Thanks banget pak andy atas sharingnya :)

Sisca

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: "andy eldes" <a...@kanaka.co.id>

Date: Tue, 3 Feb 2009 08:27:50 
To: <AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com>
Subject: Re: [!! SPAM]  Re: Re: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka


Saya mau sedikit komen yang disampaikan oleh mba Mamik... kalau itu dicatat 
sebagai hutang barangkali bisa tidak dikenakan PPN ... tetapi jika petugas 
pajak menelusuri proses pembayarannya tidak secara kas tetapi melalui offset 
dengan hutang maka hutang tersebut dapat di treat sebagai uang muka. dan 
ketentuan pajak memasukkan uang muka sebagai objek PPN. Dan jika tidak 
diterbitkan fakturnya maka akan terkena denda sebesar 2% dari nilai 
transaksi (tidak adil memang aturan ini... tetapi inilah produk anggota 
parlemen dan depkeu kita)....


Kalau mba Sisca tanyakan ... saya pernah diskusikan dengan teman-teman di 
kantor pajak... mereka menyarankan agar untuk uang muka yang diterima dalam 
IDR PPN dihitung secara normal... meskipun uang muka tersebut kemudian kita 
catat dalam USD dengan kurs komersial pada saat itu..Kemudian pada saat 
invoice diterbitkan ternyata masih terdapat kekurangan pembayaran dalam USD 
(setelah dikurangi dengan uang muka IDR yang telah dikonversi) maka PPN-nya 
dihitung dengan menggunakan kurs pajak pada saat invoice diterbitkan untuk 
pembayaran yang tersisa.

mudah-mudahan membantu. terima kasih



salam
andy



----- Original Message ----- 
From: <sisca.tanuria...@gmail.com>
To: <AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com>
Sent: Monday, February 02, 2009 4:53 PM
Subject: [!! SPAM] Re: Re: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka


Terimakasih. Lalu bagaimana jika kasusnya seperti yg pak andi sebutkan. 
Bagaimanakah ketentuan penggunaan kurs pajak dan pelaporannya?

Sisca

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: "andy eldes" <a...@kanaka.co.id>

Date: Mon, 2 Feb 2009 23:19:57
To: <AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com>
Subject: Re: [!! SPAM]  Re: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka


Kalau boleh ikutan...

jurnalnya nggak salah...
pada jurnal kedua yang dicatat sebagai PPN adalah dari sisa yang belum
dibayar. tetapi pada faktur pajak untuk pembayaran yang kedua anda
memasukkan juga perhitungan uang muka sehingga yang PPN terhutang sebesar
sisa pelunasan pendapatan tersebut.

Ada surat edaran dari Kantor Pajak terkait dengan hal ini disertai contoh..
Yang penting penerbitan faktur pajak PPN ini dilakukan pada saat diterimanya
uang muka.... jika terlambat anda akan didenda 2% dari nilai transaksi.

Masalah akan sedikit rumit jika currency report anda dalam dollar sementara
anda bertransaksi dalam IDR... karena terdapat perbedaan kurs pajak untuk
dua transaksi meskipun sebenarnya adalah satu transaksi dalam currency yang
berbeda.

mudah-mudahan bisa membantu.
terima kasih


salam
andy



----- Original Message ----- 
From: <sisca.tanuria...@gmail.com>
To: <AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com>
Sent: Monday, February 02, 2009 5:08 AM
Subject: [!! SPAM] Re: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka


Terima kasih tanggapannya pak Mamik.
Lalu bgm dengan faktur pajaknya? Apakah lsg dibuat bersamaan dengan tagihan
untuk uang muka? Jika pelunasan terjadi di bulan selanjutnya sehingga
pendapatan juga diakui di bln selanjutnya maka akan ada perbedaan antara
pendapatan dengan ppn keluaran pada bln tersebut. Apakah hal ini umum pak?

Saat terima uang muka:
Debet: bank
Kredit: uang muka
Kredit: ppn keluaran

Saat terima pelunasan:
Debet: bank
Debet: uang muka
Kredit: pendapatan
Kredit: ppn keluaran

Bener gak pak jurnalnya?

Thanks
Sisca


Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: "mamik_s" <mami...@yahoo.com>

Date: Mon, 02 Feb 2009 09:42:42
To: <AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com>
Subject: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka


Dear Ibu/Mbak Sisca,

Menurut saya pembukuan uang muka memang tidak/belum diakui sebagai
pendapatan. Maka jurnal Penerimaan uang muka :

Kas/Bank (Debet)
    Hutang Uang Muka Buyer (Kredit)

Bagaimana?

Best Regards,
Mamik

--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, "Sisca Tanuriawan"
<sisca.tanuria...@...> wrote:
>
> salam kenal,
>
> Saya anggota baru, semoga dapat ikut berdiskusi dan banyak
mendapat
> masukan dari milis ini.
> Saya ingin menanyakan tentang perlakuan terhadap uang muka. PT. A
> adalah perusahaan trading yang akan membeli barang kepada supplier
> berdasarkan pesanan dari buyer. Buyer akan memberikan uang muka
50%
> untuk confirm order. Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimanakan
> pembukuan untuk uang muka tersebut? Karena PT. A dalam hal ini
belum
> mengeluarkan cost, bagaimana perlakuannya agar dalam penerimaan
uang
> muka ini belum timbul pendapatan? Apakah Faktur Pajak sudah harus
> dibuka untuk uang muka?
>
> Tolong masukan dari rekan-rekan sekalian.
>
> Terima kasih,
> Sisca Tanuriawan
>





[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

=========================
Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain
games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan
2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
=========================
Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada.
Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas.
=========================
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
-------------------------
Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor
posting sebelumnyaYahoo! Groups Links






[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

=========================
Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain 
games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 
2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
=========================
Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. 
Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas.
=========================
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
-------------------------
Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnyaYahoo! Groups Links






[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

=========================
Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games 
atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
=========================
Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. 
Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas.
=========================
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
-------------------------
Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting 
sebelumnyaYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke