Dari sisi UU yang baru, AFAIK belum terbit juklaknya. Tapi toh karena usaha kan ngga mungkin menunggu juklak itu turun, mau tidak mau untuk pertanyaan Bapak untuk "Barang Tidak Kena PPN" itu, sementara ini berpedoman pada defiisi "menghasilkan" dalam pasal 1 angka 16 UU PPN yakni:
"kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut." Oleh karena itu, IMHO barang tidak kena pajak yang dalam hal ini dipotong atau dibersihkan atau disimpan (dalam lemari pendingin) sebatas untuk keperluan sorting dan penempatan di display supermarket/swalayan belum termasuk kegiatan memberikan nilai tambah sehingga terutang PPN. Mohon maaf ini pendapat seorang newbie. Dalam hal ini, pls CMIIW, ya rekan-rekan BR, ari.ams Pada 10 Desember 2009 14:02, Hindarto <hindarto.guna...@rcoid.com> menulis: > > > Sesuai perubahan UU 42 2009 PPN akan berlaku , saya ingin menanyakan > beberapa hal yang berkaitan dengan Beberapa ketentuan dalam UU itu antara > lain bahwa dalam rangka pemenuhan gizi rakyat Indonesia dengan tersedianya > sumber gizi yang harganya terjangkau, maka daging segar, telur yang belum > diolah, susu perah, sayuran segar, dan buah segar ditetapkan sebagai barang > kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN. > > Perusahaan kami bergerak di bisnis retail supermarket dan unit yang lain > food / meat processing. > > Untuk retail supermarket apakah bila kita beli daging segar dari peternak > kemudian di jual di supermarket (dipotong dan dibersihkan) untuk > penjualannya apa terhutang PPN? > > Sedangkan untuk unit meat processing, misalkan kita membeli daging segar > dari peternak, simpan di pendingin kemudian dijual lagi (dipotong, tanpa di > olah) ke konsumen restoran / hotel maka harus terhutang PPN? > > Apakah ada perubahan perlakukan terutang PPN antara berlaku sekarang dan > bilamana UU tersebut disahkan maret 2010? > > > -- ----- save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ ========================= Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com ------------------------- Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 ------------------------- Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com ========================= Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/