Pak Prastowo,

Saya pikir hakekat uang negara ini yang justru harus disadari dengan benar. 
Jika digunakan istilah uang saya, uang pemerintah,uang perusahaan ini 
konotasinya berbeda karena dia dalam penguasaan saya, penguasaan pemerintah 
atau penguasaan perusahaan.

Jika uang itu dalam penguasaan saya, maka uang itu sepenuhnya menjadi catatan 
saya. Karena sederhana ya tinggal buka dompet saja ada berapa disana :-). Kalau 
dalam penguasaan Perusahaan ya perlu pembukuan demikian juga dalam penguasaan 
Pemerintah. Namun semua tidak menghilangkan hakekat bahwa uang itu adalah uang 
negara :-)

Dunia terus berubah, catatan itu tidak lagi berbentuk uang namun dalam bentuk 
data-data digital. Dia tidak lagi saya simpan dalam dompet berbentuk 'uang' 
namun dalam bentuk kartu karena data itu bisa saya akses dengan kartu debit.

Namun demikian hakekatnya tetap saya menggunakan uang negara karena nilai yang 
melekat dalam catatan itu yang menentukan adalah negara :-)

Salam

RM




--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, prastowo prastowo <sesaw...@...> 
wrote:
>
> Pak Rachmad,
> Saya setuju dan tidak setuju dg analogi Anda.
> Saya setuju bahwa uang dlm arti material, benda berupa logam dan kertas, 
> memang milik negara karena dikeluarkan negara. Tapi sebagai alat pembayaran 
> dan sarana mengukur nilai, tentu saja ia juga melekat pada hak milik pribadi. 
> Jadi harus kita bedakan, bendanya dan nilai yang diwakili.
> 
> Lalu apa hubungannya dg debat soal uang negara atau bukan?
> Yang ribut bukan hanya Pansus kok. Buktinya? Pak Boediono menjawab 'tidak 
> tahu', Ibu Sri menjawab 'bukan', KPK mengatakan 'ya' (rujukan ke putusan pada 
> Burhanudin Abdullah), dan BPK mengatakan 'ya' (rujukan ke UU Keuangan Negara).
> 
> Tempo hari Pak Erman dan Yusril sekubu, itu bukan uang negara, sebaliknya 
> Prof. Saldi Isra mengatakan 'uang negara'. (jika ini soal remeh temeh, kenapa 
> mereka berdebat?)
> 
> Sampai seserius itu, ada apa sih?
> Hemat saya ya soal hukum positif. Secara normatif boleh saja kita berteori 
> demikian. Tapi implikasi keuangan negara berarti menenuhi delik merugikan 
> negara, dan dalam hukum positif kita termasuk tipikor.
> 
> Jika bukan uang negara, sesuai hukum positif kita - cmiiw - bukan masuk ranah 
> tipikor. Bisa saja jadi perkara perdata, antara bank dg nasabah, atau LPS 
> dengan nasabah, dll.
> 
> Hal lain, soal akuntabilitas publik. Kebijakan publik selalu terkait etika 
> publik. Jika ini uang negara, berarti publik secara absah memiliki kewenangan 
> kontrol, dan ini dijalankan oleh lembaga negara termasuk DPR.
> 
> Saya kira konstruksi hukumnya harus seperti ini, agar debat soal 'uang 
> negara' kembali pd khitahnya, tidak dibelokkan ke urusan teknis belaka.
> 
> salam,
> 
> pras
> 
> 
> 
> 
> ________________________________
> Dari: Rachmad M <rachm...@...>
> Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
> Terkirim: Rab, 27 Januari, 2010 15:55:21
> Judul: [Keuangan] Uang Negara ?
> 
>   
> Sudah lama gak baca postingan Bung Poltak, jadi kangen juga nih :-)
> 
> Banyak diributkan dalam pansus mengenai uang negara atau bukan dana lps. 
> Padahal menurut saya pribadi, semua uang rupiah yang beredar adalah uang 
> milik negara. Negaralah yang menerbitkan dan negara pula yang bisa menyatakan 
> itu berlaku/tidak berlaku.
> 
> Pemerintah, swasta dan masyarakat hanya dapat menggunakan uang sebagai 
> catatan saja, sebagai bank notes, agar setiap jasanya dalam memberikan barang 
> atau jasa bisa terukur dalam keadilan.
> 
> Keadilan inilah yang utama. Pencurian, perampokan, pembobolan, korupsi adalah 
> bagian dari transaksi (berpindahnya uang) secara tidak adil. Maka disinilah 
> peranan hukum dan hukuman agar manusia tetap bisa produkstif dan memafaatkan 
> hasil produksi dalam keadilan dengan perantara uang.
> 
> Jika kita menyadari hal ini, maka ada banyak cara orang menjaminkan 
> barang-barangnya yang telah diperoleh dengan perantara uang yakni dalam 
> bentuk asuransi. Asuransi inilah yang menjamin jika terjadi sesuatu dengan 
> properti yang kita miliki :-)
> 
> Sekarang kita diperkenalkan dengan asuransi terhadap uang tabungan yang 
> dijamin lembaga yang bernama Lembaga Penjamin Simpanan. LPS tak lain adalah 
> asuransi yang hanya saja tidak langsung preminya dimintakan pada nasabah 
> penyimpan namun dimintakan pada Bank Penyimpan dana masyarakat. Namun 
> prinsipnya sama saja karena kemungkinan hilangnya dana masyarakat justru 
> terjadi pada bank yang kacau operasinya. Maka secara borongan ya dijamin uang 
> para nasabah penyimpan tersebut.
> 
> Jadi apakah dana yang ada di LPS uang negara.... jawabanya ya semua uang 
> rupiah adalah uang negara Republik Indonesia. Para nasabah berhak menuntut 
> uangnya karena Lembaga itu didirikan untuk melindungi dananya yang disimpan 
> di Bank yang kebetulan bermasalah karena prinsipnya tidak boleh hoilang 
> keadilan bagi pemegang uang yang diterbitkan negara sebagai catatan hasil 
> kerjanya.
> 
> Salam
> 
> RM
> 
> 
> 
> 
> 
>       &quot;Coba Yahoo! Mail baru yang LEBIH CEPAT. Rasakan bedanya sekarang! 
> http://id.mail.yahoo.com&quot;
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke