oh ternyata wajib pajak yang masih hidup bisa memohon pencabutan NPWP?
sepengetahuan saya, NPWP cuma bisa dicabut kalau wajib pajak sudah meninggal 
(oleh ahli warisnya). Jadi dasar permohonannya berupa akte kematian.

--- On Thu, 7/24/08, Rian Abdalla <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Rian Abdalla <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab 
pertanyaan ira]
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Thursday, July 24, 2008, 8:27 AM






selamat pagi... mau coba jawab pertanyaan mbak ira,
muidah2an benar...

hm, untuk yg keluar dr kerja itu kasusnya temporary
atau permanent?
kalau temporary tidak berpenghasilan sebaiknya
kartunya disimpan saja, krn pd akhir tahun anda tetap
harus melaporkan SPT.
kalo permanent bisa diminta penghapusan NPWP ke pihak
KPP yang bersangkutan disertai dasar permohonan.

tapi kalo anda masih punya penghasilan dr kegiatan
pekerjaan utama anda, sebaiknya kartu itu tetap
disimpan

[mohon koreksi bila salah]

--- ira wati <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:

> Mohon maaf kalo menyimpang sedikit.
> Saya mo tanya. Tahun ini saya keluar dari kerja dan
> saya sudah punya kartu NPWP. So sekarang bagaimana
> dengan kartu tsb, apakah harus saya kembalikan? kalo
> iya kemana? apakah harus di kota tempat saya
> mendaftar NPWP? Berhubung saya sudah pindah lain
> pulau, apakah bisa saya kembalikan kartu NPWP
> tersebut di tempat tinggal saya yang baru.
> Makasih
> Ira

Send instant messages to your online friends http://uk.messenger .yahoo.com 
 














      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke