artikel asli:
http://antaranews.com/berita/1267713718/pidato-presiden-menanggapi-kasus-century-ii
Pidato Presiden Menanggapi Kasus Century (II)
Kamis, 4 Maret 2010 21:41 WIB | Peristiwa | Politik/Hankam | Dibaca 58 kali
Jakarta (ANTARA News) - (Lanjutan dari bagian pertama).

Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,
Saya menyadari, menjelaskan persoalan Bank Century ini bukanlah persoalan
yang mudah.

Pertama, karena di dalam persoalan itu terdapat segi-segi teknis perbankan
yang merupakan bidang yang masih asing bagi kebanyakan kita.

Kedua, karena kita tidak dapat sepenuhnya kembali merasakan suasana
menjelang akhir tahun 2008, ketika kasus Bank Century itu muncul ke
permukaan. Sekarang ini perekonomian Indonesia jauh dari ancaman krisis
seperti yang terjadi waktu itu. Bahkan banyak di antara kita yang sekarang
lupa bahwa di waktu itu pernah ada ancaman krisis global yang serius.

Oleh sebab itu, dalam kesempatan yang sangat penting ini saya ingin
mengingatkan bahwa, kebijakan penyelamatan Bank Century adalah kebijakan
yang diambil dalam masa sulit, di tengah-tengah puncak krisis ekonomi yang
melanda dunia, di akhir tahun 2008.

Pastilah berbeda pengambilan keputusan di masa normal, dibandingkan
pengambilan keputusan di masa krisis. Kita semua memahami bahwa, dalam
kondisi krisis setiap keputusan yang diambil pastilah sulit. Dalam masa
krisis, informasi tidak selalu lengkap bahkan amat sering terus berubah dan
bergerak. Pilihan-pilihan yang tersedia juga tidak selalu mudah. Namun,
pilihan dan keputusan harus diambil agar situasi tidak semakin memburuk.

Kondisi yang gawat ketika itu mempunyai indikator-indikatior yang jelas.
Harga saham anjlok 50 persen, rupiah mengalami depresiasi 30% lebih menjadi
Rp 12.100 untuk satu dollar Amerika Serikat --angka yang terendah sejak
krisis di tahun 1997 dan 1998--, cadangan devisa turun 12% menjadi sekitar
US$ 50 miliar.

Lebih jauh, pemberitaan media cetak dan elektronik waktu itu menggambarkan
bagaimana seluruh dunia merasakan hantaman gelombang tsunami ekonomi itu.
Tidak mengherankan, apabila di bulan November 2008, para anggota DPR?di
antaranya ada yang duduk kembali dalam Dewan yang sekarang? menyuarakan
kecemasan mereka terhadap ancaman krisis global. Sesuai dengan harapan para
anggota Dewan ketika itu,

Pemerintah Indonesia mengambil langkah-langkah yang cepat dan strategis. Di
antaranya dengan menerbitkan tiga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang (Perpu) untuk menghadapi krisis. Sesuai dengan UUD 1945, penerbitan
Perpu adalah karena adanya "kegentingan yang memaksa".

Alhamdulillah, DPR-pun sependapat dengan pemerintah. Ini tercermin dengan
sikap DPR untuk menyetujui Perpu perbaikan peraturan di bidang keuangan dan
perbankan. Itu maknanya, DPR-pun mengakui adanya krisis, adanya kegentingan
yang tentunya memerlukan pengambilan keputusan di masa krisis, bukan
pengambilan keputusan di masa normal-normal saja.

Adanya persepsi yang sama antara DPR dan Pemerintah itulah yang sekarang
dilupakan. Sekarang, sepertinya sebab-sebab yang melatar-belakangi tindakan
terhadap Bank Century menjadi kabur.

Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,
Sayang sekali, bahwa dalam proses perdebatan yang berlangsung selama
bekerjanya Panitia Hak Angket sering dilupakan detik-detik sulit ketika
keputusan penyelamatan Bank Century dilakukan. Sering dilupakan pula bahwa
tanah air kita beruntung karena Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)
telah terbentuk yang dipimpin oleh Dr. Sri Mulyani Indrawati dan Prof. Dr.
Boediono, dua putra bangsa, yang rekam-jejaknya tidak sedikit pun meninggal-
kan catatan buruk terkait dengan kompetensi, kredibiltas, dan integritas
pribadinya.

Pada saat keputusan tentang penyelamatan Bank Century ditetapkan saya
sendiri pada waktu yang sama sedang menjalankan tugas kenegaraan di luar
negeri yaitu menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi G-20 di Amerika Serikat
serta APEC Summit di Peru. Dua pertemuan itu sangat penting karena para
pemimpin dunia bertemu, termasuk Indonesia, untuk bersama-sama mengatasi
krisis perekonomian global yang mencemaskan itu.

Dari informasi serta keterangan yang kemudian kita ketahui bersama keputusan
penyelamatan Bank Century adalah pilihan terbaik yang ada pada saat itu.
Pilihan yang tersisa hanya ada dua, menutup Bank Century atau
menyelamatkannya, KSSK, melalui rapat maraton beberapa hari sebelumnya
hingga yang terakhir di tengah malam hingga dini hari pada tanggal 21
November 2008 akhirnya memutuskan untuk menyelamatkan Bank Century. Maka,
dikucurkanlah dana penyertaan modal sementara yang berjumlah Rp 6,7 triliun.

Perlu kita ingat kembali, hari-hari itu situasi Jakarta penuh dengan rumor
dan spekulasi mengenai bakal terjadinya krisis berantai di bidang perbankan.
Pengalaman di banyak negara, termasuk di Indonesia sendiri tahun 1998,
terjadinya krisis kepercayaan yang bergerak cepat dan meluas terhadap
kesehatan perbankan dapat benar-benar menjadi pemicu krisis yang
sesungguhnya.

Sekali lagi, di saat pengambilan keputusan itu saya sedang berada di luar
negeri. Saya memang tidak dimintai keputusan dan arahan. Saya juga tidak
memberikan instruksi atas pengambilan kebijakan tentang ihwal itu?antara
lain karena pengambilan keputusan KSSK berdasarkan Perpu Nomor 4 Tahun 2008,
memang tidak memerlukan keterlibatan Presiden. Meskipun demikian, saya dapat
memahami mengapa keputusan penyelamatan itu dilakukan. Tidak cukup hanya
memahami, saya pun membenarkan kebijakan penyelamatan Bank Century tersebut.

Dengan keyakinan yang kuat bahwa krisis benar-benar terjadi, saya percaya,
bahwa siapapun yang berkewajiban mengambil keputusan pada saat itu pasti
akan melakukan hal yang sama. Siapa saja berkewajiban untuk memadamkan
sekecil apapun api yang dapat jadi pemicu kebakaran yang akan melumpuhkan
dunia perbankan. Dan kita tahu, sekarang ini dunia perbankan bukanlah hanya
milik para bankir. Dunia perbankan berkaitan erat dengan kehidupan sosial
ekonomi rakyat, seperti pedagang kecil, petani, pegawai, bahkan pensiunan,
penata- laksana rumah tangga dan mahasiswa.

Oleh karena itu, atas kebijakan yang diperlukan untuk menyelamatkan tidak
hanya Bank Century namun penyelamatan sistem perbankan nasional bahkan
menyelamatkan perekonomian nasional dari krisis ekonomi global saya tanpa
ragu sedikitpun menegaskan bahwa kebijakan menyelamatkan Bank Century dapat
dipertanggung jawabkan.

Sebagai pemimpin negara, saya berkewajiban menghindarkan perekonomian
nasional dari krisis baru yang berbahaya sebagaimana pernah terjadi di tahun
1997?1998.

Untuk mencegah berulangnya pengalaman buruk lebih dari sepuluh tahun lalu
itu, pada akhir Oktober 2008, saya telah memberikan arahan dan direktif
untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia dari krisis global sambil
memelihara pertumbuhan ekonomi. Alhamdulillah, berkat kebersamaan dan kerja
keras kita, kedua sasaran itu dapat kita capai.

Di samping itu, guna melindungi kehidupan rakyat kita terutama masyarakat
miskin atau berpenghasilan rendah selaku Presiden saya juga menginstruksikan
dan menjalankan tujuh prioritas pengelolaan ekonomi di kala krisis, yaitu
mengatasi dan mencegah bertambahnya pengangguran, menjaga pergerakan sektor
riil, mencegah kenaikan harga-harga atau inflasi, menjaga daya beli
masyarakat, terus membantu dan melindungi rakyat miskin, menjaga
ketersediaan dan keterjangkauan komoditas pangan dan energi, serta berupaya
sekuat tenaga untuk tetap menjaga agar ekonomi kita tetap tumbuh.

Dalam kaitan ini semua, kebijakan terhadap Bank Century sesungguhnya kita
letakkan sebagai bagian dari upaya menyelamatkan perekonomian kita dari
krisis.



Saudara-saudara,
Yang sering tidak dibahas secara utuh adalah: jikalaupun saat itu Bank
Century diputuskan untuk ditutup maka berdasarkan informasi pada saat itu
dana yang harus disediakan adalah Rp 4,9 triliun. Dana sebesar itu adalah
perkiraan minimal, karena digunakan hanya untuk mengembalikan dana kepada
nasabah yang simpanannya hingga Rp 2 miliar. Itulah jumlah simpanan maksimal
yang dijamin pemerintah.

Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,
Adalah sangat penting untuk kita ketahui bahwa sejak awal kebijakan untuk
menyelamatkan Bank Century di akhir 2008, sepenuhnya dilakukan dengan maksud
baik, dengan niat baik, serta dengan tujuan yang baik pula. Semua langkah
kebijakan terkait dengan Bank Century dilakukan dengan mempertimbangkan
semua opsi yang tersedia, diputuskan dengan cepat dan tepat tanpa sedikitpun
mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Atas dasar pengalaman penanganan krisis ekonomi tahun 1997-1998, apa yang
dilakukan pemerintah dapat dijelaskan sebagai berikut :

Pertama, protokol proses penanganan krisis di tahun 2008 lebih jelas dengan
menggunakan dasar hukum Perpu Nomor 4 tahun 2008. Ini sebuah kemajuan,
karena pada krisis tahun 1998, kita tidak punya dasar hukum yang jelas untuk
penanganan krisis ekonomi.

Kedua, proses pengambilan keputusan di tahun 2008, jauh lebih terbuka dan
akuntabel dibandingkan pengambilan keputusan di tahun 1998. Dokumentasi
risalah rapat KSSK dibuat jauh lebih rapi. Bahkan rapat pengambilan
keputusan itu direkam dengan video gambar serta suara.

Ketiga, penanganan krisis di tahun 2008 dilakukan secara mandiri/
dibandingkan dengan tahun 1998 yang sangat melibatkan IMF.

Keempat, sumber dana talangan di tahun 1998 sepenuhnya merupakan keuangan
negara dari Bank Indonesia. Ini kita perbaiki. Di tahun 2008 sudah terbangun
sistem di mana industri perbankan dapat menyelamatkan sendiri suatu bank
yang bermasalah. Caranya melalui Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS),
Mayoritas dana LPS berasal dari premi penjaminan yang dikumpulkan bank-bank
itu sendiri.

Kelima, dengan sistem itu, dana Rp 6,7 triliun penyelamatan Bank Century di
tahun 2008 belum dapat dikatakan sebagai kerugian Negara. Uang sebesar itu
adalah investasi atau penyertaan modal sementara yang diharapkan kelak dapat
dikembalikan.

Ini juga koreksi atas kebijakan tahun 1998. Di waktu itu, dana penanganan
krisis perbankan sebesar Rp 656 triliun nyata-nyata berasal dari keuangan
negara dan yang berhasil kembali hanya sebesar 27%. Dengan angka yang saya
sebutkan tadi, dapat dilihat bahwa biaya krisis 1998 membebani Anggaran
Negara hingga Rp 656 triliun?sebuah angka raksasa jika dibandingkan dengan
penyertaan modal sementara Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Century yang
senilai Rp 6,7 triliun.

Keenam, pengambilan keputusan di tahun 2008 membantu kita keluar dari krisis
ekonomi global. Keputusan ini membuahkan pertumbuhan ekonomi positif 4,5% di
tahun 2009.Prestasi pertumbuhan ini membanggakan/ karena tertinggi nomor
tiga di antara negara G-20 setelah Tiongkok dan India.

Ketujuh, dibandingkan dengan proses penegakan hukum BLBI yang masih
menyisakan banyak masalah termasuk pula perdebatan tak pernah henti terkait
kebijakan release and discharge, langkah pemerintah di tahun 2008 adalah
tindakan hukum yang sangat cepat. Robert Tantular dan para kroninya, pemilik
Bank Century yang telah menipu nasabahnya, dengan segera diambil
tindakan-tindakan tegas. Bahkan Robert Tantular telah ditahan, diadili, dan
dipenjarakan.

Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,
Perlu dicatat pula bahwa hingga saat ini, pemerintah terus bekerja keras
agar penyertaan modal sementara pada Bank Century dapat segera dikembalikan,
bahkan sedapat mungkin menguntungkan keuangan negara. Memang benar ada dana
keluar sebesar Rp 6,7 triliun. Namun, harus diingat pula, bahwa dana
penyelamatan yang dikeluarkan pasti lebih kecil.

Terhadap ini semua, kehadapan rakyat Indonesia saya pun memiliki perasaan
yang tidak mudah. Perasaan saya sungguh bercampur aduk antara kemarahan dan
kejengkelan terhadap Bank Century dengan bagaimanapun bank itu harus
diselamatkan agar perbankan dan perekonomian kita selamat. Perasaan dan
emosi kita sama: mengapa kita harus menyelamatkan sebuah bank yang tidak
saja sejak awalnya dikelola secara ceroboh namun juga dipimpin oleh
orang-orang yang memang memiliki niat yang sangat jahat terhadap bank ini:
menguasainya dan membawa lari uang para nasabahnya.

Betapapun gundahnya hati kita, pada akhirnya, pemerintah tentu harus
menyelamatkan perekonomian Indonesia dari dampak sistemik sebagai akibat
dari gagalnya sebuah bank yang bernama Bank Century. Itulah sesungguhnya
esensi yang paling utama dari tindakan penyelamatan Bank Century?sebuah
keputusan yang menjadi strategis sifatnya karena elemen terpentingnya
terdapat pada tujuan akhirnya, yaitu menyelamatkan perekonomian Indonesia.

Terhadap tindakan kriminal yang dilakukan oleh para pengelola Bank Century
ini, sejumlah kebijakan telah diambil, tindakan yang cepat dan tepat telah
dilakukan. Semua aset yang dibawa lari ke luar negeri telah dibekukan.
Diperkirakan nilainya triliunan Rupiah. Saya telah menginstruksikan agar
seluruh pihak, termasuk Kementerian Keuangan, Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan Kejaksaan Agung terus bekerja lebih cepat dan profesional.
Saya yakin, lembaga negara lain yang terkait seperti Bank Indonesia, PPATK
hingga KPK akan juga membantu upaya kita mengembalikan aset milik negara
tersebut.

Salah satu arti pentingnya pengembalian aset tersebut, di samping untuk
mengembalikan penyertaan modal sementara Rp 6,7 triliun juga untuk membuka
peluang pembayaran kepada nasabah PT Antaboga Sekuritas. Bagaimanapun,
mereka adalah rakyat Indonesia yang harus dibantu memperoleh kembali
hak-haknya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,
Panitia Angket DPR telah menyelesaikan tugas konstitusionalnya. Kita sangat
berharap bahwa semua yang diperdebatkan melalui sidang- sidangnya itu akan
mendorong kita untuk terus melakukan perbaikan sistem bernegara kita,
khususnya dalam menghadapi kemungkinan krisis ekonomi yang akan datang.

Selain itu, kita juga mengetahui dengan sangat jelas bahwa terdapat
perbedaan pandangan dan posisi fraksi-fraksi tentang keputusan mengenai
penyelamatan Bank Century. Selain semua pihak patut menghormati pandangan
dan posisi itu, saya juga berpendapat bahwa perbedaan itu tidak perlu
menimbulkan kerisauan yang berlebihan.

Meskipun temuan Panitia Angket adalah kesimpulan politik dan menurut Undang-
undang Nomor 6 tahun 1954 tentang Hak Angket, temuan demikian tidak dapat
dijadikan alat bukti di depan pengadilan, kesemuanya perlu ditindaklanjuti
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tetap menjunjung asas-asas
supremasi hukum dan keadilan.

Namun, kita pasti bersetuju bahwa manakala kebijakan penyelamatan Bank
Century adalah pilihan kebijakan yang tepat dan penanggung jawab serta
pengambil keputusan tersebut telah melakukannya tanpa ada benturan
kepentingan ataupun niat jahat sedikitpun, termasuk suap dan korupsi,
kecuali semata-mata untuk menyelamatkan perekonomian nasional, maka
seharusnyalah kita tidak mempersalahkan kebijakan demikian.

Boleh jadi di masa krisis dan keadaan yang serba darurat ketika keputusan
harus diambil dengan sangat cepat ada masalah-masalah teknis yang mungkin
terlewatkan. Namun tidak berarti kebijakannya salah dan harus dipidanakan.
Sangat sulit membayangkan negara kita dapat berjalan baik dan efektif jika
setiap kebijakan yang tepat justru berujung dengan pemidanaan.

Jika pun dalam pelaksanaan kebijakan tersebut ada kesalahan dan penyimpangan
sebagaimana yang ditemukan oleh Panitia Angket Bank Century, kita harus
pastikan siapa yang bertanggung jawab terhadap kesalahan dan penyimpangan
itu. Kita pun mesti mengetahui apakah kesalahan itu bersifat administratif
atau sebuah pelanggaran hukum. Dengan demikian, koreksi dan sanksinya
menjadi lebih tepat dan adil. Dengan sikap yang positif pada saatnya saya
akan mempelajari apa yang disampaikan oleh DPR RI untuk tindak lanjut
berikutnya.

Perlu saya tegaskan di sini. Pemerintah yang saya pimpin akan terus
menjalankan pemerintahan yang bersih. Terkait dengan kasus Bank Century ini,
justru kita harus menindak lanjuti secara tuntas indikasi penyimpangan dan
kejahatan oleh pihak-pihak tertentu yang nyata-nyata merugikan negara. Boleh
jadi, selama ini, mereka berlindung dan bersembunyi di balik hiruk-pikuk
politik Bank Century.

Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,
Saya mengetahui bahwa seiring dengan hasil kerja Panitia Angket ini
berkembang pula ide-ide mengenai "pemakzulan".Saya mencermati dan mengikuti
secara seksama isu itu. Saya menghargai bahwa mayoritas fraksi di DPR
menolak dengan tegas kemungkinan pemakzulan itu.

Mekanisme pemakzulan memang diatur dalam UUD 1945. Tetapi kita semua paham
bahwa aturan itu hanya dapat dilakukan dalam situasi yang nyata-nyata
terkait dengan terlanggarnya pasal-pasal pemakzulan (impeachment articles).
Sebaiknya kita sungguh memahami dan menghormati konstitusi kita/ dan tetap
menjaga ketenangan dalam kehidupan politik kita.

Saudara-saudara,
Reformasi telah menghasilkan pengaturan yang sangat jelas mengenai
pergantian kepemimpinan nasional. Mekanisme pergantiannya diatur secara
tertib yakni melalui pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilakukan
secara langsung setiap lima tahun sekali. Saya mengimbau, agar kita semua
menghayati semangat yang terkandung dalam konstitusi itu dengan sportivitas
yang tinggi.

Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,
Kerja Panitia Angket telah selesai, Upaya perbaikan telah disampaikan,
Pemerintah tentu akan memperhatikan dengan sangat serius masukan DPR
tersebut. Kepada yang nyata-nyata bersalah, dengan bukti yang tak
terbantahkan seperti pemilik dan manajemen Bank Century, langkah hukum yang
tegas sebaiknya perlu terus dilakukan dan segera dituntaskan. Kepada mereka
yang dalam kondisi krisis telah berjasa dalam penyelamatan perekonomian
nasional kita/ kita patut memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya.

Saudara-saudara,
Pemerintahan yang saya pimpin akan terus memegang tanggung jawab serta
mencurahkan segala upaya untuk memajukan kehidupan bangsa/ dan meningkatkan
kesejahteraan rakyat di seluruh tanah air.

Atas tugas dan amanah yang tidak ringan itu, kami mengharapkan selalu
dukungan dan doa dari seluruh rakyat Indonesia. Kami juga mengharapkan
kontrol, kritik dan masukan untuk kebaikan kita semua. Karenanya, terhadap
DPR dan semua pihak yang dalam rentang kerja Panitia Angket telah berupaya
mengungkap kebenaran/ sekali lagi saya mengucapkan terima kasih.

Selanjutnya marilah kita semua menjunjung tinggi kehidupan demokrasi dan
politik yang beretika dan berbudaya. Marilah kita jaga cara-cara beradab
dalam berpolitik dan berdemokrasi. Kita harus memberikan sanksi sepantasnya
kepada yang jahat, serta tanpa ragu memberikan apresiasi kepada yang
berprestasi. Hanya dengan terus bersikap bijak dan adil demikianlah bangsa
kita mempunyai modal kuat untuk terus makin maju dan makin berjaya.

Akhirnya, setelah ini, marilah kita semua kembali berkonsentrasi untuk
memikirkan kebutuhan rakyat yang sesungguhnya. Marilah kita terus
meningkatkan upaya pembangunan agar rakyat dan bangsa Indonesia ke depan
makin maju, adil dan sejahtera. Apa yang paling penting saat ini adalah
memastikan bahwa semua program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan
rakyat terus dapat kita lanjutkan. Bagi saya sendiri, prioritas paling utama
adalah menyukseskan program-program pro-rakyat bukan isu lain seperti
koalisi partai-partai politik yang mendukung pemerintah. Koalisi dibangun
dengan niat baik, kesepakatan dan etika. Manakala ada permasalahan terhadap
kesepakatan dan etika selalu tersedia solusi yang tepat dan terhormat. Saat
ini tidak ada yang lebih penting dari upaya memastikan bahwa selaku pemilik
kedaulatan, rakyat mendapatkan tempat yang utama dalam setiap keputusan,
kebijakan, dan langkah tindakan yang saya ambil.

Kita tidak boleh menyia-nyiakan waktu paling berharga yang kita miliki untuk
melanjutkan pembangunan. Selama 2009/ sepanjang Pemilu Legislatif dan
Pilpres, banyak para pelaku usaha, dalam dan luar negeri, mengambil sikap
"melihat dan menunggu" wait and see.

Mereka semua menunggu dengan harapan besar bahwa segera setelah pemerintahan
baru hasil Pemilu terbentuk, sejumlah keputusan strategis dapat dibuat untuk
melanjutkan apa yang tertunda. Sekarang adalah saatnya. Marilah kita semua
memastikan bahwa ke depan kita dapat kembali berkonsentrasi pada bidang dan
wilayah kerja kita masing- masing. Marilah kita lanjutkan pengabdian kita
pada negeri ini pada seluruh masa depan Indonesia yang lebih baik.

Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa membimbing perjalanan
bangsa kita ke arah yang benar.

Wassalamu?alaikum warahmatullahiwabarakatuh. (selesai).(Ant/R009)

COPYRIGHT © 2010
-- 
-----
save a tree, don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke