Pak Hendro,
Thanks tanggapannya,newbie yg berbobot kok Pak :-). Begini Pak,memang 8 ayat 2c 
tdk bisa utk non karyawati jika dipahami terkait Pasal 2 UU KUP.Tapi jika 
dikaitkan dg logika Ps 8 ay 1 di mana keluarga sbg satu kesatuan ekonomis 
mengecualikan penghasilan istri dr satu pemberi kerja,bisa dibuat penafsiran yg 
logis dan adil.
Prinsip sy sederhana,keadilan.Asas pajak equality,maka atas taatbestand yg sama 
beban pajaknya jg harus sama.Krn jika tidak jd melangar asas pemajakan.Lagi 
pula,jika krn alasan administrasi berkonsekuensi beban pajak lbh tinggi,ini tdk 
selaras dg prinsip substance over form.
Bagi sy hierarkinya seharusnya:
-Pasal 8 ay 1 ini ontologis,krn mengatur ttg 'apa'
-ayat 2 mengatur 'siapa'
-ayat 3 mengatur 'bagaimana'

Tugas pemerintah menyusun penafsiran bukan penegasan.Mungkin hrs ada PP bukan 
SE,sbg jalan keluar bagi pemenuhan aspek keadilan.

Argumen lain,dg asumsi tax evasion,karyawati tdk mgkn melakukannya krn tlh 
dipotong,beda dg non karyawati.
Tp ini semua berujung pd pemahaman keliru soal Ps 2 UU KUP,seolah NPWP itu 
sekedar identitas tanpa implikasi. Tinggal mana yg bw manfaat lbh besar,krn 
kedua posisi memiliki alasannya masing2.
Salam,

Pras


      Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih 
cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. 
Dapatkan IE8 di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/

Kirim email ke