Terima kasih semua,

 

Mungkin statement No. 1 Bapak Gianto benar,

Tetapi faktur pajak nya diberikan kepada siapa bila tidak ada pihak lain
penjual dan pers. LN tsb.

 

KR

Marlon

----- Original Message ----- 
From: F.X. Gianto Setiadi 
To: AhliKeuangan- <mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com>
[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Thursday, May 29, 2008 4:52 PM
Subject: Re: [Keuangan] PPN atas Penjualan barang Ke LN, tapi FOB di
Indonesia

Dalam praktek banyak perusahaan asing yang melakukan proses pengepakan
di Batam untuk tujuan "Cost Saving" karena labor cost di Batam jauh
lebih murah apabila dibandingkan dengan labor cost di negara yang
impor
barang tersebut. Setelah proses di Batam selesai maka barang tersebut
langsung di ekspor ke luar negeri.
Oleh karena BKP tersebut dikirim ke kawasan berikat, maka:
1. Atas transaksi penyerahan BKP ini tidak dipungut PPN;
2. Perusahaan anda tetap harus menerbitkan faktur pajak kepada PKP di
Batam dengan stempel "PPN dan PPnBM tidak dipungut" 
Semoga membantu, pendapat lain dipersilahkan.

BR,

Gianto

----- Original Message ----- 
From: arca_bimasakti 
To: AhliKeuangan- <mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com>
[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Thursday, May 29, 2008 1:33 PM
Subject: [Keuangan] PPN atas Penjualan barang Ke LN, tapi FOB di
Indonesia

Dear all

Mohon pencerahan

Ada yang ingin saya tanyakan mengenai penerbitan faktur pajak atas
penjualan
barang yang kasusnya sebagai berikut:

Saya menjual barang ke Company A (pers. luar negri) tetapi penyerahan
barang
dilakukan di kawasan berikat (Batam) dan saya membuka invoice langsung
ke
pers asing tersebut, yang igin saya tanyakan bagaimana mengenai faktur
pajaknya. 

Salam,






[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke