http://www.detikfinance.com/indexfr.php?url=http://www.detikfinance.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/01 30/01/2007 15:39 WIB
MA Kabulkan Pembatalan Likuidasi Bank Dagang Bali Gede Suardana - detikcom *Denpasar* - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan yang membatalkan likuidasi Bank Dagang Bali (BDB). MA mewajibkan BI mencabut SK likuidasi serta memulihkan harkat dan martabat BDB. Perihal keluarnya putusan MA tersebut disampaikan oleh pengacara BDB Bachtiar Yacob dalam diskusi di kantor DPRD Bali, Jalan DR Kusumatmaja, Denpasar, Bali, Selasa (30/1/2007). Putusan MA itu tercantum dalam surat Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN) bernomor PTUN.JKT.PRK.089-256-2006 tertanggal 22 Desember 2006. Dalam suratnya, PTTUN memberitahukan tentang isi Putusan MA RI no 473 K/TUN/2005 tertanggal 4 September 2006, dalam perkara BDB yang diwakili I Gusti Made Oka melawan Gubernur BI. Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi yakni PT Bang Dagang Bali yang diwakili oleh I Gusti Made Oka. Dalam keputusannya, MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No 33/B/2005/PT.TUN.JKT tanggal 3 Mei 2005 yang membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No 089/G.TUN/2004PTUN-JKT. MA juga memerintahkan BI membatalkan surat keputusan no 6/6/KEP.GBI/2004 tanggal 8 April 2004 tentang pencabutan izin usaha BDB. Yacob mengatakan, jika BDB akan kembali berdiri, maka mantan karyawannya akan kembali dipekerjakan. BDB merasa selama ini tidak pernah mem-PHK para karyawannya. Namun koordinator mantan karyawan BDB, Anak Agung Sudiptha Panji menyatakan, jika BDB ingin memperjakan mantan karyawannya, BDB harus membayar penuh pesangonnya terlebih dahulu. Sisa pesangon yang belum dibayarkan sebesar 3 kali gaji dengan total Rp 21 miliar. "Kita minta pesangon karena kita tidak mau berandai-andai dan tidak akan mungkin BDB secara sim salabim langsung berdiri. Mendingan kita menuntut hak pesangon, kalau BDB benar-benar berdiri," cetus Sudipta yang membawahi 685 eks karyawan BDB itu. Ia mengakui, jika mendapat pesangon, maka hak eks karyawan BDB itu akan hilang. Sehingga jika ada rekrutmen lagi, maka harus mengikuti prosedur seleksi. Sikap karyawan ini menurut Sudipta mendapat dukungan dari DPRD Bali. Ketua Komisi A DPRD Bali Made Arjaya mengatakan, akan merekomendasikan tuntutan karyawan ke Mahkamah Agung. "Mudah-mudahan keputusan ini sesuai dengan harapan tim likuidasi dan Bank Indonesia, dan juga semoga pihak karyawan dimenangkan oleh MA. Itulah nanti yang akan kita rekomendasikan ke MA," ujarnya. Kepala Bank Indonesia cabang Denpasar Ketut Sanjaya mengatakan, kalau Tim Likuidasi yang menang, maka pemegang saham yang membayar pesangon karyawan. Namun kalau karyawan yang menang, maka tim likuidasi yang akan membayar pesangon.*(qom/ir)* [Non-text portions of this message have been removed]