Nah ini yang susah nih goodwill.... :) apa boleh buat kalau dari posisi 
konsumen 
harus betul2 teliti sebelum membeli dan kalaupun ternyata salah...... contoh 
kasus tadi mungkin mo dipailitkan perusahaannya susah juga ntar aset dijual 
ternyata tetap nggak cukup buat bayar nasabahnya.....
yang agak aneh setahu saya sejak 1998 UU pemerintah untuk perusahaan asuransi 
solvensi minimal 120% dengan aturan yang lebih detail lagi jumlah maksimal di 
masing2 klasifikasi aset yang ada (mis: simpan di deposito maks nilainya brapa 
biar nggak ditaruh smua di deposito di satu bank trus klo bank kolaps hilang 
deh 
duitnya)...cmiiw


Best wishes
Daniel R Marsan




________________________________

  
seringkali problemnya kurangnya goodwill dr prusahaan penyelenggara, slain 
kurangnya pengetahuan nasabah juga. klo dah bermasalah, prusahaan sring maen 
bola, lempar sana lempar sini, ktendang bola dhe nasabahnya... :D

thx.

-

 


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke