FYI
salam, ari ams

http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=16407&cl=Berita

Rabu, 28 Maret 2007
*Meski Seluruh Fraksi Setuju, RUU Investasi Masih ada Celah
RUU Penanaman Modal *
[27/3/07]

*Semua fraksi sepakat mengusung RUU Investasi ke Sidang Paripurna. Meski
demikian, RUU ini masih menyimpan berbagai kekurangan. Karena kejar tayang?*

**

"Burung cendrawasih burung nuri, terima kasih pada Bu Menteri. Burung nuri
hinggap di dahan, mohon dimaklumi jika ada kesalahan," ucap Ketua Komisi VI
DPR RI Didik J. Rachbini melempar pantun kepada Menteri Perdagangan Mari
Elka Pangestu tatkala menutup rapat kerja, Senin (26/3).



Agenda rapat tersebut adalah pembacaan pendapat akhir mini tiap-tiap fraksi
atas RUU Penanaman
Modal<http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=16179&cl=Berita>.
Disebut pendapat mini karena baru disampaikan di depan Komisi VI. Pada
Sidang Paripurna Kamis (29/3) nanti, masing-masing fraksi menyampaikan
pendapat akhirnya -sekaligus menyetujui (atau tidak) RUU ini.

* *

Semua fraksi setuju RUU ini segera diundangkan. Namun, bukan berarti semua
kalangan puas. Nampaknya kita perlu berpikir ulang apakah RUU ini memang
paling ideal <http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=16400&cl=Berita>.



Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) berteriak paling
lantang. Menurut Hasto Kristianto, DPR terlalu terburu-buru menyelesaikan
calon Undang-Undang ini. "Ada kesan kuatnya politik kejar tayang,"
ungkapnya.



Dia tidak puas karena merasa kalangan parlemen belum tuntas membahas seluruh
Daftar Inventaris Masalah (DIM). "Hal ini berpotensi terjadinya pelanggaran
atas UU 10/2004 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,"
ungkap Hasto.



Partai mantan Presiden Megawati ini tak puas atas Pasal 33 Ayat (3) tentang
sanksi kejahatan korporasi. Lantaran, tak ada ketentuan khusus untuk
pemerintah langsung mengusut atau mengajukan tuntutan atas temuan kerugian
negara. Baik fraksi lainnya maupun pihak pemerintah merasa urusan tersebut
cukup ditangani oleh BPK, KPK, atau kejaksaan.



Namun, menurut Hasto, kinerja lembaga tersebut lelet. "Temuan BPK atas
penggelembungan *cost recovery* sebesar AS$2 miliar pada 2006 belum
ditindaklanjuti," sergahnya. Penyimpangan dana tersebut, masih menurut
Hasto, dilakukan oleh investor asing yang mengantongi Kontrak Production
Sharing (KPS) di Papua, Aceh, Kalimantan, Riau, dan daerah lain yang kaya
sumber daya alamnya.



Meski demikian, FPDIP toh angguk kepala juga atas RUU ini. "Kami setuju agar
lembaga parlemen tidak dicap sebagai faktor penghambat atas rendahnya
realisasi investasi di Indonesia," kilah Hasto.



Sementara itu, anggota dari Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (FBPD) Muhammad
Tonas mengingatkan RUU Investasi tak boleh berbenturan dengan UU yang lain.
"Terutama dengan Pasal 29 Ayat (1) UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (UU PA)," tuturnya. Pasal yang dimaksud mengatur Hak
Guna Usaha (HGU).



Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto sempat mencetuskan
rencana revisi UU PA<http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=14275&cl=Berita>.
Namun, hingga kini rencana tersebut belum pernah ditindaklanjuti.



*Tabel Perbandingan Hak Guna Usaha*

*UU PA*

*RUU Penanaman Modal*

- Diberikan paling lama 25 tahun; untuk usaha yang memerlukan waktu lebih
lama dapat diberikan HGU paling lama 35 tahun.

- Perpanjangan paling lama 25 tahun

- Diberikan dengan jumlah 95 tahun

- Diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 tahun

- Dapat diperbarui selama 35 tahun

*Dari berbagai sumber*



Juru bicara dari Fraksi Partai Demokrat A. Suganda menyoroti RUU ini belum
memperhitungkan perlindungan kepada Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI).
"Aspek HKI belum diperhatikan," ujarnya.

* *

*Kelembagaan*

Sementara itu, anggota dari Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) Constant
Marino Ponggawa menyayangkan posisi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
yang tak setingkat kementerian. "Jika Kepala BKPM setingkat menteri, daya
tawar negosiasinya akan lebih tinggi," ungkapnya.



Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) juga senada. "Makanya, akan kita
perjuangkan dalam pembahasan RUU Kementerian Negara," seloroh Choirul Saleh,
juru bicara FPKB.



Menurut Constant, yang juga pendiri <http://www.hplaw.co.id/firm.asp> kantor
hukum Hanafiah Ponggawa & Partners <http://www.hplaw.co.id/>, status Menteri
Negara lebih cocok daripada Menteri Departemen. "Lebih simpel," ungkapnya.

* *

*Segera Susun Perpres *

Sementara itu, Mari tak mampu menyembunyikan kelegaannya. Akhirnya
pembahasan RUU ini tuntas sudah. "Materi RUU ini lebih bagus dan lengkap
daripada usulan Amanat Presiden (Ampres)," tuturnya.



Selanjutnya, pemerintah harus segera membuat peraturan pelaksana, jika RUU
ini diundangkan. Peraturan tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres)
tentang Kriteria Bidang Usaha dan Peraturan Presiden tentang Tata Cara
Pelayanan Terpadu. "Kami sedang menyusun finalisasi draftnya," terang Mari.



BKPM sudah mengajukan draft Rancangan Perpres tentang Kriteria Bidang Usaha
kepada Presiden. Draft tersebut juga pernah disampaikan kepada anggota
Komisi VI sebulan silam (5/2). Rancangan tersebut berisi bidang usaha yang
tertutup, terbuka dengan persyaratan, maupun terbuka bagi siapa saja.



Sebagai penutup, Mari mengingatkan Komisi VI telah mengundangkan RUU Sistem
Resi Gudang menjadi UU No 9/2006. "Inilah jabang bayi yang kedua," tutur
Mari menyudahi rapat tersebut.



*Sempat Terhenti *

Rapat sempat tercekat oleh aksi dua orang tak dikenal yang menyebarkan
pamflet dari balkon atas. Selebaran tersebut berbunyi "RUU Penanaman Modal
Menyengsarakan Rakyat", "RUU Penanaman Modal = Menjual Bangsa", "Setuju RUU
Penanaman Modal = SBY-JK & DPR Penjual Bangsa".



Didik menyayangkan kejadian tersebut. "Jangan sampai aksi seperti itu
menghapus kerja keras kita yang sudah memakan beribu-ribu jam," ungkapnya.
Menurut Didik, DPR sudah berusaha menyerap buah pikir semua kalangan,
termasuk LSM maupun aktivis gerakan lingkungan dan sosial. "Aspirasi jangan
disampaikan secara kampungan seperti ini," sambungnya.



Penolakan juga disampaikan oleh Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI).
Dalam rilis yang ditulis oleh Sekretaris Jenderal Henry Saragih serta Deputi
Kajian Kebijakan dan Kampanye Achmad Ya'kub, FSPI menilai RUU Investasi
menabrak UU PA.

*(Ycb/CRK)*


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke