Ya,... ini dua hal yang penting. Mensterilkan tempat penemuan dan sumber 
pnghasilan masyarakat setempat. Dinas purbakala tidak bisa begitu saja 
menyalahkan pengrajin bata itu... bagaimanapun merek harus punya penghasilan.. 
sementara setelah di Police line,, temnpat itu juga tidak segara dikelola 
sebagaimana mestinya (penggalian). Sehingga pengrajin bata harus lama menunggu 
tanpa kejelasan. Ini sering terjadi kayaknya... lambatnya reaksi dinas 
purbakala yang konon bersumber pada minimnya dana.. seperti kasus penemuan 
bangkai kapal belanda di Bengawan solo itu, sampai anggota masyarakat yang 
menmukan haruis merogoh kocek sendirti untuk menyewa crane guna mengangkat 
bangkai dengan biaya 2 juta.. dan setelah Dinas purbakala tidak bereaksi, si 
penemu ini segera mengumumkan pelelangan bangkai kapal, karena memang tadinya 
hanya berniat membantu kinerja dinas purbakala sebelum didahului penjahat 
heritage, eh.. malah tidak digubris,..
 
saya pribadi tidak punya solusi tentang kasus penggalian tanah pengrajin batu 
bata itu, mungkin pihak-pihak terkait perlu memikirkan hal-hal demikian yang 
mungkin masih bisa terjadi di kemudian hari...

M. Ahmad Jalidu

From: mediacare <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [ac-i] Menyedihkan, Tanah Arca Dipakai Buat Batu Bata
To: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], "media bali" <[EMAIL PROTECTED]>, 
"media jatim" <[EMAIL PROTECTED]>, "aci" 
<artculture-indonesia@yahoogroups.com>, "zamanku" <[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL 
PROTECTED], "mediacare" <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Sunday, 28 September, 2008, 1:34 PM







Radar Kediri 
[ Minggu, 28 September 2008 ] 
 
Tanah Arca Dipakai Buat Batu Bata 
 
KEDIRI- Papan peringatan di lokasi penemuan Arca di Dusun Babadan, Desa 
Sumbercangkring Kecamatan Gurah tak digubris. Meski dalam papan peringatan yang 
dipasang (15/9) itu sudah disebutkan larangan penggalian cagar budaya di lokasi 
penemuan arca dan sanksi pidananya tetapi masyarakat tetap melakukan penggalian.

Untuk orang yang sengaja merusak, membawa, mengambil dan meindahkan benda cagar 
budaya dianggap melanggar Pasal 26 UU No 25/1992 tentang cagar budaya dengan 
dipidana selama-lamanya 10 tahun penjara dan atau denda setinggi-tingginya Rp 
100 juta. Sedangkan bagi orang yang sengaja melakukan penggalian benda cagar 
budaya dianggap melanggar Pasal 27 UU No 5/1992 tentang cagar budaya. Hal ini 
bisa dipidana paling lama lima tahun penjata dan atau denda setinggi-tingginya 
Rp 50 juta. Bahkan dalam seminggu ini penggalian tanah untuk melanjutkan 
pembuatan batu bata dilakukan. "Kami sudah ijin dan tidak apa-apa," ujar Kades 
Sumbercangkring Mujiana saat dihubungi Radar Kediri kemarin. 

Mujiana mengatakan pihaknya terpaksa mengijinkan penggalian tanah untuk batu 
bata di luar police line lokasi penemuan arca karena membuat batu bata adalah 
pencaharian masyarakatnya. "Kalau tidak diijinkan lalu uang dari mana mereka 
untuk mencukupi kebutuhan lebaran," ujarnya. 

Mujiana menjamin meski penggalian tanah untuk batu bata dilakukan tetapi 
pihaknya tidak akan merusak benda purbakala yang berada di lokasi tersebut. 
Karena pihaknya sudah mewanti-wanti dalam mencangkul tanah. "Kalau pelan-pelan. 
Saya rasa tidak akan merusak," katanya. 

Kades yang punya hobi memancing ini mengatakan saat ini masyarakatnya tidak 
bisa mengandalkan dari jasa parkir di lokasi penemuan arca. Karena jumlah 
pengunjung semakin menurun. Padahal, pihaknya harus menjaga arca tersebut 
selama 24 jam. "Tidak ada arca yang baru. Makanya sepi," ujarnya.

Mujiana mengharapkan BP3 Trowulan untuk segera melakukan penggalian arca di 
Sumbercangkring. Sehingga arca yang belum ditemukan bisa segera diketahui. 
"Secepatnya saja biar kami tidak penasaran," ujarnya. 

Sementara itu secara terpisah Kepala Kantor Pariwisata, Seni dan Budaya 
(Parsenibud) Mudjianto melalui Kasi Seni dan Budaya Suradi menyayangkan adanya 
penggalian tanah di sekitar lokasi penemuan arca. Karena hal itu bisa merusak 
benda cagar budaya yang ada. "Kami sudah memasang papan larangan dan 
sosialisasi kenapa kok dilanggar," ujarnya. 

Suradi mengatakan sampai saat ini pihaknya belum memutuskan sampai sejauh mana 
tanah yang dilarang digali itu. Karena itu masyarakat dilarang melakukan 
penggalian di sekitar lokasi penemuan. 

Lalu kapan penggalian arca akan dilakukan oleh tim BP3 Trowulan dan arkeolog 
Jogya? Suradi mengatakan setelah hari raya penggalian akan dilaksanakan. Karena 
saat ini surat untuk itu sudah dikirimkan. "Kami harap masyarakat mau 
bersabar," harapnya. (tyo)

 
mediacare
http://www.mediacar e.biz
 














      New Email names for you! 
Get the Email name you&#39;ve always wanted on the new @ymail and @rocketmail. 
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

Kirim email ke