Yang saya denger sih Filipina lumayan maju sudah untuk penggunaan sumber panas 
bumi ini. Cuma detailnya kurang jelas ya. Negara-negara lain memang kurang 
mengembangkan geothermal karena sifatnya yang sangat bergantung pada "Posisi 
panasnya". Tidak banyak negara yang punya sumber daya ini.

--- On Fri, 7/11/08, Hok An <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Hok An <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [Keuangan] panas bumi sampai 27.000 MW
To: "AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com" 
<AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com>
Date: Friday, July 11, 2008, 10:49 PM










    
            Teman2 yang baik,



Dari tulisan dibawah sesungguhnya jalan keluar dari krisis energi ada

banyak.

Tetapi masalah yang menghadang cukup banyak.

Tetapi sesungguhnya masalah teknis dan ongkos eksplorasi dan pembangunan

jelas tidak beda banyak dengan cari minyak dilaut dalam.

Yang berikutnya adalah masalah lingkungan, kawasan yang sebagian sakral

yang mungkin bisa diatasi liwat dialog dengan masyarakat sehingga dapat

dicari cara yang sesuai dengan adat dan ramah lingkungan.



Masalah yang mungkin lebih sulit adalah peraturan2 yang seribu satu dan

proses perizinan yang tidak jelas.

Apakah masalah ini tidak bisa dikurangi apabila dibuat konstruksi

perusahaan yang dimiliki bersama antara lain oleh PEMDA setempat atau

BRI lokal bersama dengan pengusaha2 lokal yang perlu listrik?



Salam



Hok An



http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2008/07/11/ 01160199/ lebih.realistis. 
untuk.panas. bumi



Kompas, 11 Juli 2008 | 01:16 WIB



Doty Damayanti



Indonesia kerap disebut memiliki potensi panas bumi sampai 27.000 MW

atau sekitar 40 persen dari seluruh potensi panas bumi di dunia. Publik

banyak yang tidak tahu bahwa ternyata data yang dipakai pemerintah untuk

menggambarkan besarnya sumber daya panas bumi itu adalah angka

spekulatif, sumbernya pun tidak jelas.



Kita selalu bilang punya potensi besar sampai 27 gigawatt ekuivalen,

sementara cadangan yang terbukti sebenarnya hanya sekitar 2.000 MW,

sisanya cadangan yang mungkin dan cadangan spekulatif,” ujar pengamat

kelistrikan, Herman Darnel Ibrahim.



Perkiraan cadangan yang besar itulah yang menjadi salah satu alasan

pemerintah menjadikan panas bumi sebagai energi andalan untuk kelanjutan

proyek percepatan pembangkit listrik tahap kedua.



Pemerintah berambisi total daya pembangkit yang dibangun pada crash

program tahap II ini mencapai 12.000 megawatt. Sekitar 6.000 MW

ditargetkan menggunakan energi panas bumi. Proyek-proyek pembangkit itu

ditargetkan sudah bisa beroperasi dalam lima tahun.



Dari sisi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, harus diakui ada

perbaikan untuk membuat pengembangan panas bumi lebih menarik. Antara

lain, keluarnya peraturan Menteri Keuangan yang membebaskan bea masuk

peralatan eksplorasi panas bumi. Selain itu, pemerintah mengeluarkan

patokan penetapan harga jual panas bumi melalui Keputusan Menteri Energi

dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2008 tentang Harga Listrik Panas

Bumi.



Dulu, harga ditetapkan lewat negosiasi investor dengan PLN. Akibat tak

ada patokan yang jelas, kesepakatan sering tidak tercapai. Sekarang,

harga ditetapkan berdasarkan lelang. Mengacu pada ketetapan itu, harga

jual listrik panas bumi rata-rata 8-9 sen dollar AS per kWh.



Namun, perhitungan lebih matang sangat diperlukan untuk menjadikan

pengembangan panas bumi benar-benar prospektif. Berkaca pada proyek

percepatan tahap I yang ditetapkan tanpa studi kelayakan awal yang

jelas, jangan sampai menargetkan angka yang sulit dicapai.



Meski unggul sebagai energi terbarukan yang ramah lingkungan dan tidak

terpengaruh harga dunia, pengembangan panas bumi untuk energi pembangkit

memiliki risiko investasi yang besar. Dengan prosedur yang ada,

pengembangan panas bumi butuh waktu 8-10 tahun.



Pembangkit listrik tenaga panas bumi bukanlah fenomena baru. Direktur

Pembinaan Pengusahaan Panas Bumi dan Pengelolaan Air Tanah Sugiharto

Harsoprayitno mengatakan, pengembangan panas bumi selalu dilakukan

ketika pemerintah terdesak mencari alternatif pengganti bahan bakar

minyak.



Ketika panas bumi pertama kali dikembangkan tahun 1970-an, harga minyak

naik gila-gilaan akibat krisis di Timur Tengah. ”Sekarang pun panas bumi

baru kedengaran setelah krisis minyak terjadi lagi plus batu bara,” ujar

Sugiharto.



Setelah 30 tahun lebih pascaproyek pengembangan panas bumi pertama di

Kamojang tahun 1974, total daya listrik yang dibangkitkan dengan panas

bumi hingga kini hanya 1.042 MW.



Upaya pemerintah memperbanyak eksplorasi agar kepastian cadangan

meningkat terkendala pendanaan. Sebagian besar penelitian sumber daya

panas bumi dilakukan dengan bantuan dari luar negeri, seperti Bank Dunia

dan Bank Pembangunan Asia.



Dengan minimnya data cadangan pasti, penawaran wilayah kerja

pertambangan panas bumi tanpa didahului eksplorasi semakin memperbesar

risiko yang ditanggung investor. Untuk mengembangkan 1 MW daya listrik

dari panas bumi butuh investasi minimal 3 juta dollar AS.



Selain risiko teknis, pengembangan panas bumi pun kerap terhambat

prosedur pelelangan wilayah kerja. Sesuai UU Panas Bumi, lelang wilayah

kerja panas bumi diserahkan ke pemprov. Namun, tak semua pemerintah

provinsi siap dengan sumber daya manusia dan pendanaan.



Desember 2007, pemerintah pusat menyerahkan enam wilayah kerja panas

bumi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan

Nanggroe Aceh Darussalam. Setelah enam bulan, hanya Pemerintah Provinsi

Jawa Barat yang bisa melakukan lelang.



Masalah kesiapan pemda perlu dapat perhatian serius karena, untuk proyek

percepatan kelistrikan tahap II, pemerintah berencana menetapkan 39

wilayah kerja panas bumi.



Dari dua wilayah yang dilelang di Jawa Barat, wilayah Cisolok Sukarami

dinyatakan masuk hutan konservasi. Tumpang tindih dengan lahan kehutanan

ini meresahkan karena 99 persen wilayah kerja panas bumi berada di hutan

konservasi. Konsistensi dan kejelasan regulasi ini dikeluhkan pelaku

usaha.



Idealnya, agar kompetitif, panas bumi dikembangkan terintegrasi dari

hulu dan hilir. Investor langsung mengembangkan eksploitasi panas bumi

dan pembangkitnya, sekaligus mendistribusikannya ke konsumen.



Namun, mengacu pada UU Ketenagalistrikan, hal itu tidak bisa dilakukan.

Di sisi hilir, pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan dipegang PT PLN.

Sebagai pembeli tunggal, seluruh produksi pembangkit listrik dijual ke

PLN. Kecuali jika produsen menggunakannya untuk keperluan sendiri.




      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

=========================
Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games 
atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
=========================
Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. 
Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas.
=========================
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
-------------------------
Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting 
sebelumnyaYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke