JAKARTA, KOMPAS.com — Aturan penggunaan helm SNI sudah efektif berlaku per 1 
April 2010. Pertanyaan yang paling mendasar masih mengusik di benak pengguna 
motor adalah bagaimana nasib helm yang sudah dibeli sebelum aturan SNI wajib 
berlaku?

Untuk menjawab pertanyaan itu, Kompas.com mencoba menghubungi Staf Ahli Asosisi 
Industri Helm Indonesia, Thomas Lim. Menurut Thomas, pada dasarnya aturan SNI 
Wajib yang berlaku di pasar saat ini tak berlaku surut bagi produk sebelumnya 
yang sudah beredar dengan aturan SNI yang belum wajib.

Thomas menjelaskan, aturan SNI Wajib diberlakukan untuk para produsen, penjual, 
dan pemakai helm setelah diberlakukan pada 1 April lalu. Dari pembahasan yang 
berlangsung di Kementerian Perindustrian, Thomas mengatakan bahwa semua helm 
yang diproduksi setelah tanggal berlaku wajib SNI sudah harus ada tanda SNI.

"Sementara untuk pengguna, peraturan ini tak berlaku surut, jadi tak ada 
masalah. Artinya, helm mereka yang sudah sesuai standar tapi tak ada tanda SNI 
tetap boleh. Kecuali, pembelian dilakukan setelah tanggal 1 April," papar 
Thomas kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2010).

Thomas menegaskan, pihak yang menjadi penentu utama, khususnya bagi para 
pengguna helm, adalah pihak kepolisian selaku penegak hukum di jalan. Pihak 
kepolisian diharapkan bisa lebih bijaksana agar lebih mengutamakan penindakan 
kepada para pengendara motor yang tak menggunakan helm atau memakai helm 
"cetok", yang dari bentuk saja sudah tak memenuhi standar.

Terpisah, Kombes Zulkanaen dari Kabag Mitra Div Humas Polri menjelaskan, sesuai 
peraturan yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu 
Lintas, penggunaan helm berstandar SNI adalah wajib. Undang-undang ini 
diciptakan untuk mendukung polisi dalam menegakkan hukum yang berlaku.

"Tapi, dalam penindakan di lapangan pasti terlebih dahulu melihat beberapa 
aspek, di antaranya persuasif, koordinasi, dan persiapan yang ada. Pihak 
kepolisian tentu tak serta-merta melakukan penilangan terhadap bikers tanpa 
sebab jelas," ujarnya.




CONFIDENTIALITY CAUTION: This message is intended only for the use of the
individual or entity to whom it is addressed and contains information that is
privileged and confidential. If you, the reader of this message, are not the
intended recipient, you should not disseminate, distribute or copy this
communication. If you have received this communication in error, please notify
us immediately by return email and delete the original message.



-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
aga-madjid@googlegroups.com
to join this group, send blank email to :
aga-madjid-subscr...@googlegroups.com
to quit from this group, just send email to :
aga-madjid-unsubscr...@googlegroups.com
if you wanna know me, please visit my facebook at aga8...@gmail.com
or add me in Yahoo Messenger at aga.mad...@yahoo.com
thanks for joinning this group.

To unsubscribe, reply using "remove me" as the subject.

Kirim email ke