Mas Kambali,

Terima kasih informasinya. Kalau boleh, minta ijin informasi ini akan kami
muat di *Situs Budaya* *www.forumbudaya.org* pada Rubrik 'Warisan Budaya"
(setelah kami edit ke format berita), agar diketahui teman-teman pemangku
kepentingan budaya yang lain, tidak terbatas pada peserta milis ACI saja .

Sekaligus kami menunggu berita aktual (tentang berbagai tema/unsur budaya
budaya) dari teman2 yang lain, yang dapat dikirim langsung ke situs
tersebut  (Klik 'Kirim Berita').

Salam,
Luluk
Forum Kebudayaan


2008/10/9 Asep Kambali <[EMAIL PROTECTED]>

>   Salam semua,
>
> Bagja pisan euy, rea geuning ku pating lobana informasi! Nuhun pisan
> kasadayana.
> (Gembira dengan banyaknya informasi)
>
> Ngomong-ngomong ihwal UU BCB No.5 / 1992, lamun ceuk simkuring mah da
> mandul, alias lumpuh! Coba saja, harga Batu Kuya 4 milyar, buat jalan 300
> juta, sedangkan Denda dalam UU BCB pasal 26itu hanya 100 juta, habis
> perkara, sisa uang masih banyak.... Heheheh.
>
> Pemerintah saling menyalahkan, masyarakat gak pada mau tahu, polisi ikut
> mengawal batu hingga batu raib, tanpa cari tahu apa yang ada dalam
> kontainer, kan lucu jadinya. Dimana kesadaran kita? Dimana kekompakan kita?
> Jaga dan peduli lah.... Sudah berulang kali dan terus berulang! Saatnya kita
> keras!
>
> Sekarang, yang sulit dicari adalah IKHLAS! untuk menangangi dan peduli
> "cuma-cuma" pada kasus-kasus semacam ini. Adakah para pejabat yang rela,
> tanpa harus bilang "kan itu ada dalam kawasan x, maka yang bertanggung jawab
> pemda x, bukan wewenang pusat" Ada ga masyarakat yang rela "yuk gabung bikin
> gerakan yang baik buat negara dan bangsa ini?" Jangan diam... saja!
> Kehilangan heritage kita dimana-mana. Baik tangible maupun yang intanggible.
> Apalagi yang lanskap, wuah udah hancur... banget!
>
> Saatnya ikhlas, seluruh komponen bangsa! Pemerintah, masyarkat dan
> siapapaun!
>
> BTW, Ada kabar dari Kota Tua neh...masih hot!
>
> Kali Besar yang dulu di luruskan tahun 1630-an sama kapiten cina ke-2, kini
> sedang berbenah.... Pemda DKI sedang buat tanggull di sepanjang kedua sisi,
> katanya masih dalam proyek revitalisasi. Konon kabarnya, info dari
> masyarakat sekitar bahwa Kalibesar akan di keruk. Saat ini, kedalaman
> Kalibesar memang hanya sekitar 50 cm. TAPI, endapan lumpurnya bisa sampai
> 10m . Kalo kecebur seminggu baunya nggak hilang... traumanya sebulan masih
> keingetan....
>
> Dari fakta di lapangan yang saya peroleh kemarin, kebetulan saya foto
> (nyusul ya, belum di move dari kamera) ada banyak kabar yang memilukan.
> Salah satu rantai penyangga Jembatan Kota Intan putus. Dan dibiarkan begitu
> saja. Penjaga jembatan mengatakan, jangan sampai jembatan diinjak bersamaan
> oleh lebih dari 20 orang, karena bahaya.
>
> Putusnya rantai itu terang saja membuat saya kaget. Usut punya usut,
> ternyata pemancangan tanggul itu lah penyebabnya. Getaran dan hentakan
> pakubumi menyebabkan jembatan terhentak, sehingga rantainya putus. Anehnya
> kejadian ini telah hampir seminggu, tapi belum ada upaya dari pemerintah. Ya
> karena saya belum mendapatkan info dari yang punya proyek, (siapa aku?)
> hehehe....
>
> Point nya adalah, proyek di kawasan suakan bersejarah harus HATI-HATI.
> Jangan main gerus saja. Harus pelan-pelan dan mengedepankan metodologi
> sejarah dan arkeologi. Di Kota Tua sepertinya enggak, lah buktinya terjadi
> lagi-terjadi lagi. Baca tulisan saya beberap tahun lalu! Lihat dibawah!
>
> Hah, hanya bisa mengusap dada... Semoga banyak masyarakat yang tersadarkan,
> bahwa materi bukanlah segalanya didunia ini!
>
> SAlam lestari.
>
> Asep Kambali, KHI.
> KOMUNITAS HISTORIA INDONESIA
> *Komunitas Peduli Sejarah dan Budaya Indonesia*
> Phone: (021) 7044-7220, Mobile: 0818-0807-3636
> Mailing list: [EMAIL PROTECTED]
> Home: http://komunitashistoria.blogspot.com
>
>
>
> **
> ___________________________________________________________________________
> --- Pada *Rab, 8/10/08, hadi darajat <[EMAIL PROTECTED]>* menulis:
>
> Dari: hadi darajat <[EMAIL PROTECTED]>
> Topik: [HISTORIA-INDONESIA] Batu Kuya Rp.4 Miliar
> Kepada: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED],
> [EMAIL PROTECTED]
> Tanggal: Rabu, 8 Oktober, 2008, 6:26 PM
>
>
> Prof Uka yakin Peninggalan Purnawarman dan Zaman Megalithikum
> Batu Kuya Rp.4 Miliar
>
> *BOGOR* - Batu Kuya yang dicuri dari tempat asalnya di kawasan Hutan
> Lindung Haur Bentes Desa Pasirmadang Kecamatan Sukajaya ternyata bernilai
> miliaran. Tak tanggung-tanggung, batu langka tersebut dijual Rp4 miliar
> kepada kolektor dari Korea.
>
> Demikian data yang didapat Radar Bogor dari Profesor Uka Tjandrasasmita
> yang bersama timnya sudah menelusuri bisnis benda unik dan bernilai tinggi
> itu. Selain itu, saking tingginya nilai jual batu tersebut, para pemburu
> Batu Kuya menghabiskan Rp300 juta untuk membangun jalan menuju lokasi.
>
> Menurut Uka, sangat tidak masuk akal batu yang dibawa dengan truk kontainer
> itu tidak memiliki nilai sejarah. Batu yang diperkirakan seberat 50 ton itu
> dijual dengan harga tinggi sekitar Rp4 miliar oleh oknum penjualnya. Bahkan,
> untuk mengangkutnya saja penjual harus membuka jalan terlebih dulu dengan
> dana yang mencapai Rp300 juta.
>
> Dari konteks sejarah, Uka melihat kawasan hutan lindung di barat Kabupaten
> Bogor itu masih bertebaran situs-situs sejarah peninggalan Kerajaan
> Tarumanegara pimpinan Raja Purnawarman. Kerajaan Tarumanegara adalah salah
> satu kerajaan tertua di Indonesia dan terkuat di Jawa Barat serta berkembang
> sekitar abad V Masehi. "Jumlah situs di sana masih sangat banyak dan belum
> semuanya teridentifikasi," ujarnya.
>
> Uka mengatakan, binatang kura-kura bagi Raja Purnawarman merupakan binatang
> suci. Atau bisa juga merupakan jelmaan dari Dewa Wishnu. "Dewa Wishnu adalah
> dewa tertinggi yang disembah Purnawarman. Purnawarman sendiri adalah
> penganut Hindu Wishnu. Dia memerintahkan masyarakat menyembah Dewa Wishnu.
> Jadi, bisa dipastikan bahwa Batu Kuya itu peninggalan Kerajaan
> Tarumanegara," beber pria yang pernah menjabat Direktur Perlindungan dan
> Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala Departemen Pendidikan dan
> Kebudayaan pada 1980 ini.
>
> Kalaupun bukan berasal dari zaman kerajaan Tarumanegara, Uka menilai Batu
> Kuya itu pasti memiliki sejarah. "Bisa saja batu itu berasal dari zaman
> Megalitikum (zaman batu besar-satu fase zaman pra sejarah, red), karena
> bentuknya  sangat halus. Saya tidak yakin jika batu itu dibentuk alam. Itu
> pasti diukir manusia,'' tegasnya.
>
> Untuk itu, Uka meminta aparat kepolisian mengusut siapa penjual yang sudah
> menginjak-injak sejarah sendiri demi uang. Oknum penjual pun bisa terjerat
> UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
>
> Dalam Pasal 26 UU tersebut dikatakan siapa pun yang dengan sengaja membawa,
> memindahkan, mengambil tanpa izin benda cagar budaya akan diancam kurungan
> sebanyak-banyaknya 10 tahun penjara. Dalam Pasal 12 disebutkan, setiap orang
> dilarang mencari benda cagar budaya atau benda berharga yang tidak diketahui
> pemiliknya dengan cara penggalian, penyelaman, pengangkatan, atau dengan
> cara pencarian lainnya, tanpa izin dari pemerintah.
>
> "Apalagi pengambilan Batu Kuya itu terbukti tanpa izin dan akan dibawa ke
> luar negeri," imbuh Uka.
>
> Sementara itu, Rositi yang mewakili Depbudpar mengatakan, sudah bukan
> kewenangan lembaganya menindaklanjuti masalah Batu Kuya. "Kewenangan saat
> ini ada di tangan pemerintah setempat (Pemkab Bogor, red). Apakah mereka
> akan mengusutnya lebih lanjut atau tidak," ujarnya.
>
> Kepala Subdirektorat Sejarah dan Purbakala Departemen Kebudayaan dan
> Pariwisata (Depbudpar) itu mengatakan, batu itu bukan situs melainkan batu
> alam biasa dan bukan merupakan buatan manusia.
>
> "Setelah tim kami meneliti, tidak ada jejak bahwa batu itu peninggalan
> sejarah kerajaan. Batu itu hanya batu biasa yang bentuknya mirip kura-kura,"
> kata Rositi saat dihubungi Radar Bogor, kemarin.
>
>
> *Dewan Minta Perhutani Lapor Polisi*
>
> Sementara itu, reaksi keras soal raibnya Batu Kuya dan kini diketahui
> berada di Jakarta, muncul dari kalangan anggota DPRD Kabupaten Bogor. Para
> wakil rakyat yang saat ini sedang sibuk jelang Pilbup Bogor putaran II itu
> menyayangkan kurang aktifnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar)
> Kabupaten Bogor dalam melestarikan benda cagar budaya.
>
> Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bogor Wawan Risdiawan meminta pihak berwenang
> segera mengusut dan menyelidiki siapa di balik penjualannya. Di masyarakat
> sekitar TKP mencuat ada dugaan oknum anggota dewan yang berada di balik batu
> dengan berat 50 ton itu. "Pokoknya, siapa pun yang terlibat kepolisian harus
> bisa mengungkapnya," tegas Wawan kepada Radar Bogor.
>
> Sedangkan anggota dewan dari Komisi A Hidayat Royani mengatakan, Disbudpar
> harus mengambil langkah cepat dan berkoordinasi dengan Departemen Kebudayaan
> dan Pariwisata (Depbudpar). Selain itu, Hidayat juga merasa Departemen
> Kehutanan dirugikan karena lokasi Batu Kuya berada di kawasan hutan lindung
> milik Perhutani.
>
> "Jika benda itu bukan benda cagar budaya, saya harap Perhutani melaporkan
> ke pihak berwajib sebagai tindak pencurian karena penjual tidak meminta izin
> terlebih dulu pada Perhutani," kata Hidayat. Politisi muda itu menambahkan,
> langkah Perhutani melaporkan ke polisi merupakan langkah yang baik agar
> masyarakat tidak sembarangan mengambil barang-barang milik negara.
>
> Informasi Disbudpar Kabupaten Bogor, hilangnya Batu Kuya sebenarnya sudah
> dilaporkan ke Polres Bogor dengan laporan sebagai benda purbakala yang
> hilang. Namun karena hasil penelitian Depbudpar bahwa batu itu bukan benda
> purbakala, kepolisian tidak bisa menindaklanjutinya.
>
> "Saya pikir kepolisian harus menindaklanjutinya. Perkara itu benda cagar
> budaya atau bukan, yang namanya pencurian harus diusut," tambah politisi
> dari Golkar itu. Apalagi diketahui bahwa proses pengembalian batu itu harus
> merusak hutan untuk sekadar membuat jalan masuk truk kontainer pembawa batu
> tersebut.
>
>
> *Polres Siap Usut*
>
> Kasat Reskrim Polres Bogor AKP M Santoso kepada Radar Bogor membenarkan
> perihal pengawalan Batu Kuya. Pihaknya juga siap mengusut tuntas bila ada
> kepastian mengenai status Batu Kuya.
>
> Mengenai pengawalan yang dilakukan kepolisian saat pengangkutan batu dari
> lokasinya, Santoso menjelaskan, pengawalan dilakukan atas inisiatif anggota
> dan tujuannya tidak mengganggu lalulintas. Saat pengawalan, petugas tidak
> mengetahui bahwa itu benda purbakala.
>
> "Benar. Di jalan memang ada pengawalan yang dilakukan petugas kepolisian,
> tapi itu hanya inisiatif anggota. Sebab, sebelumnya tidak ada permintaan
> resmi dari pemilik batu ke Polres Bogor untuk dikawal kepolisian," katanya.
>
> Menurut Santoso, Polres Bogor siap memproses kasus itu jika hasil
> penelitian benar-benar purbakala. Namun kini belum ada alat bukti permulaan
> yang bisa digunakan kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
>
> Sesuai UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, lanjut dia, setiap
> orang yang menemukan atau mengetahui benda tersebut wajib melapor kepada
> pemerintah. Jika tidak, orang yang bersangkutan akan dikenakan hukuman
> sesuai ketentuan yang berlaku. (RADAR BOGOR)------ -> http://www.radar-
> bogor.co. id/?ar_id= MTk0MTk=&click=MTEz
>
> Hadi Darajat
> Graphic Designer
> P. +62 251 8651809
> M. +62 8157120873
> E. [EMAIL PROTECTED] com
> Blog: http://www.hadeesig n.wordpress. com
> Website: http://www.balebat- online.com
>
> ________________________________________________________________
>
>
> ------------------------------
>  Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru
> <http://sg.rd.yahoo.com/id/mail/domainchoice/mail/signature/*http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/>
> Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan
> @rocketmail. br> Cepat sebelum diambil orang lain!
> 
>

Kirim email ke