Thanks rekan amrie untuk pengumuman keputusan di atas dalam rangka penegakan prinsip keterbukaan. Salah satu pilar prinsip good public governance, supaya kita tahu apa yang sedang dan sudah dilakukan peradi. Btw, putusan DKD peradi DKI untuk saya mana? kok nggak disiarkan juga? mau berdiskriminasi yach ? Bukankah saya juga diberi sanksi oleh DKD peradi juga ? Oh ya, apakah saya bisa meminta berbagai (i) putusan majelis kehormatan DKi yang lain selama 1 tahun terakhir, (ii) CV anggota majelis kehormatan peradi DKI JKT ? Saya hendak mereview berbagai pertimbangan putusan tersebut, dan membandingkannya dengan CV majelis kehormatan DKI yang merefleksikan kualitas intelektual dan pengalaman menangani kasus. Segera sesudah putusan terhadap saya itu disiarkan, saya mau menjelaskan kepada rekan2 advokat yang lain, tentang keanomalian prosedur pemeriksaan pengaduan kode etik di peradi. Saya berkomitmen untuk mengajarkan rekan advokat yang "sial" dihakimi oleh majelis kehormatan DKI, cara untuk berkelit dari putusan majelis kehormatan tersebut. Salam, Iming
----- Original Message ---- From: amrie hakim <[EMAIL PROTECTED]> To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; Indoblawgger <[EMAIL PROTECTED]>; milis fhui96 <[EMAIL PROTECTED]> Cc: [EMAIL PROTECTED] Sent: Saturday, May 17, 2008 5:17:46 PM Subject: [Advokat-Indonesia] Putusan DKD PERADI DKI Jakarta No.036/V/08 Putusan Nomor: 036/PERADI/DKD/DKI-JAKARTA/PUTUSAN/V/08 (perkara pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia dengan Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum. dan Max Adrian, S.H., M.M., M.Hum sebagai Para Pengadu, dan Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M. dan Lubis Santosa Maulana Law Offices sebagai Teradu I dan Teradu II), dapat di-download di www.peradi.or.id. amrie http://amriehakim.blogspot.com I am what I read --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Advokat-Indonesia" Google Groups. Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [EMAIL PROTECTED] Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/Advokat-Indonesia?hl=id -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---