Dear Rekans Ahli Keuangan,

Mohon bantuan dari para expert terkait dengan valuasi saham nih. 
Bagaimana ya menghitung fair value dari suatu saham?--> untuk menentukan apakah 
harga pasar dari saham tersebut overvalued atau undervalued?

Kadang ada beberapa saham yg saat IPO dinilai oleh analyst atau media, harga 
nya overvalued alias terlalu tinggi dari fair value nya. Apa ya dasar dalam 
penilaian tersebut ya? 
Lalu apakah PER dapat menjadi ukuran dalam menilai (melakukan valuasi) dari 
suatu perusahaan, seperti halnya EVA, DCF atau metode2 valuasi lainnya)

Mohon pencerahan dari rekan - rekan ahli keuangan.

Terima kasih,

Ari

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke