sebagaimana ditegskan
    oleh: Ibnu Hajar, an-Nawawi, al-Qodhi Iyadh, dan selain mereka.3


    Ketiga: Tidak boleh memanfaatkan rambut manusia baik untuk jual beli
    atau sekadar dipakai karena manusia itu mulia.Allah SWT berfirman: Dan
    sesunggguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam. ( QS.al-Isra'(17):70 )


    Maka bagian apa pun dari tubuh manusia tidak boleh dihinakan. Menjadikan
    rambut manusia sebagai rambut palsu bukan merupakan kemuliaan karena
    termasuk perbuatan haram.


    Imam an-Nawawi berkata ( Roudhah ath-Tholibin 1/381 ): “ Wanita yang
    menyambung rambutnya dengan rambut yang najis atau dengan rambut
    manusia, hukumnya haram secara pasti. Haram memanfaatkan bagian tubuh
    manusia karena bagian tubuh manusia itu mulia, apalagi rambut hendaknya
    dipendam atau selainnya”.


    Menyambung rambut dengan benda yang lain

    Setelah kita ketahui hukum menyambung rambut dengan rambut, lantas
    bagaimana hukum menyambung rambut dengan benda lain semisal rambut
    buatan dari benang berwarna, wol atau kain? Jawabannya, masalah ini
    tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya ( menyambung rambut dengan
    rambut ). Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan status hukum
    menyambung rambut dengan benda lain.


    Pendapat yang lebih mendekati kebenaran-isnyaAllah-ialah yang menyatakan
    bahwa menyambung rambut dengan benda yang lain seperti benang, rambut
    buatan dari plastik, atau lainnya termasuk pula dalam keumuman larangan
    menyambung rambut. Inilah pendapat jumhur ( mayoritas ) ulama
    sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari
    ( 10/375 ). Pendapat ini merupakan salah satu riwayat Imam Ahmad.
    ( Lihat al-Adab asy-Syar'iyyah:3/339 )


    Imam Malik berkata: “ Tidak layak seorang wanita menyambung rambutnya
    dengan rambut yang lian atau selainnya”. ( AL-Muntaqo kar.al-Baji:7/266.
    Lihat pula al-Mufashol Fi Ahkam al-Mar'ah kar. Dr. Abdul Karim
    Zaidan:3/378 )


    Dalilnya adalah hadits Jabir yang meriwayatkan Imam Muslim bahwa Nabi
    saw telah memberi peringatan kepada wanita yang menyambung rambutnya
    dengan sesuatu. ( HR. Muslim:2126 )


    Yang menguatkan pendapat ini pula adalah keumuman hadits-hadita yang
    melarang menyambung rambut. Tidak ada bedanya menyambung rambut dengan
    rambut atau benda lainnya. ( Lihat Washlu asy-Sya'r wa Hukmu Ziro'atih
    kar.Dr.Adil bin Mubarok hlm.99, Zinatul Mar'ah al-Muslimah kar. Abdullah
    al-Fauzan hal.125 )


    Bagaimana Dengan Pria?

    Hukum menyambung rambut yang telah disebutkan diatas secara tegas
    berlaku bagi para wanita. Hadits-haditsnya berisi laknat bagi para
    wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya.
    Penyebutkan kaum wanita dalam hadits dikarenakan memang merekalah yang
    banyak menerjang larangan ini.4 Lantas,apakah kaum lelaki termasuk pula
    dalam larangan? Ataukah hanya khusus kaum wanita?


    Yang benar, kaum lelaki tercakup pula dalam larangan hadits-hadits ini.
    Demikianlah yang ditegaskan oleh para ulama. An-Nafrowi al-Maliki
    berkata:” Wanita dilarang menyambung rambutnya. Larangan ini berstatus
    haram berdasarkan hadits Allah melaknat wanita yang menyambung rambut
    dan yang minta disambung rambutnya. Harmanya menyambung rambut tidak
    hanya pada wanita karena penyebab larangan adalah mengubah ciptaan
    Allah. Penyebutan wanita secara khusus karena merekalah yang sering
    menerjang larangan. ( al-Fawakih ad-Dawani:2/410 )


    Contoh Model Menyambung Rambut Masa Kini

    Wig

    Wig, sepengetahuan kami, adalah rambut manusia atau rambut palsu yang
    sudah dimodel dan disesuaikan dengan ukuran kepala. Orang yang ingin
    menggunakannya bisa memilih model dan warna yang disenangi sesuai
    selera. Wig bisa menutupi seluruh kepala dan menggantikan posisi rambut
    asli. Menggunakan wig apabila tanpa kebutuhan atau hanya ingin
    mempercantik diri dan berhias hukumnya haram, tidak boleh, karena
    termasuk dalam larangan hadits-hadits diatas. ( Majmu Fatawa wa Maqolat
    Mutanawwi'ah kar. Syaikh Ibnu Baz:10/54-57, Fatawa Lajnah ad-
    Da'imah:17/133 no.20840 )


    Adapun bila menggunakannya karena kebutuhan, seperti untuk menutupi
    kepala wanita yang botak atau karena penyakit dikepala yang butuh proses
    penyembuhan, maka hal ini dibolehkan karena termasuk keadaan darurat dan
    menutupi aib. ( Fatawa al-Mar'ah:1/82-83, Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin fi
    Ahkam Sya'ril Mar'ah kar. Asyrof Abdul Maqsud hal.28-31 )


    Konde

    Rambut pinjaman ini biasa dipakai ketika pesta pernikahan. Rambut model
    ini lebih terkenal di daratan Jawa. Tidak diragukan, menggunakan rambut
    model seperti ini jelas haram walaupun menggunakannya hanya untuk
    sementara karena termasuk dalam larangan hadits menyambung rambut dan
    termasuk bentuk penipuan/dusta.


    Fatwa Ulama Seputar Menyambung Rambut

    Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin

    Soal: Bolehkah wanita memakai al-barukah-rambut pinjaman- untuk berhias
    di depan suaminya? Apakah perkara ini termasuk dalam larangan hadits
    menyambung rambut?


    Jawab:AL-Barukah haram. Model rambut ini masuk dalam larangan hadits
    menyambung rambut. Sekalipun terlihat tidak menyambung rambut,
    menampakkan rambut wanita seolah-olah lebih panjang dari aslinya serupa
    dengan menyambung rambut. Sungguh Nabi saw telah melaknat wanita yang
    menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya ( HR.al-
    Bukhari:5937, Muslim:2124 ) Akan tetapi, apabila ada wanita yang tidak
    punya rambut dan kepalanya botak, maka tidak mengapa memakai al-barukah
    untuk menutupi aibnya karena menghilangkan aib dibolehkan. ( al-Muslimun
    no.59, Fatawa al-Mar'ah al Muslimah tartib Asyrof Abdul Maqshud
    hal.744 )


    Fatwa Syaikh Shalih al-Fauzan

    Beliau berkata: “ Termasuk bentuk menyambung rambut yang diharamkan
    adalah memakai al-barukah yang terkenal pada zaman ini. ( Larangan ini )
    berdasarkan hadits Nabi saw: ' Tidaklah seorang wanita yang menjadikan
    pada kepalanya rambut selain rambutnya melainkan hal itu adalah
    perbuatan dusta'. Al-barukah adalah rambut palsu yang mirip rambut
    asli.Memakainya adalah perbuatan dusta dan penipuan”. ( Majalah ad-
    Da'wah no.1240 )


    Demikianlah akhir pembahasan seputar rambut. Semoga hal ini bermanfaat
    bagi saudari-saudariku muslimah dimanapun berada. Allahu A'lam.


    Catatan Kaki

        1. Al Mughni:1/93, Nailul Author;6/191

        2. Syarah Shahih Muslim:14/104, Fathul Bari:1/375, Ikmal Mu'lim Bi
           Fawa'id Muslim:6/652

        3. Zinatul Mar'ah al-Muslimah hal.116


    Sumber: Majalah Al Furqon, edisi 7 tahun kedelapan / Shafar 1430 H /
    Pebruari 2009 , Rubrik Nisa, hal 57-59





    CONFIDENTIALITY CAUTION: This message is intended only for the use of the
    individual or entity to whom it is addressed and contains information that
    is
    privileged and confidential. If you, the reader of this message, are not the
    intended recipient, you should not disseminate, distribute or copy this
    communication. If you have received this communication in error, please
    notify
    us immediately by return email and delete the original message.









    ----------------------------------------------------------------------------
    ----



    Internal Virus Database is out of date.
    Checked by AVG - www.avg.com
    Version: 8.5.339 / Virus Database: 270.12.54/2157 - Release Date: 06/05/09
    17:55:00








    CONFIDENTIALITY CAUTION: This message is intended only for the use of the
    individual or entity to whom it is addressed and contains information that 
is
    privileged and confidential. If you, the reader of this message, are not the
    intended recipient, you should not disseminate, distribute or copy this
    communication. If you have received this communication in error, please 
notify
    us immediately by return email and delete the original message.







    

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
aga-madjid@googlegroups.com
to join this group, send blank email to :
aga-madjid-subscr...@googlegroups.com
to quit from this group, just send email to :
aga-madjid-unsubscr...@googlegroups.com
if you wanna know me, please visit my facebook at aga8...@gmail.com
thanks for joinning this group.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke