Mas Kambali, Terima kasih informasinya. Kalau boleh, minta ijin informasi ini akan kami muat di *Situs Budaya* *www.forumbudaya.org* pada Rubrik 'Warisan Budaya" (setelah kami edit ke format berita), agar diketahui teman-teman pemangku kepentingan budaya yang lain, tidak terbatas pada peserta milis ACI saja .
Sekaligus kami menunggu berita aktual (tentang berbagai tema/unsur budaya budaya) dari teman2 yang lain, yang dapat dikirim langsung ke situs tersebut (Klik 'Kirim Berita'). Salam, Luluk Forum Kebudayaan 2008/10/9 Asep Kambali <[EMAIL PROTECTED]> > Salam semua, > > Bagja pisan euy, rea geuning ku pating lobana informasi! Nuhun pisan > kasadayana. > (Gembira dengan banyaknya informasi) > > Ngomong-ngomong ihwal UU BCB No.5 / 1992, lamun ceuk simkuring mah da > mandul, alias lumpuh! Coba saja, harga Batu Kuya 4 milyar, buat jalan 300 > juta, sedangkan Denda dalam UU BCB pasal 26itu hanya 100 juta, habis > perkara, sisa uang masih banyak.... Heheheh. > > Pemerintah saling menyalahkan, masyarakat gak pada mau tahu, polisi ikut > mengawal batu hingga batu raib, tanpa cari tahu apa yang ada dalam > kontainer, kan lucu jadinya. Dimana kesadaran kita? Dimana kekompakan kita? > Jaga dan peduli lah.... Sudah berulang kali dan terus berulang! Saatnya kita > keras! > > Sekarang, yang sulit dicari adalah IKHLAS! untuk menangangi dan peduli > "cuma-cuma" pada kasus-kasus semacam ini. Adakah para pejabat yang rela, > tanpa harus bilang "kan itu ada dalam kawasan x, maka yang bertanggung jawab > pemda x, bukan wewenang pusat" Ada ga masyarakat yang rela "yuk gabung bikin > gerakan yang baik buat negara dan bangsa ini?" Jangan diam... saja! > Kehilangan heritage kita dimana-mana. Baik tangible maupun yang intanggible. > Apalagi yang lanskap, wuah udah hancur... banget! > > Saatnya ikhlas, seluruh komponen bangsa! Pemerintah, masyarkat dan > siapapaun! > > BTW, Ada kabar dari Kota Tua neh...masih hot! > > Kali Besar yang dulu di luruskan tahun 1630-an sama kapiten cina ke-2, kini > sedang berbenah.... Pemda DKI sedang buat tanggull di sepanjang kedua sisi, > katanya masih dalam proyek revitalisasi. Konon kabarnya, info dari > masyarakat sekitar bahwa Kalibesar akan di keruk. Saat ini, kedalaman > Kalibesar memang hanya sekitar 50 cm. TAPI, endapan lumpurnya bisa sampai > 10m . Kalo kecebur seminggu baunya nggak hilang... traumanya sebulan masih > keingetan.... > > Dari fakta di lapangan yang saya peroleh kemarin, kebetulan saya foto > (nyusul ya, belum di move dari kamera) ada banyak kabar yang memilukan. > Salah satu rantai penyangga Jembatan Kota Intan putus. Dan dibiarkan begitu > saja. Penjaga jembatan mengatakan, jangan sampai jembatan diinjak bersamaan > oleh lebih dari 20 orang, karena bahaya. > > Putusnya rantai itu terang saja membuat saya kaget. Usut punya usut, > ternyata pemancangan tanggul itu lah penyebabnya. Getaran dan hentakan > pakubumi menyebabkan jembatan terhentak, sehingga rantainya putus. Anehnya > kejadian ini telah hampir seminggu, tapi belum ada upaya dari pemerintah. Ya > karena saya belum mendapatkan info dari yang punya proyek, (siapa aku?) > hehehe.... > > Point nya adalah, proyek di kawasan suakan bersejarah harus HATI-HATI. > Jangan main gerus saja. Harus pelan-pelan dan mengedepankan metodologi > sejarah dan arkeologi. Di Kota Tua sepertinya enggak, lah buktinya terjadi > lagi-terjadi lagi. Baca tulisan saya beberap tahun lalu! Lihat dibawah! > > Hah, hanya bisa mengusap dada... Semoga banyak masyarakat yang tersadarkan, > bahwa materi bukanlah segalanya didunia ini! > > SAlam lestari. > > Asep Kambali, KHI. > KOMUNITAS HISTORIA INDONESIA > *Komunitas Peduli Sejarah dan Budaya Indonesia* > Phone: (021) 7044-7220, Mobile: 0818-0807-3636 > Mailing list: [EMAIL PROTECTED] > Home: http://komunitashistoria.blogspot.com > > > > ** > ___________________________________________________________________________ > --- Pada *Rab, 8/10/08, hadi darajat <[EMAIL PROTECTED]>* menulis: > > Dari: hadi darajat <[EMAIL PROTECTED]> > Topik: [HISTORIA-INDONESIA] Batu Kuya Rp.4 Miliar > Kepada: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], > [EMAIL PROTECTED] > Tanggal: Rabu, 8 Oktober, 2008, 6:26 PM > > > Prof Uka yakin Peninggalan Purnawarman dan Zaman Megalithikum > Batu Kuya Rp.4 Miliar > > *BOGOR* - Batu Kuya yang dicuri dari tempat asalnya di kawasan Hutan > Lindung Haur Bentes Desa Pasirmadang Kecamatan Sukajaya ternyata bernilai > miliaran. Tak tanggung-tanggung, batu langka tersebut dijual Rp4 miliar > kepada kolektor dari Korea. > > Demikian data yang didapat Radar Bogor dari Profesor Uka Tjandrasasmita > yang bersama timnya sudah menelusuri bisnis benda unik dan bernilai tinggi > itu. Selain itu, saking tingginya nilai jual batu tersebut, para pemburu > Batu Kuya menghabiskan Rp300 juta untuk membangun jalan menuju lokasi. > > Menurut Uka, sangat tidak masuk akal batu yang dibawa dengan truk kontainer > itu tidak memiliki nilai sejarah. Batu yang diperkirakan seberat 50 ton itu > dijual dengan harga tinggi sekitar Rp4 miliar oleh oknum penjualnya. Bahkan, > untuk mengangkutnya saja penjual harus membuka jalan terlebih dulu dengan > dana yang mencapai Rp300 juta. > > Dari konteks sejarah, Uka melihat kawasan hutan lindung di barat Kabupaten > Bogor itu masih bertebaran situs-situs sejarah peninggalan Kerajaan > Tarumanegara pimpinan Raja Purnawarman. Kerajaan Tarumanegara adalah salah > satu kerajaan tertua di Indonesia dan terkuat di Jawa Barat serta berkembang > sekitar abad V Masehi. "Jumlah situs di sana masih sangat banyak dan belum > semuanya teridentifikasi," ujarnya. > > Uka mengatakan, binatang kura-kura bagi Raja Purnawarman merupakan binatang > suci. Atau bisa juga merupakan jelmaan dari Dewa Wishnu. "Dewa Wishnu adalah > dewa tertinggi yang disembah Purnawarman. Purnawarman sendiri adalah > penganut Hindu Wishnu. Dia memerintahkan masyarakat menyembah Dewa Wishnu. > Jadi, bisa dipastikan bahwa Batu Kuya itu peninggalan Kerajaan > Tarumanegara," beber pria yang pernah menjabat Direktur Perlindungan dan > Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala Departemen Pendidikan dan > Kebudayaan pada 1980 ini. > > Kalaupun bukan berasal dari zaman kerajaan Tarumanegara, Uka menilai Batu > Kuya itu pasti memiliki sejarah. "Bisa saja batu itu berasal dari zaman > Megalitikum (zaman batu besar-satu fase zaman pra sejarah, red), karena > bentuknya sangat halus. Saya tidak yakin jika batu itu dibentuk alam. Itu > pasti diukir manusia,'' tegasnya. > > Untuk itu, Uka meminta aparat kepolisian mengusut siapa penjual yang sudah > menginjak-injak sejarah sendiri demi uang. Oknum penjual pun bisa terjerat > UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. > > Dalam Pasal 26 UU tersebut dikatakan siapa pun yang dengan sengaja membawa, > memindahkan, mengambil tanpa izin benda cagar budaya akan diancam kurungan > sebanyak-banyaknya 10 tahun penjara. Dalam Pasal 12 disebutkan, setiap orang > dilarang mencari benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui > pemiliknya dengan cara penggalian, penyelaman, pengangkatan, atau dengan > cara pencarian lainnya, tanpa izin dari pemerintah. > > "Apalagi pengambilan Batu Kuya itu terbukti tanpa izin dan akan dibawa ke > luar negeri," imbuh Uka. > > Sementara itu, Rositi yang mewakili Depbudpar mengatakan, sudah bukan > kewenangan lembaganya menindaklanjuti masalah Batu Kuya. "Kewenangan saat > ini ada di tangan pemerintah setempat (Pemkab Bogor, red). Apakah mereka > akan mengusutnya lebih lanjut atau tidak," ujarnya. > > Kepala Subdirektorat Sejarah dan Purbakala Departemen Kebudayaan dan > Pariwisata (Depbudpar) itu mengatakan, batu itu bukan situs melainkan batu > alam biasa dan bukan merupakan buatan manusia. > > "Setelah tim kami meneliti, tidak ada jejak bahwa batu itu peninggalan > sejarah kerajaan. Batu itu hanya batu biasa yang bentuknya mirip kura-kura," > kata Rositi saat dihubungi Radar Bogor, kemarin. > > > *Dewan Minta Perhutani Lapor Polisi* > > Sementara itu, reaksi keras soal raibnya Batu Kuya dan kini diketahui > berada di Jakarta, muncul dari kalangan anggota DPRD Kabupaten Bogor. Para > wakil rakyat yang saat ini sedang sibuk jelang Pilbup Bogor putaran II itu > menyayangkan kurang aktifnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) > Kabupaten Bogor dalam melestarikan benda cagar budaya. > > Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bogor Wawan Risdiawan meminta pihak berwenang > segera mengusut dan menyelidiki siapa di balik penjualannya. Di masyarakat > sekitar TKP mencuat ada dugaan oknum anggota dewan yang berada di balik batu > dengan berat 50 ton itu. "Pokoknya, siapa pun yang terlibat kepolisian harus > bisa mengungkapnya," tegas Wawan kepada Radar Bogor. > > Sedangkan anggota dewan dari Komisi A Hidayat Royani mengatakan, Disbudpar > harus mengambil langkah cepat dan berkoordinasi dengan Departemen Kebudayaan > dan Pariwisata (Depbudpar). Selain itu, Hidayat juga merasa Departemen > Kehutanan dirugikan karena lokasi Batu Kuya berada di kawasan hutan lindung > milik Perhutani. > > "Jika benda itu bukan benda cagar budaya, saya harap Perhutani melaporkan > ke pihak berwajib sebagai tindak pencurian karena penjual tidak meminta izin > terlebih dulu pada Perhutani," kata Hidayat. Politisi muda itu menambahkan, > langkah Perhutani melaporkan ke polisi merupakan langkah yang baik agar > masyarakat tidak sembarangan mengambil barang-barang milik negara. > > Informasi Disbudpar Kabupaten Bogor, hilangnya Batu Kuya sebenarnya sudah > dilaporkan ke Polres Bogor dengan laporan sebagai benda purbakala yang > hilang. Namun karena hasil penelitian Depbudpar bahwa batu itu bukan benda > purbakala, kepolisian tidak bisa menindaklanjutinya. > > "Saya pikir kepolisian harus menindaklanjutinya. Perkara itu benda cagar > budaya atau bukan, yang namanya pencurian harus diusut," tambah politisi > dari Golkar itu. Apalagi diketahui bahwa proses pengembalian batu itu harus > merusak hutan untuk sekadar membuat jalan masuk truk kontainer pembawa batu > tersebut. > > > *Polres Siap Usut* > > Kasat Reskrim Polres Bogor AKP M Santoso kepada Radar Bogor membenarkan > perihal pengawalan Batu Kuya. Pihaknya juga siap mengusut tuntas bila ada > kepastian mengenai status Batu Kuya. > > Mengenai pengawalan yang dilakukan kepolisian saat pengangkutan batu dari > lokasinya, Santoso menjelaskan, pengawalan dilakukan atas inisiatif anggota > dan tujuannya tidak mengganggu lalulintas. Saat pengawalan, petugas tidak > mengetahui bahwa itu benda purbakala. > > "Benar. Di jalan memang ada pengawalan yang dilakukan petugas kepolisian, > tapi itu hanya inisiatif anggota. Sebab, sebelumnya tidak ada permintaan > resmi dari pemilik batu ke Polres Bogor untuk dikawal kepolisian," katanya. > > Menurut Santoso, Polres Bogor siap memproses kasus itu jika hasil > penelitian benar-benar purbakala. Namun kini belum ada alat bukti permulaan > yang bisa digunakan kepolisian untuk melakukan penyelidikan. > > Sesuai UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, lanjut dia, setiap > orang yang menemukan atau mengetahui benda tersebut wajib melapor kepada > pemerintah. Jika tidak, orang yang bersangkutan akan dikenakan hukuman > sesuai ketentuan yang berlaku. (RADAR BOGOR)------ -> http://www.radar- > bogor.co. id/?ar_id= MTk0MTk=&click=MTEz > > Hadi Darajat > Graphic Designer > P. +62 251 8651809 > M. +62 8157120873 > E. [EMAIL PROTECTED] com > Blog: http://www.hadeesig n.wordpress. com > Website: http://www.balebat- online.com > > ________________________________________________________________ > > > ------------------------------ > Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru > <http://sg.rd.yahoo.com/id/mail/domainchoice/mail/signature/*http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/> > Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan > @rocketmail. br> Cepat sebelum diambil orang lain! > >