di satu sisi, kita perlu aturan main yang mempermudah investasi, baik itu
lokal maupun asing
di sisi lain, aturan hukum harusnya menyeluruh, ngga cuma mengatur proses
investasi, tapi juga sanksi apabila ada pelanggaran hukum
di sisi lain lagi, namanya aturan hukum, mau tidak mau dia juga harus
memperhatikan aturan hukum yang sudah ada, khususnya aturan yang lebih
tinggi, dan sinkron dengan aturan selevel pada bidang lain

apakah UU Penanaman Modal ini yang paling ideal ?

salam, ari ams


http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=16400&cl=Berita

Rabu, 28 Maret 2007

*'Inilah UU Investasi Yang Paling Ideal'
RUU Penanaman Modal *
[22/3/07]

*Komisi VI merampungkan RUU Investasi yang telah lama ditunggu-tunggu.
Sempat terjadi perdebatan alot tentang penjelasan larangan membuat
perjanjian yang melanggar hukum. Namun, UU Penanaman Modal ini dinilai yang
paling ideal.*

**

**

**

 Wajah Didik J. Rachbini dan Marie Elka Pangestu nampak nian berseri. Baik
Didik maupun Marie terlihat lega. Ruang sidang Komisi VI DPR RI Kamis
(22/3), siang itu dipenuhi oleh senyum jajaran Depdag maupun para anggota
komisi yang membidangi perindustrian, perdagangan, investasi, dan BUMN
ini. Rampung
sudah satu tugas penting yang mereka lakoni: menyusun RUU Penanaman
Modal<http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=16179&cl=Berita>.




"Para hadirin sekalian, izinkan saya mengetuk palu menutup sidang ini,"
tutur Didik, Ketua Komisi VI, memungkasi sidang tersebut. Selanjutnya,
masing-masing fraksi bakal mengutarakan penilaiannya atas RUU ini pada Senin
pekan depan. Kemudian, Didik cs menyodorkannya ke Badan Musyawarah (Bamus)
DPR, sebelum diajukan ke Sidang Paripurna. Didik kudu bergerak cepat,
mengingat masa reses makin mendekat.



Jika RUU ini disahkan nanti, UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal
Asing dan UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
dinyatakan tidak berlaku.



Marie, orang nomor satu di Depdag, pun melontarkan rasa plong. "Terima kasih
kepada seluruh anggota Komisi VI beserta jajaran Pemerintah yang mencurahkan
tenaga dan pikirannya," ungkapnya singkat. Marie rupanya enggan mengomentari
isi RUU ini. "Kali ini biarkan saya cukup menyampaikan rasa terima kasih
saja," sambungnya.



Kubu Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga tak mau berkomentar
banyak. Terpisah, Muhammad Lutfi hanya bertutur singkat. "Nanti deh kalau
sudah sidang paripurna. Terlalu cepat kalau komentar sekarang. Sabar, ya,"
ungkap kepala lembaga palang pintu masuknya investasi di Indonesia -dalam
sebuah pesan singkat.



BKPM bakal ketiban fungsi dan wewenang yang lumayan besar. Menurut RUU ini,
lembaga ini harus melayani perizinan usaha 'secara terpadu dalam satu
pintu'. Seorang Kepala BKPM diangkat langsung oleh Presiden -sekaligus
bertanggung jawab langsung kepada Presiden (Pasal 27).



Fungsi BKPM antara lain menetapkan norma, standar, dan prosedur pelayanan
investasi; membuat peta investasi Indonesia; mempromosikan investasi;
mengkoordinasi pelayanan satu pintu. "Perizinan kali ini harus lebih cepat
dan adil, tidak membeda-bedakan investor asing maupun lokal," ujar Refrizal,
anggota Komisi VI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Meski tak
secara eksplisit diatur dalam RUU ini, menurut Refrizal, proses pemberian
izin harus bisa turun paling lama sepuluh hari kerja.



*Perdebatan Sanksi*

Proses lahirnya jabang bayi UU Investasi ini cukup alot. Salah satu pasal
yang menjadi perdebatan adalah Pasal 33 ayat (3) yang mengatur sanksi. Ayat
ini mengatur sanksi bagi perusahaan yang melakukan kejahatan korporasi yang
merugikan negara. Kerugian negara ini berdasarkan pada temuan pejabat yang
berwenang. Istilah pejabat yang berwenang inilah yang memicu silang
pendapat.



Menurut Aria Bima, anggota dari Fraksi PDIP, Pemerintah harus diberi
wewenang untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Aria menilai BPK terlalu
lamban menangani setiap temuannya. "Kita tahu sendiri kinerja BPK. Bertumpuk
berkas dibiarkan saja di atas meja. Supaya gesit, Pemerintah harus
berwenang," ungkapnya.



Pandangan Aria jelas tidak disetujui oleh fraksi lainnya. Hamzah Sangaji
dari Fraksi Golkar memaklumi hasrat Aria untuk serius menegakkan hukum. "Namun,
sudah ada peraturan perundangan lainnya yang mengatur pemberian sanksi,"
ujar Hamzah.



Erman Rajagukguk, Profesor Hukum dari Universitas Indonesia, menjelaskan
sudah ada lembaga yang lebih berwenang. "Kita punya UU No. 15 Tahun 2006
tentang BPK. Juga ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Serta, ada
kejaksaan. Merekalah yang berhak menuntaskan temuan ini. Pemerintah tak usah
ikut-ikutan," ujar Erman yang diundang sebagai pakar hukum di bidang
investasi.



Runcingnya perdebatan ini membuat Didik sebagai pemimpin sidang men-skors
rapat sejenak. "Tak ada kamus politik jalan buntu. Sidang saya *pending*,
silakan melancarkan lobi untuk menemukan solusi yang terbaik."



Setelah sidang dilanjutkan, para anggota sepakat bulat Pemerintah tak perlu
berwenang mengusut temuan yang mengindikasikan kerugian negara.



*Item*

*Keterangan*

*Bidang Usaha*

*(pasal 12)*

- Bidang usaha antara lain: terbuka, terbuka dengan persyaratan, tertutup.

- Bidang usaha tertutup bagi investasi asing meliputi: produksi senjata,
mesiu, alat peledak, peralatan perang, dan bidang usaha yang dinyatakan
eksplisit tertutup berdasarkan undang-undang.

- Pemerintah menetapkan kriteria bidang usaha tertutup berdasarkan Peraturan
Presiden.

*Fasilitas *

*(pasal 18-24)*

- Fasilitas diberikan kepada investasi yang melakukan perluasan usaha atau
melakukan penanaman modal baru.

- Penanaman modal yang mendapatkan fasilitas sekurangnya memenuhi salah satu
kriteria: menyerap banyak tenaga kerja; termasuk skala prioritas tinggi;
termasuk pembangunan infrastruktur; melakukan alih teknologi; melakukan
industri pionir; berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah
perbatasan; menjaga kelestarian lingkungan hidup;melaksanakan kegiatan
penelitian, pengembangan, dan inovasi; bermitra dengan UKM atau koperasi;
industri yang menggunakan barang modal atau mesin buatan dalam negeri.

- Bentuk fasilitas berupa: fasilitas
PPh<http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=15998&cl=Berita>melalui
pengurangan penghasilan neto; pembebasan bea impor barang modal yang
belum bisa diproduksi di dalam negeri; pembebasan bea masuk bahan baku atau
penolong untuk keperluan produksi tertentu; pembebasan PPN
<http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=16031&cl=Berita>atas impor barang
modal; penyusutan yang dipercepat; keringanan PBB.

- Fasilitas tidak berlaku bagi investasi asing yang tidak berbentuk
Perseroan Terbatas (PT).

- Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan untuk memperoleh hak atas tanah,
pelayanan keimigrasian, perizinan impor.

- Hak atas tanah meliputi hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.

- Hak guna tanah dapat diberikan selama 95 tahun dengan diperpanjang di muka
sekaligus selama 60 tahun dan dapat diperbarui selama 35 tahun.

- Hak guna bangunan dapat diberikan selama 80 tahun dengan diperpanjang di
muka sekaligus selama 50 tahun dan dapat diperbarui selama 30 tahun.

- Hak pakai dapat diberikan selama 70 tahun dengan diperpanjang di muka
sekaligus selama 45 tahun dan dapat diperbarui selama 25 tahun.

*Kelembagaan*

*(pasal 25-30)*

- Izin investasi diperoleh melalui pelayanan terpadu satu pintu.

- Koordinasi kebijakan investasi dilaksanakan oleh BKPM.

- Kepala BKPM bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

- Penanaman modal lintas provinsi menjadi urusan Pemerintah Pusat.

- Penanaman modal lintas kabupaten/kota menjadi urusan Pemerintah Provinsi.

- Penanaman modal dalam satu kabupaten/kota menjadi urusan Pemerintah
Kabupaten/Kota.

*Kawasan Ekonomi Khusus*

*(pasal 31)*

- Ketentuan mengenai kawasan ekonomi khusus diatur dengan undang-undang.

- Suatu daerah dapat ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus.

- Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan investasi di kawasan ekonomi
khusus.

*Sanksi*

*(pasal 33-34)*

- Investasi domestik dan asing dilarang membuat perjanjian yang menegaskan
kepemilikan saham dalam PT untuk dan atas nama orang lain.

- Perjanjian yang melanggar tersebut akan dinyatakan batal demi hukum.

- Pemerintah akan mengakhiri kontrak kerja dengan investor yang melakukan
kejahatan korporasi yang berupa: tindak pidana perpajakan, penggelembungan
biaya pemulihan, dan tindakan lainnya yang merugikan negara berdasarkan
temuan BPK, KPK, atau kejaksaan.

*Sumber: Draft Akhir RUU Penanaman Modal*



*Sudah Ideal?*

Menurut Didik, RUU ini sudah cukup akomodatif. "Kita bertindak adil kepada
investor domestik maupun asing, tanpa mengurangi kepentingan nasional,"
ujarnya.



Erman mengangguk senada. "Inilah bakal UU Investasi yang paling ideal," ujar
pria yang sudah mengajar hukum investasi selama hampir 20 tahun ini. Menurut
Erman, RUU ini bisa dibandingkan dengan hukum investasi di negara lainnya
-semisal Cina, Thailand, atau Vietnam.



Fasilitas hak atas tanah, menurut Erman, sama menariknya dengan negara lain.
"Memang tak bisa sama, tapi *comparable*. Lamanya penggunaan tanah idealnya
memang puluhan tahun. Sesuai dengan kondisi masing-masing negara. " ujarnya.




Masih menurut Erman, daya tarik masing-masing negara berbeda. Jika Cina
memiliki jumlah penduduk yang besar sehingga upah buruh murah, Indonesia
masih kaya akan sumber daya alamnya.



Namun, anggota Komisi XI dari PKS, Andi Rahmat, agak khawatir. RUU ini juga
mengatur keringanan sejumlah jenis pajak. Misalnya, pengurangan pajak
penghasilan, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang
modal, maupun keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dengan demikian,
"Harus kita selaraskan dengan paket RUU Pajak
<http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=16367&cl=Berita>yang sedang di*
godog*," ungkap anggota komisi yang menangani keuangan dan anggaran ini.



Penolakan keras ditunjukkan oleh aliansi yang bernama Jaringan Rakyat Miskin
Menolak Penjajahan Baru. Rencananya, Jumat (23/3), aliansi yang terdiri dari
elemen buruh maupun LSM ini akan menggelar aksi menolak RUU Investasi di
Gedung DPR.



Menurut Kepala Divisi Advokasi INFID Wahyu Susilo, RUU Investasi terlalu
lunak kepada investor asing. Pemodal asing begitu banyak diberi keringanan
dan kemudahan. Akibatnya, mereka gampang mengupah buruh rendah dan mengeruk
kekayaan alam dengan murah. "Mereka juga mudah untuk cabut, sehingga
menimbulkan bergulungnya gelombang PHK. Sudah terbukti pada industri garmen
dan sepatu," ujar Wahyu yang menjadi juru bicara jaringan ini.


Terus kita kawal, dampak penerapan RUU ini setelah lahir menjadi UU.

*(Ycb)*
*Berita Terkait*
 [8/2/07] *Berita : *Menggadang Lahirnya Undang-Undang
Investasi<http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=16179&cl=Berita>
 [16/3/07] *Berita : *Dinilai Terlalu Berpihak ke Asing, Kalangan LSM
Menolak RUU Investasi<http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=16375&cl=Berita>
 [27/3/07] *Berita : *Meski Seluruh Fraksi Setuju, RUU Investasi Masih ada
Celah <http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=16407&cl=Berita>
[28/3/07] *Berita
: *Begitu Lahir, Terancam *Judicial
Review*<http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=16422&cl=Berita>



         *Tanggapan*
       *psl 31 langkah mundur.-*
 [26/3/07] - dalam uu 32 th 04, tegas mengatur bahwa pemerintah dapat
menetapkan suatu daerah sebagai kek/sez cukup dengan PP kenapa sekarang
harus dengan UU, ini jelas-jelas langkah mundur, dan sekaligus menutup
kemungkinan di tetapkan dengan PerPu. ini macam mana semua ini? tak ada yang
becus ngatur Negara.
*Ampuan Situmeang <[EMAIL PROTECTED]>*

      *spesial ekonomic zone*
 [26/3/07] - kawasan ekonomi khusus(kek/sez), yang diatur dalam psl 31,
tidak harmonis dengan psl 9 uu 32 th 2004, di psl tsb kek/sez cukup diatur
dengan PP bukan UU, membuat UU itu kan lama dan belum tentu menciptakan
kepastian hukum, RUU FTZ yng sdh di sahkan DPR pun dapat tidak
dilaksanakanPemerintah. Jadi, dengan PP seperti yg sdh diatur dalam uu32 th
2004 cukup, karena itu psl 31 tsb tdk sejalan dengan uu otda. masyarakat
kepri sdh terlalu lama menunggu ketidakpastian status hukum kek/sez yg di
tebar janjikan selama ini, apalagi dengan tindakan pemerintahan Megawati SP
yg memberlakukan PP 63 th 2003 yg membuat situasi perekonomian keian lesu,
sehingga diperlukan langkah konkrit dan mendesak untuk meyikapi kek/sez
tersebut.
*Ampuan Situmeang <[EMAIL PROTECTED]>*


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke