Pada dasarnya, SP memberi cut-off bagi warga negara Ind utk segera melakukan 
kewajiban perpajakannya, yaitu membayar pajak dan melaporkannya. Kali ini, 
tidak akan diutik2 oleh kantor pajak.

Tahun2 berikutnya, Anda tinggal meneruskan kewajiban membayar dan melaporkan. 
Nah, bagi yg tdk mendaftar sekarang, bila tahun2 mendatang akhirnya ketahuan, 
maka akan dikejar hingga tahun2 sebelumnya.

Bgmn bisa ketahuan? Misal Anda membeli mobil seharga Rp200jt atau lebih, 
mendaftar kartu kredit minimal gold, Anda beli tanah seluas 200m di kota, Anda 
beli rumah/apt, dsb. Begitu nama Anda 'tertangkap' oleh sistem pajak, maka Anda 
akan diusut, dan bisa jadi hrs membayar pajak utk thn2 sebelumnya.

Oh ya, sekarang staf pajak juga gencar mencari data calon wajib pajak melalui 
Google, melalui milis, berita di media massa, dll dll... Jadi, kayaknya 
sekarang waktu yang pas bagi Anda yg 'blm sadar pajak' utk segera 'insaf'.

Semoga bermanfaat dan CMIIW.

Salam,
Wing
http://maswing.wordpress.com
(Bukan petugas pajak) 

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: cecep nur jaya s <chepz_y...@yahoo.co.id>

Date: Sun, 1 Feb 2009 15:28:04 
To: <AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com>
Subject: [Keuangan] sunset policy dan pengaruhnya


selamat siang..
saya sangat penasaran dengan sunset policy..ada bisa menjelaskan tidak maksud 
dan tujuan plaksanaan sunset policy??
denger2 sunset policy diperpanjang,apakah karena tujuan sunset policy belum 
tercapai?
dan yg terakhir,dampak diterapkannya sunset policy apa ya??

terima kasih sebelumnya^^



      Pamer gaya dengan skin baru yang keren. Coba Yahoo! Messenger 9.0 baru 
sekarang! http://id.messenger.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

=========================
Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games 
atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
=========================
Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. 
Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas.
=========================
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
-------------------------
Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting 
sebelumnyaYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke