FORUM UMAT ISLAM (FUI)
Sekretariat:
Gedung Menara Dakwah Lt3, Jl. Kramat Raya, No. 45. Jakarta Pusat,
Telp. 021-3909059, 3900201 Fax. 021-3908203, 3103693

--------------------------------------------------------------------------------------------------------

SURAT TERBUKA KEPADA PRESIDEN RI
MENYOAL RENCANA KENAIKAN HARGA BBM


Kepada Yth.
Saudara Presiden Republik Indonesia
Dr. H. Susilo Bambang Yudoyono
Di JAKARTA

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Berkaitan dengan rencana pemerintah akan mengumumkan kenaikan harga BBM pada tanggal 1 Oktober 2005, setelah mencermati secara lebih mendalam tentang beberapa alasan pemerintah untuk menaikkan harga BBM:

  1. Tingginya harga minyak mentah dunia menambah beban APBN 2005 (subsidi dan defisit)
  2. Subsidi tidak tepat sasaran, tidak ada negara lain yg memberi subsidi besar, subsidi tinggi menghambat program kemiskinan dll.
  3. Defisit APBN-P 2005 mencapai 1,7% harus ditekan menjadi di bawah 1% dari PDB
  4. Kenaikan BBM tidak akan memberatkan masyarakat (dampak inflasi kecil maksimal 3% dan ada program kompensasi)
  5. Pasar menuntut kenaikan BBM untuk selamatkan APBN 2005 (terbukti rupiah melemah, indeks saham merosot, redemption, dll.)
  6. Tidak ada alternatif lain untuk selamatkan APBN 2005 kecuali kenaikan harga BBM minimal 50% sampai 95%
  7. Harus segera dilakukan penyesuaian harga karena BBM terlalu murah (masyarakat boros, menutup peluang diversifikasi energi, penghapusan disparitas harga akan kurangi penyelundupan, dll);

Maka kami melihat bahwa:

  1. Tambahan penerimaan migas APBN 2005 akibat tingginya harga minyak mentah lebih tinggi dibanding tambahan subsidi. Catatan yang kami peroleh bahwa dengan meningkatnya harga minyak mentah dunia dari US$ 40 per barel menjadi US$ 60 per barel, dengan asumsi nilai tukar Rp 9.300 per USD, misalnya, subsidi akan meningkat sebesar Rp 70 triliun, dari Rp 59 triliun menjadi Rp 129 triliun. Akan tetapi di sisi lain, penerimaan pemerintah dari sektor minyak bumi dan gas juga meningkat sekitar Rp 84 triliun, dari Rp 129 triliun menjadi Rp 213 triliun, yang berarti masih ada selisih antara tambahan penerimaan sektor minyak bumi dan gas dengan tambahan pengeluaran subsidi BBM sekitar Rp 14 triliun. Sehingga menjadi pertanyaan ada apa sebenarnya kok sudah surplus masih dinaikkan lagi?

  2. Program kemiskinan tidak semestinya dikaitkan dengan subsidi BBM atau pupuk. Program subsidi untuk rakyat miskin merupakan kewajiban pemerintah, sebagaimana subsidi BBM, subsidi pendidikan, kesehatan, dan jaminan keamanan adalah kewajiban pemerintah. Baik ada BBM atau tidak. Dan dalam hal ini pemerintah selama ini telah mengikuti saran yang salah dari IMF yakni program penghapusan subsidi dalam rangka memuluskan strategi kaum kapitalis menjadikan Indonesia sebagai daerah empuk bagi perdagangan mereka di era pasar bebas. Menurut Nabi Muhammad saw. Pemimpin masyarakat adalah laksana penggembala (ra'in) bukan pedagang (taajir), dan dia akan dimintai tanggung jawab atas gembala (ra'yyah, rakyat) yang dipelihara urusannya.

  3. Defisit APBN 2005 tidak harus ditekan menjadi 0,9% dari PDB karena UU memungkinkan hingga 3% asal penggunaan dana untuk mendorong ekonomi. Defisit juga bisa dikurangi, misalnya dengan penghematan pada berbagai pembelanjaan pemerintah yang cenderung boros, penundaan pembayaran utang, serta permintaan penghapusan pembayaran bunga mengingat dalam keyakinan 87% (lebih dari 202 juta) rakyat yang beragama Islam adalah riba yang sangat besar dosanya (menurut Al Quran dan As Sunnah) sebagaimana sudah difatwakan MUI bahwa bunga Bank adalah riba, tidak terkecuali bunga pinjaman dari Bank Dunia, IMF, dan negara-negara kreditor.

  4. Pasar menuntut kepastian dari pemerintah bahwa APBN 2005 dapat direalisasikan. Kenaikan BBM bukan satu-satunya solusi, ini hanya simplifikasi. Bisa dilakukan berbagai upaya baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran. Upaya-upaya itu antara lain: a) Pemerintah harus transparan tentang surplus Rp14 triliun dari penerimaan BBM dan gas akibat kenaikan harga minyak dunia sehingga ini muncul sebagai penerimaan APBN; b) Menghentikan inefisiensi dan penyelundupan BBM bersubsidi sebesar sekitar Rp 35 triliun; c) Menyita harta 7 koruptor kakap BLBI sekitar Rp.226 triliun (Kompas, 2 Jan 2003). d). Meminta penghapusan atau menolak membayar bunga utang ribawi sebesar Rp. 59,7 triliun. (Bahkan kasus Argentina yang mendapat pemotongan utang 70% dari total utang sebesar USD 102,6 miliar atau sekitar USD 72miliar = 720triliun adalah pelajaran berharga buat pemerintah). Total upaya itu bisa mencapai 321,7 triliun. Kalau itu dilakukan secara serius, pemerintah tidak perlu menaikkan harga BBM karena APBN sudah sangat surplus. Dengan surplus sebesar Rp. 275,4 triliun (Rp. 321,7triliun - Rp. 46,3 triliun), pemerintah sangat leluasa untuk meningkatkan anggaran pendidikan untuk menghasilkan SDM yang handal (minimal 20% APBN = 88 triliun) dan membangun industri strategis untuk atasi krisis energi, yaitu dengan membangun PLTN yang merupakan energi murah dan strategis untuk atasi krisis energi.

  5. Program kompensasi kenaikan harga BBM diperkirakan tidak akan efektif (data belum siap karena belum ada verifikasi, mekanisme belum teruji mustinya dengan pilot project, dampak kenaikan inflasi jauh lebih tinggi dibanding kompensasi). Belum lagi meningkatnya jutaan orang miskin sebagai dampak dinaikkannya harga BBM mengesankan bahwa program kompensasi lebih merupakan propaganda membuat image agar alasan pemerintah terlihat logis dan berpihak pada rakyat. Padahal, dengan naiknya harga sebesar 35% saja diperkirakan orang yang jatuh miskin tambah 20 juta orang, berapa pula jika harga BBM dinaikkan 50% sampai 95%?

  6. Kami juga mendengar adanya agenda liberalisasi migas di balik kebijakan kenaikan harga BBM ini, yaitu untuk mencapai harga internasional sesuai keinginan pihak swasta asing yang mau masuk ke negeri ini sebagaimana telah dilansir pejabat pemerintah dua tahun lalu: 'Liberalisasi sektor hilir migas membuka kesempatan bagi pemain asing untuk berpartisipasi dalam bisnis eceran migas.... Namun, liberalisasi ini berdampak mendongkrak harga BBM yang disubsidi pemerintah. Sebab kalau harga BBM masih rendah karena disubsidi, pemain asing enggan masuk.'' (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro, Kompas, 14 Mei 2003). Dan Menurut Dirjen Migas Dept. ESDM, Iin Arifin Takhyan, sekitar setahun lalu, terdapat 105 perusahaan yang sudah mendapat izin untuk bermain di sektor hilir migas, termasuk membuka stasiun pengisian BBM untuk umum (SPBU) (Trust, edisi 11/2004). Di antaranya adalah perusahaan migas raksasa seperti British Petrolium (Amerika-Inggris), Shell (Belanda), Petro China (RRC), Petronas (Malaysia), dan Chevron-Texaco (Amerika). Kami mendengar saat pelaksanaan undang-undang tersebut adalah bulan November tahun ini.

Maka berdasarkan keenam point diatas kami para pimpinan organisasi-organisasi Islam tingkat pusat yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) menyatakan:

  1. Meminta dengan hormat kepada Saudara untuk meninjau kembali kebijakan tersebut dan membatalkan rencana kenaikan harga BBM!

  2. Ingatlah, Allah SWT Dzat Yang Mahakuasa, yang memberikan kekuasaan kepada siapa saja yang Dia kehendaki dan mencabutnya dari siapa saja yang Dia kehendaki memerintahkan kepada Saduara untuk mengambil kebijakan sesuai dengan apa yang Dia turunkan (Al Quran dan As Sunnah). Maka sudah seharusnya Saudara membuat kebijakan tentang BBM dengan mengacu kepada sistem pengelolaan sumber daya alam sesuai syariah-Nya dan membatalkan segala kebijakan yang tidak sesuai dengan syariah-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang Saudara kerjakan.

  3. Semoga dengan langkah tersebut, Saudara diberi petunjuk oleh Allah SWT dalam menetapkan kebijakan dan semoga dengannya Allah SWT membuka limpahan barakah-Nya dari langit dan bumi sehingga kesejahteraan rakyat bisa terwujud. Dan jika anda mengambil kebijakan yang sesuai hukum syariah-Nya, niscaya Allah SWT akan menolong anda dan memperkuat anda, sebagaimana firman-Nya:
    Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.(QS. Muhammad 7).

  4. Renungkanlah, jika Saudara mengambil kebijakan yang tidak sesuai syariah, niscaya Allah SWT murka dan Saudara akan menjadi sasaran kemarahan umat Islam yang mayoritas di negeri ini yang akan menjadi pihak yang paling menderita akibat kebijakan tersebut. Berbagai demonstrasi menolak kenaikan harga BBM adalah refleksi kegelisahan dan kemarahan rakyat. Dan itu merupakan pelajaran politik yang baik buat Saudara. Janganlah sampai mereka mengadukan penderitaan mereka kepada Allah SWT dan memohon kepada-Nya seperti doa Rasulullah saw:
    "Ya Allah, siapa saja yang menjadi pengatur urusan umatku kemudian ia menyusahkan mereka, maka susahkanlah dia!" (HR. Muslim).
    Sebab dalam suatu riwayat yang lain Nabi Muhammad saw. bersabda: "Hati-hatilah dengan doanya orang-orang yang dizalimi, karena sesungguhnya antara dia dengan Allah tidak ada hijab (pembatas)".

  5. Sebaliknya, jika Saudara mengambil kebijakan yang memihak kepada kemaslahatan publik yang mayoritas (sebanyak lebih dari 202 juta) adalah umat Islam, niscaya Saudara akan didukung penuh oleh umat Islam. Dan sesungguhnya kekuatan hakiki bagi saudara adalah dukungan dan kepercayaan umat Islam. Allah SWT berfirman: Padahal kekuatan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya dan bagi orang-orang mu'min, tetapi orang-orang munafik itu tiada mengetahui.(QS. Al Munafiqun 8).

  6. Akhirnya kami menyeru kepada Saudara, marilah kita penuhi perintah Allah SWT dan rasul-Nya dalam menjalankan tugas kita, baik pribadi, bermasyarakat, maupun bernegara, dan secara khusus dalam pengambilan kebijakan berkaitan dengan BBM dan masalah keuangan negara, marilah menetapkan kebijakan sesuai dengan hukum dan syariah-Nya. Dia SWT menyeru kepada kita semua, termasuk Saudara sebagai penguasa muslim: Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.(QS. Al Anfal 24).


Wassalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Jakarta, 26 Sya'ban 1426 H/ 30 September 2005

FORUM UMAT ISLAM

Sekretaris Jenderal (Muhammad Al Khaththath), Ketua (Mashadi)



YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke