Pak Prastowo,

Membangun Jembatan seperti Suramadu bukanlah masalah teknis, itu masalah 
kebijakan. Ini menyangkut masalah uang yang sangat besar yang seharusnya bisa 
di alokasikan untuk hal lain yang lebih bermanfaat. Biasanya orang membangun 
jembatan antar pulau itu dari pulau kecil yang padat menuju daratan yang lebih 
luas contohnya Jembatan Penang.

Namun di Indonesia seringkali terbalik, dari daerah yang padat dibuat jembatan 
antar pulau ke pulau yang lebih kecil. Tentu saja hal semacam ini kurang 
menguntungkan. Misalnya Jembatan Balerang, dari Batam dibuatkan jembatan ke 
pulau yang lebih kecil atau dari Surabaya yang padat dibuat jembatan ke 
Madura... ini jelas sebuah kebijakan yang kurang tepat dan bisa dipermasalahkan.

Seharusnya kalau mau bikin jembatan dari Bali yang padat oleh Turis ke Jawa 
Timur agar turis bisa menikmati daerah wisata yang lebih luas di Jawa Timur 
selain Bali. Atau dari Jawa yang padat ke Sumatera yang lebih longgar.

Tapi karena itu merupakan kebijakan maka ya kita terima saja :-) Jadi sekali 
lagi membuat Balerang dan Suramadu bukan melulu masalah teknis... itu murni 
kebijakan yang lebih dikaitkan masalah sosial.


Salam

RM




--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, prastowo prastowo <sesaw...@...> 
wrote:
>
> Pak Rachmad,
> Saya kira analoginya lagi2 tidak tepat. Ini bukan kebijakan makro, soal 
> bangun tol atau jembatan. Ini sudah pengambilan keputusan yang sifatnya 
> teknis,buktinya apa, silahkan baca Pasal 29 Perpu No.4/2008 ttg JPSK, 
> Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan/atau pihak yang melaksanakan 
> tugas sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini tidak dapat 
> dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan 
> tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud alam Peraturan Pemerintah 
> Pengganti Undang-Undang ini.
>  
> Ini bukti pemerintah sadar kebijakan ini berimplikasi yuridis. Kita tunggu 
> saja putusan MK soal ini. Di luar itu, ada UU Keuangan Negara, dll yang juga 
> harus dipatuhi. Dan, BPK sebagai lembaga audit tertinggi di negeri ini yg 
> otoritatif sudah melakukan audit sesuai UU dan hasilnya kita sudah tahu.
>  
> salam,
>  
> pras
> 
> 
> 
> ________________________________
>

Kirim email ke