Terima kasih semua,
Mungkin statement No. 1 Bapak Gianto benar, Tetapi faktur pajak nya diberikan kepada siapa bila tidak ada pihak lain penjual dan pers. LN tsb. KR Marlon ----- Original Message ----- From: F.X. Gianto Setiadi To: AhliKeuangan- <mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com> [EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, May 29, 2008 4:52 PM Subject: Re: [Keuangan] PPN atas Penjualan barang Ke LN, tapi FOB di Indonesia Dalam praktek banyak perusahaan asing yang melakukan proses pengepakan di Batam untuk tujuan "Cost Saving" karena labor cost di Batam jauh lebih murah apabila dibandingkan dengan labor cost di negara yang impor barang tersebut. Setelah proses di Batam selesai maka barang tersebut langsung di ekspor ke luar negeri. Oleh karena BKP tersebut dikirim ke kawasan berikat, maka: 1. Atas transaksi penyerahan BKP ini tidak dipungut PPN; 2. Perusahaan anda tetap harus menerbitkan faktur pajak kepada PKP di Batam dengan stempel "PPN dan PPnBM tidak dipungut" Semoga membantu, pendapat lain dipersilahkan. BR, Gianto ----- Original Message ----- From: arca_bimasakti To: AhliKeuangan- <mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com> [EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, May 29, 2008 1:33 PM Subject: [Keuangan] PPN atas Penjualan barang Ke LN, tapi FOB di Indonesia Dear all Mohon pencerahan Ada yang ingin saya tanyakan mengenai penerbitan faktur pajak atas penjualan barang yang kasusnya sebagai berikut: Saya menjual barang ke Company A (pers. luar negri) tetapi penyerahan barang dilakukan di kawasan berikat (Batam) dan saya membuka invoice langsung ke pers asing tersebut, yang igin saya tanyakan bagaimana mengenai faktur pajaknya. Salam, [Non-text portions of this message have been removed]