salut !  gitu dong.. pejabat sama wakil rakyat ngga beda kok sama
buruh/pekerja
kalo ke karyawan/pengusaha kecil aja kemaren-kemaren di kanvas, yang
gede-gede begini ya kudu dijala juga dong :)

dari sisi penerimaan negara, mungkin langkah ini ngga terlalu signifikan
yah.. tapi pesan moral (halah!) di dalamnya itu loh yang penting bagi
kita-kita..bahwa mau dia pejabat tinggi mau dia buruh kecil, tidak berbeda
perlakuannya di mata pajak. semoga konsisten.. dan semoga ini juga berlaku
di mata hukum / peraturan pemerintah lainnya  :)

*hormat, grak !*

*BR, ari.ams *



http://www.detikfinance.com/read/2009/10/09/201536/1218910/4/awas-ditjen-pajak-sisir-dprd-dan-pejabat-daerah-tak-ber-npwp

Jumat, 09/10/2009 20:15 WIB
*Awas! Ditjen Pajak Sisir DPRD dan Pejabat Daerah Tak Ber-NPWP*
Suhendra - detikFinance

Jakarta - Setelah berhasil memergoki sebanyak 60% anggota DPR-RI baru
periode kerja 2009-2014 yang ketahuan belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) beberapa waktu lalu. Kini giliran para anggota DPRD dan para pejabat
pemerintah daerah yang akan disisir oleh Ditjen Pajak dalam rangka
ekstensifikasi pajak.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pajak M. Tjiptardjo dalam acara konferensi
pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (9/10/2009).

"Upaya ekstensifikasi terus dilakukan, tidak hanya DPR pusat, tapi juga di
DPRD dan para eksekutifnya," katanya.

Ia menegaskan, masalah kewajiban memiliki NPWP bagi pejabat tinggi sangat
penting karena merekalah yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat
luas. Jika pejabat tingginya saja tak ber-NPWP bagaimana dengan masyarakat
umum? Terlebih lagi gaji yang diperoleh oleh para pejabat setiap bulannya
merupakan hasil pembayaran para masyarakat yang taat pajak.

Selain akan menjaring para pejabat yang tak ber-NPWP, pihaknya juga akan
melakukan pemeriksaan terhadap NPWP-NPWP lama yang sudah dimiliki oleh para
pejabat, yang bisa saja sudah tidak diperbaharui. Bahkan untuk pajak-pajak
pribadi pejabat untuk lima tahun kebelakang tak luput dari pemeriksaan.

"Kita akan terus melakukan ekstensifikasi pajak, saat ini sudah ada 15 juta
wajib pajak," imbuhnya.

Mengenai temuan 60% para anggota DPR-RI periode 2009-2014 yang belum
memiliki NPWP, pada saat hari pelantikan pihaknya telah mengerahkan mobil
pajak ke DPR-RI untuk mengurus pembuatan NPWP bagi para wakil rakyat
tersebut.

"Kita belum ada laporan baru soal itu," jelasnya.

(hen/dnl)
-- 

---
save trees.. please don't print this email, unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke