Dari sisi UU yang baru, AFAIK  belum terbit juklaknya.

Tapi toh karena usaha kan ngga mungkin menunggu juklak itu turun, mau tidak
mau untuk pertanyaan Bapak untuk "Barang Tidak Kena PPN" itu,  sementara ini
berpedoman pada defiisi  "menghasilkan" dalam pasal 1 angka 16 UU PPN yakni:


"kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang
dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau
kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau
badan lain melakukan kegiatan tersebut."

Oleh karena itu, IMHO  barang tidak kena pajak yang dalam hal ini dipotong
atau dibersihkan atau disimpan (dalam lemari pendingin) sebatas untuk
keperluan sorting dan penempatan di display supermarket/swalayan belum
termasuk kegiatan memberikan nilai tambah sehingga terutang PPN.

Mohon maaf ini pendapat seorang newbie.
Dalam hal ini, pls CMIIW, ya rekan-rekan

BR, ari.ams


Pada 10 Desember 2009 14:02, Hindarto <hindarto.guna...@rcoid.com> menulis:

>
>
> Sesuai perubahan UU 42 2009 PPN akan berlaku , saya ingin menanyakan
> beberapa hal yang berkaitan dengan Beberapa ketentuan dalam UU itu antara
> lain bahwa dalam rangka pemenuhan gizi rakyat Indonesia dengan tersedianya
> sumber gizi yang harganya terjangkau, maka daging segar, telur yang belum
> diolah, susu perah, sayuran segar, dan buah segar ditetapkan sebagai barang
> kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN.
>
> Perusahaan kami bergerak di bisnis retail supermarket dan unit yang lain
> food / meat processing.
>
> Untuk retail supermarket apakah bila kita beli daging segar dari peternak
> kemudian di jual di supermarket (dipotong dan dibersihkan) untuk
> penjualannya apa terhutang PPN?
>
> Sedangkan untuk unit meat processing, misalkan kita membeli daging segar
> dari peternak, simpan di pendingin kemudian dijual lagi (dipotong, tanpa di
> olah) ke konsumen restoran / hotel maka harus terhutang PPN?
>
> Apakah ada perubahan perlakukan terutang PPN antara berlaku sekarang dan
> bilamana UU tersebut disahkan maret 2010?
>
>  
>



-- 

-----
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=========================
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-------------------------
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-------------------------
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=========================
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
    ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke