Rekan Yanuar Yth.

Mengirim surat resmi ke Ditjen Pajak melalui Pos Tercatat, bahkan melalui 
email ke pusat pengaduan pajak, sudah kami lakukan sejak bulan lalu, dan 
hingga saat ini belum ada jawaban resmi dari ditjen pajak, makanya saya 
bertanya ke milis ini, barangkali ada yang mempunyai kasus serupa, dan 
bagaimana penyelesaiannya?

Terima kasih..

Aditya




----- Original Message ----- 
From: "Yanuar Nur Alam"
To: <AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com>
Sent: Saturday, February 07, 2009 1:36 PM
Subject: Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat


> Rekan Aditya, saran saya sih sebaiknya anda minta konfirmasi tertulis dari 
> Dirjen Pajak bagaimana seharusnya yg berlaku. Saya dulu pernah punya kasus 
> mirip seperti ini dan kami minta klarifikasi / konfirmasi dari Dirjen 
> Pajak. Berdasarkan surat ini, akhirnya klien pun bisa menerima. 



------------------------------------

=========================
Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games 
atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
=========================
Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. 
Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas.
=========================
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
-------------------------
Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting 
sebelumnyaYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke