editorial media indonesia tadi pagi.
omongs, ngga semua orang senang berurusan dengan pajak, tetapi tidak lantas
artinya yang tidak senang itu pasti jadi pengemplang loh

*BR, ari.ams *


artikel asli:
http://www.mediaindonesia.com/read/2010/02/11/122514/70/13/Pengemplang-Pajak-

Pengemplang Pajak
Kamis, 11 Februari 2010 00:00 WIB

*PAJAK* adalah salah satu pilar penting perekonomian. Tanpa pajak, negara
tidak mampu membiayai pembangunan. Tanpa pajak, pemerintah mustahil bisa
menggaji pegawai dan menyejahterakan rakyat. Karena itu, pemerintah harus
sangat serius menindak pengemplang pajak.

Sayangnya, premis itu jauh lebih gampang diucapkan daripada dilakukan.
Faktanya pemerintah kerap gagal menghadapi para pengemplang dan penggelap
pajak.

Munculnya kembali kasus dugaan pengemplangan pajak kelompok usaha Bakrie
menambah bukti empiris betapa sulit bertindak tegas terhadap wajib pajak
ukuran besar. Yang cenderung terjadi adalah pemerintah lebih banyak bersikap
longgar terhadap mereka.

Tersebutlah tiga perusahaan Grup Bakrie yang dilaporkan telah lalai membayar
pajak sebesar Rp2,1 triliun. Perusahaan itu adalah PT Bumi Resource, PT
Kaltim Prima Coal (KPC), dan PT Arutmin Indonesia. Bumi menunggak pajak
sebesar Rp376 miliar, KPC sebesar Rp1,5 triliun, dan Arutmin senilai Rp300
miliar.

Kasus itu sebenarnya telah muncul tahun lalu terkait dengan surat
pemberitahuan tahunan (SPT) 2007. Namun, pemerintah tidak tegas
menyelesaikan kasus itu sehingga kini muncul kembali dengan spektrum
persoalan yang lebih kompleks.

Lebih kompleks karena urusan pajak itu dikait-kaitkan dengan kasus Bank
Century, yaitu ditengarai memengaruhi sikap Golkar yang kini dipimpin
Aburizal Bakrie.

Setidaknya kasus Bank Century di satu pihak, dan kasus pengemplangan pajak
itu di lain pihak, telah memunculkan ke permukaan penilaian bahwa ternyata
ada perseteruan yang keras antara Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Aburizal
Bakrie. Sebuah perseteruan yang disebut-sebut menyulut adanya kehendak kuat
untuk menggusur Sri Mulyani dari kabinet.

Oleh karena itu, duduk perkara harus dikembalikan. Pengemplang pajak adalah
urusan hukum. Status mereka adalah penjahat. Pihak berwajib semestinya
bertindak tanpa kompromi. Usutlah habis-habisan dan bila terbukti, hajarlah
sangat keras.

Dalam kasus dugaan pengemplangan pajak Grup Bakrie, pemerintah seharusnya
lebih berani. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2), telah menolak
gugatan praperadilan PT Kaltim Prima Coal yang memerkarakan Ditjen Pajak.
Itu seharusnya menjadi momentum pemerintah untuk memulai sikap lebih tegas,
lebih keras, dan lebih adil.

Jangan sampai pemerintah dinilai diskriminatif terhadap wajib pajak. Wajib
pajak skala kecil dan perorangan dikejar-kejar, sementara wajib pajak skala
besar yang nakal dibiarkan, bahkan dimanjakan.

Sudah tepat langkah Ditjen Pajak untuk memidanakan Grup Bakrie dalam kasus
dugaan pengemplangan pajak itu. Tunggakan pajak sebesar Rp2,1 triliun itu
adalah jumlah yang sangat bernilai bagi rakyat. Sebuah jumlah bisa membeli
4,2 miliar kilogram beras.

Karena itu, jangan sampai kasus ini dipetieskan seperti tahun lalu. Jangan
pula menjadi alat transaksional bagi penyelesaian kasus Century.

Sent from my BlackBerry® powered by

-- 
-----
save a tree, don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke